Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan secara istilah zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Dasar hukum zina dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nur: 2 dan 30-31, an-Nisa: 15, al-Isra’: 32.
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Isra’: 32)
Dalam hukum pidana Islam, pernikahan beda agama termasuk jinayah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu harus sama-sama Islam. Kemudian jika menikah beda agama, maka pernikahannya itu tidak sah. Jadi pernikahan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang hukumannya bisa dirajam atau dijilid.
Kalau ada di hukum positif itu hanya sebagai pencatatannya saja, bukan berarti bisa mensahkannya.
Homo seks (liwat) sanksinya tidak sama dengan zina, hukumannya adalah ta’zir (menurut imam Hanifah). Dan lesbian menurut Imam Abu Hanfah juga tidak sama dengan zina, karena objek dan perosesnya berbeda. Menurutnya hukumannya adalah ta’zir.
Kalau suami istri melakukan hubungan melalui dubur , juga tidak sama hukumannya dengan zina, karena mereka itu sudah menikah. Jadi hukumannya adalah ta’zir. Kalau belum menikah lantas melakukan hubungan melalui dubur, menurut imam Hanifah, juga tidak dikategorikan zina. Dan juga tidak disamakan dengan zina jika ada yang melakukan hubungan dengan binatang, karena objeknya juga berbeda.
Yang dimaksud selain abu Hanifah adalah imam Syafi’i, Maliki, Hanbali.
Unsur-unsur zina
- Wathi’ haram: melakukan hubungan tanpa ada kepemilikan (budak) atau subhat
- Suka sama suka
Tahap Pelarangan Zina
1. QS. An-Nisa’: 15-16
15. “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya’[276].
16. “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
[275] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] menurut Jumhur Mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan Turunnya ayat 2 surat An Nuur.
2. An-Nur: 2
2. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Alat bukti zina
Alat bukti zina ada tiga macam, yaitu:
a. Empat orang Saksi
b. Pengankuan, yaitu terdiri dari empat kali pengakuan yang isyaratkan kepada empat orang saksi
c. Qarina/indikas-indikasi
0 komentar:
Posting Komentar