Secara harfiyah al-baghyu adalah menanggalkan dan melanggar. Sedangkan dalam hukum islam al baghyu adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh satu kelompok dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah karena berbeda paham.
Tolak ukur pemberontakan dari demonstrasi:
- Ingin menurunkan pemerintah/tidak mentaatinya
- Banyak cara orang melakukannya
Ulama mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin yang fasiq, sedang yang dibolehkan hanya menyampaikan kesalahan-kesalahan dari seorang pemimpin.
Dasar hukum pemberontakan adalah: Al- Qur’an dan Hadits. Al-hadits “barang siap melit sesuatu yang tidak menyenangkan, maka hendaklah ia sabar, karena orang yang memisahkan diri dari jamaah meskipun hanya sejauh satu jengkal lalu ia mati, maka ia mati sebagai orang jahiliyyah” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas).
Hukuman pemberontakan adalah dibunuh
Cara mengatasinya adalah dengan cara damai. Dan kalau dengan cara damai tidak juga bisa diatasi maka bolehlah dengan cara menyerang.
Unsur-unsur pemberontakan:
- Keluar dari Imam (pemimpin) dengan terang-terangan
- Ada i’tikad tidak baik, yakni mereka bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau untuk tidak mentaatinya.
Kriteria pemberontakan:
1. Menetang pemerintah yang sah
2. Pemberontakan dipimpin oleh propokator
3. Pemberontakan dilakukan atas dasar ideologi
4. Mengunakan kekuatan bersenjata
5. Pemberontaka dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa itu dilarang
Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.
Pemberontak sama dengan penghianat.
Ada 2 pendapat tentang kapan dikatakan mulai memberontak:
1. Baru dikatakan mulai memberontak apabila sudah terjadi penyerangan secara nyata
2. Baru dikatakan mulai memberontak yaitu pada awal disusunnya kekuatan
0 komentar:
Posting Komentar