Minggu, 22 Juli 2012

Akad Mudharabah

Mudharabah adalah kesepakatan antara pemilik modal untuk menyerahkan modalnya kepada penglola dana untuk diinvestasikan, dan keuntungannya menjadi milik bersama yang dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama di awal akad. Diamana antara nasabah (masyarakat) dengan bank, nasabah sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana. Dan antara bank dengan nasabah pihak ketiga, dimana bank sebagai pemilik dana dan nasabah pihak ketiga sebagai pengelola.

Dalam pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan pihak nasabah sebagai pengelola dana didasarkan kepada prinsip kepercayaan, maksudnya pengelola dana dipercaya untuk mengelola dana dan ia tidak dikenakan ganti rugi atas kerusakan, kemusnahan maupun kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan nasabah maupun tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian dan syari’at agama Islam. Karena kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah.

Di dalam fiqh tidak pernah membolehkan pemilik modal untuk untuk menuntut jaminan dari si pengelola. Meskipun demikian, pada kenyataannya bank-bank islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib (pengelola) sendiri maupun pihak ketiga. Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untukmemastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak.

Berangkat dari fenomena di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara fiqh klasik dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, diantaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan midharib kepada pihak pemilik dana (dalam hal ini perbankan syari’ah).

Menyikapi persoalan ini para ahli hukum islam kontemporer menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan mudharabah dalam praktek di perbankan syari’ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya atas dasar dua alasan berikut: Pertama, pada konteks perbankan syariah saat ini mudharabah yang dilakukan berbeda dengan mudharabah tradisional yang hanya melibatkan dua belah pihak, diaman keduanya sudah saling bertemu secara langsung dan mengenal satu dengan lainnya.

Sementara praktek mudharabah di perbankan syariah saat ini, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi memudharabahkan dana nasabah yang jumlahnya banyak kepada mudhrib lain, dan shahibul yang banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan mudharib sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitas mudharib.oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah investorn bank syariah harus menerapkan asas prudential, diantaranya dengan mengenakan jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan.
Kedua, situasi dan kondisi masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur, seperti kepercayaan dan kejujuran

Hikmah disyari’atkannya mudharabah

Sebagaimana yang kita rasakan dalam kehidupan kita sehari hari, kita sering mendapatkan sebagian orang yang diberikan kelebihan dalam hal harta kekayaan, akan tetapi tidak mampu untuk mengelolanya. Di sisi lain kita dapatkan sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal pengelolaan dana, akan tetapi tidak memiliki harta kekayaan yang dapat ia kelola untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan.

Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila kedua jenis anggota masyarakat ini menytukan potensi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kekuatan ekonomi yang produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi nyata dari asas ta’awun atau bahu membahu dalam hal yang bermanfaat dan dalam pengembangan ekonomi umat secara khusus.

Manfaat Mudharabah

1.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat

2.       Bank tidak berkewajiban membayarkan bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan usaha bank

3.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah  sehingga tidak memberatkan nasabah

4.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan diabgikan

0 komentar:

Posting Komentar