Pencurian secara umum diartikan sebagai mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud untuk untuk memindah alihkan kepemilikan barang tersebut dari pemilik aslinya kepada dirinya.
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Pencurian yang diancam dengan hukuman had
b. Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir
Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra. Yang dimaksud dengan sariqah sughra (hirabah) adalah pencuria yang dilakukan secara diam-diam, sedangkan pencurian kubra adalah pencurian yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan.
Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir ada 2 macam, yaitu: pertama, pencurian yang diancam dengan had, namun tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanankan had lantaran ada subhat, seperti mengambil hak milik anak sendiri atau hak milik bersama. Kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, juga tidak menggunakan kekerasan.
Unsur-unsur pencurian
a. Mengambil harta orang lain secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik.
b. Barang yang dicuri itu berupa harta yang berharga menurut pemilik barang. Dan disyaratkan barang yang dicuri itu barang yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan sampai nisab.
c. Harta yang dicuri milik orang lain
Alat bukti pencurian
a. Dua orang saksi
b. Pengakuan
c. Sumpah
d. Qarinah
Sanksi atau hukuman dari pencurian adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah, 38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allahdan Allah lagi maha perkasa lagi maha bijaksana”
Syarta hukum potong tangan
a. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian atas kehendaknya sendiri
b. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai dengan satu nisab ( kira-kira seberat 93,6 gram amas) dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya.
0 komentar:
Posting Komentar