Unsur-unsur jinayah/jarimah ada 2, yaitu: a. Unsur Umum, dan b. Unsur Khusus.
A. Unsur Umum adalah unsur-unsur yang terdapat dalam setiap jinayah/jarimah. Yang termasuk dalam unsur umum adalah:
a. Unsur Formal: yaitu suatu unsur yang berhubungan dengan nash-nash yang mengatur tentang suatu tindak pidana dalam Islam. Nash
b. Unsur Material: yaitu suatu unsur yang berkaitan dengan suatu perbutan jinayah/jarimah. Perbuatan
c. Unsur Moral: unsur yang berkaitan dengan pelaku jinayah/jarimah. Pelaku
Soal: kapankah suatu perbuatan dikatakan jinayah ?
Jawab: apabila memenuhi ketiga unsur umum, yaitu Unsur Formal, Unsur Material, Unsur Moral.
Syarat-syarat pelaku dikatakan melakukan jinayah / bisa dituntut hukum:
a. Baligh
b. Berakal
c. Tahu bahwa perbuatan itu dilarang
d. Ada niat dari pelku itu sendiri (atas kemauannya sendiri) tanpa ada paksaan dari orang lain.
B. Unsur Khusus adalah unsur-unsur yang hanya terdapat pada jeni-jenis jinayah/jarimah tertentu saja dan tidak terdapat pada jenis jinayah/jarimah lain.
Contohnya adalah antara mencuri dengan merampok.
- Mencuri: mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi
- Merampok: mengambil barang orang lain secara terang-terangan dan di sertai dengan kekerasan
Soal: kapankah suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai pencurian ?
Jawab: apabila memenuhi unsur khusus
Soal: kapankah suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai jarimah pencurian ?
Jawab: apabila memenuhi unsur umum dan unsur khusus
Soal: kapankah suatu perbuatan jinayah pencurian bisa dikenakan hukuman ?
Jawab: apabila sudah memenuhi unsur umum, unsur khusus dan memenuhi syarat-syaratnya baik dari segi subjek maupun objek.
Fungsi unsur khusus adalah:
- Untuk menentukan jenis-jenis jinayah yang dilakukan
- Untuk menentukan sanksi apa yang harus diberikan kepada si pelaku
Keterpaksaan dapat menghilangkan atau meringankan hukuman. Keterpaksaan dalam hukum:
a. Adanya pemaksaan dan adanya pemaksa pada waktu itu juga
b. Seseorang yang dipaksa itu tidak mempunyai kekuatan untuk menghindar atau menolak pemaksaan kepada dirinya
c. Yang dipaksa tidak ada jalan lain untuk keluar dari sang pemaksa
0 komentar:
Posting Komentar