Salam secara bahasa adalah pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Sedangkan secara istilah adalah jual beli yang dimana si pembeli meminta kepada si penjual untuk dibuatkan/diadakan suatu barang yang diinginkan oleh pembeli sesuai dengan kriteria (bentuk, ciri-ciri dan harga) dari produk yang dipesan. Bedanya dengan istishna’ adalah salam ini pembayarannya dilakukan secara tunai.
Landasan syariah
Al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 282: “wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulusnya..”
Dan hadits dimana Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah datang ke Madiah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun. Beliau bersabda:
“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”
Rukun Istishna’
1. Penjual
2. Pembeli/pemesan barang
3. Barang yang dipesan
4. Pembuat barang dan penyedia bahan baku
5. Sighat
0 komentar:
Posting Komentar