Senin, 23 Juli 2012

Percobaan Melakukan Jinayah

Teori tentang ‘percobaan’ dikalangan fuqaha da tehnis yuridis tidak dikenal oleh mereka. Yang dibicarakan oleh mereka adalah pemisahaan antara jarimah yang belum selesai denga jarimah yang sudah selesai.

Sebab tidak adanya perhatian khusus terhadap teori percobaan ini adalah:

Pertama, percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had dan qiyas, melainkan hanya hukuman ta’zir.

Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan.

Fase-fase pelaksanaan jarimah

a.       Fase pemikiran dan perencanaan
Pada fase ini belum bisa dijatuhi hukuman

b.      Fase persiapan
Fase ini juga belum bisa dijatuhi hukuman, karena perbuatan seseorang yang bisa dijatuhi hukuman adalah harus berupa perbuatan maksiat.

c.       Fase pelaksanaanpada fase ini perbuatan si pelaku sudah dianggap sebagai perbuatan jarimah dan sudah bisa dijatuhi hukuman.

Ukuran yang bisa dikatakan sebagai perbuatan maksiat adalah apabila telah bertentangan dengan akhlak. Bukan harus ada yang merasa dirugikan.

Untuk perbuatan yang tidak diniatkan, akan tetapi langsung melakukannya, akantetapi belum selesai dilakukan karena ada penyebab, maka ia termasuk kepada percobaan melakukan jinayah atau jarimah.

0 komentar:

Posting Komentar