Minggu, 22 Juli 2012

Jarimah Qadzab

Qadzab adalah tuduhan melakukan perzinahan secara tidak benar. Bila seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain melakukan zina dan ia yakin akan kebenaran tuduhannya itu dan mampu mendatangkan 4 orang saksi, maka tuduhannya itu tidak termasuk kepada qadzab.

Dasar hukum keharaman qadzab adalah firman Allah: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4)

Unsur-unsur qadzab ada tiga, yaitu:

a.       Menuduh orang lain berzina

b.      Orang yang dituduh itu muhshan

c.       Adanya kesenganjaan orang berbuat qadzab

Qadzab adalah tuduhan khusus pezina

Alat bukti berupa elektronik hanya bisa digunakan sebagai alat bukti tambahan. Kalau hanya alat bukti berupa elektronik saja tanpa ada alat bukti utama maka tidak sah.

Akan tetapi menurut hukum positif itu bisa dibenarkan dengan syarat harus ada tinjauan TKP.

Menurut hukum positif zina itu tidak ada, yang ada hanya pemerkosaan atau pemaksaan.

Pada dasarnya sanksi qadzab itu ada tiga, yaitu:

-            Sanksi had: khusus pada tuduhan yang dilakukan seseorang kepada perempuan  baik-baik, yang mana perempuan baik-baik ini dituduh berzina.
-            Sanksi ta’zir: contoh, perempuan menuduh laki-laki berzina, menuduh orang berjudi
-            Sanksi li’an: yaitu khusus kepada suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Untuk membuktikan objek yang dituduh itu baik atau tidak, bisa dengan cara melihat akhlaknya.

0 komentar:

Posting Komentar