This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Jinayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Jinayah. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juli 2012

Turut Berbuat Jarimah / Jinayah

Pengertian turut serta dalam berbuat suatu tindak pidana dibdakan dengan melakukannya secara bersama-sama. Pengertian turut berbuat atas suatu peristiwa mungkin saja terjadi tanpa menghendakinya.

Sedangkan pengertian bersama-sama ialah sama-sama menghendaki dan sama-sama melakukan permulaan pelaksanaan. Dalam tindak pidana turut serta berbuat kita melihat adannya pelaku utama dan pelaku pembantu.

Dengan demikian jika disimpulkan dari keterangan diatas, maka arti dari turut berbuat itu adalah:

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara kebetulan

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara bersama

·         Pelaku mengadakan kesepakatan dengan orang lain untuk melaksanakan jarimah

·         Pelaku menghasut dan menyuruh orang lain untuk melakukan jarimah, yang mempersiapkan alat-alat, yang memberikan informasi atau yang memberikan kelancaran dalam pelaksanaan kejahatan.

·         Memberi  bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara

Turut berbuat langsung

Contoh dari turut berbuat langsung adalah sebagai berikut: ada tiga orang yang ingin melakukan jinayah, dimana ketiga orang itu mengarahkan senjata / tembakan kepada seseorang  dan mati karena tembakan itu, maka ketiga orang tersebut dianggap melakukan pembunuhan.

Para ahli fikih melakukan pemisahan antara kerja sama dalam mewujudkan jarimah terjadi secara kebetulan (tawafuq) dan terjadi akibat sudah direncanakan (tamalu)

Turut berbuat tidak langsung

Maksudnya adalah setiap orang yang melakukan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menyruh orang lain untuk melakukannya. Singkatnya dia ikut serta, tapi tidak pada posisi langsung.

Ukuran seseorang yang dikategorikan kepada turut berbuat secara tidak langsung adalah:

a.       Harus ada perbuatan yang melawan hukum

b.      Harus ada niat

c.       Harus ada kesepakatan

d.      Karena ada pertalian sebab akibat

Percobaan Melakukan Jinayah

Teori tentang ‘percobaan’ dikalangan fuqaha da tehnis yuridis tidak dikenal oleh mereka. Yang dibicarakan oleh mereka adalah pemisahaan antara jarimah yang belum selesai denga jarimah yang sudah selesai.

Sebab tidak adanya perhatian khusus terhadap teori percobaan ini adalah:

Pertama, percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had dan qiyas, melainkan hanya hukuman ta’zir.

Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan.

Fase-fase pelaksanaan jarimah

a.       Fase pemikiran dan perencanaan
Pada fase ini belum bisa dijatuhi hukuman

b.      Fase persiapan
Fase ini juga belum bisa dijatuhi hukuman, karena perbuatan seseorang yang bisa dijatuhi hukuman adalah harus berupa perbuatan maksiat.

c.       Fase pelaksanaanpada fase ini perbuatan si pelaku sudah dianggap sebagai perbuatan jarimah dan sudah bisa dijatuhi hukuman.

Ukuran yang bisa dikatakan sebagai perbuatan maksiat adalah apabila telah bertentangan dengan akhlak. Bukan harus ada yang merasa dirugikan.

Untuk perbuatan yang tidak diniatkan, akan tetapi langsung melakukannya, akantetapi belum selesai dilakukan karena ada penyebab, maka ia termasuk kepada percobaan melakukan jinayah atau jarimah.

Masa dan Tempat Berlakunya Aturan Pidana Islam

Masa berlakunya hukum pidana Islam

Dalam azas legalitas telah diungkapkan bahwa sebelum ada ketentuan nash, maka perbuatan sesorang tidak dapat dihukum. Maksud dari azas legalitas adalah syarat bagi seorang mikallaf kapan ia bisa melakukan perbuatan dan kapan ia meninggalkannya. Dengan demikian masa berlakunya hukum pidana islam adalah setelah adanya atau turunnya nash-nash yang menentukannya.

Tempat berlakunya hukum pidana Islam

Pada dasarnya syari’at Islam berlaku untuk seluruh dunia dan semua umat manusia, baik mereka itu muslim maupun non muslim. Akan tetapi tidak semua orang yakin dengan syariat agama Islam, sedangkan syariat ini tidak mungkin dipaksakan. Oleh sebab itu pada kenyataanya syariat Islam itu hanya bisa diterapkan di negeri-negeri yang berada dalam kekuasaan kaum muslim saja.

Yang termasuk kategori negeri Islam adalah:

a.       Negeri yang berlaku hukum Islam didalamnya

b.      Negeri yang bisa menciptakan hukum Islam itu didalmnya tanpa ada hambatan.

c.       Negeri yang penduduknya menjalankan syariat Islam

d.      Negeri yang dikuasai oleh kaum muslim


Penduduk negeri Islam itu ada dua, yaitu:

a.       Kaum muslimin itu sendiri
b.      Orang jinmy, yaitu orang yang non muslim yang melaksanakan hukum Islam dan berdiam di darul Islam

Minggu, 22 Juli 2012

Jinayah Pencurian

Pencurian secara umum diartikan sebagai mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud untuk untuk memindah alihkan kepemilikan barang tersebut dari pemilik aslinya kepada dirinya.

Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi 2, yaitu:

a.       Pencurian yang diancam dengan hukuman had
b.      Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir

Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra. Yang dimaksud dengan sariqah sughra (hirabah) adalah pencuria yang dilakukan secara diam-diam, sedangkan pencurian kubra adalah pencurian yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan.

Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir ada 2 macam, yaitu: pertama, pencurian yang diancam dengan had, namun tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanankan had lantaran ada subhat, seperti mengambil hak milik anak sendiri atau hak milik bersama. Kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, juga tidak menggunakan kekerasan.

Unsur-unsur pencurian

a.       Mengambil harta orang lain secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik.

b.      Barang yang dicuri itu berupa harta yang berharga menurut pemilik barang. Dan disyaratkan barang yang dicuri itu barang yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan sampai nisab.

c.       Harta yang dicuri milik orang lain

Alat bukti pencurian

a.       Dua orang saksi
b.      Pengakuan
c.       Sumpah
d.      Qarinah

Sanksi atau hukuman dari pencurian adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah, 38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allahdan Allah lagi maha perkasa lagi maha bijaksana”

Syarta hukum potong tangan

a.       Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian atas kehendaknya sendiri

b.      Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai dengan satu nisab ( kira-kira seberat 93,6 gram amas) dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya.

Jarimah Pemberontakan (al-baghyu)

Secara harfiyah  al-baghyu adalah menanggalkan dan melanggar. Sedangkan dalam hukum islam al baghyu adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh satu kelompok dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah karena berbeda paham.

Tolak ukur pemberontakan dari demonstrasi:
-            Ingin menurunkan pemerintah/tidak mentaatinya

-            Banyak cara orang melakukannya

Ulama mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin yang fasiq, sedang yang dibolehkan hanya menyampaikan kesalahan-kesalahan dari seorang pemimpin.

Dasar hukum pemberontakan adalah: Al- Qur’an dan Hadits. Al-hadits “barang siap melit sesuatu yang tidak menyenangkan, maka hendaklah ia sabar, karena orang yang memisahkan diri dari jamaah meskipun hanya sejauh satu jengkal lalu ia mati, maka ia mati sebagai orang jahiliyyah” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas).

Hukuman pemberontakan adalah dibunuh

Cara mengatasinya adalah dengan cara damai. Dan kalau dengan cara damai tidak juga bisa diatasi maka bolehlah dengan cara menyerang.

Unsur-unsur pemberontakan:
-            Keluar dari Imam (pemimpin) dengan terang-terangan
-            Ada i’tikad tidak baik, yakni mereka bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau untuk tidak mentaatinya.

Kriteria pemberontakan:
1.         Menetang pemerintah yang sah

2.         Pemberontakan dipimpin oleh propokator


3.         Pemberontakan dilakukan atas dasar ideologi

4.         Mengunakan kekuatan bersenjata


5.         Pemberontaka dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa itu dilarang

Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.

Pemberontak sama dengan penghianat.

Ada 2 pendapat tentang kapan dikatakan mulai memberontak:

1.         Baru dikatakan mulai memberontak apabila sudah terjadi penyerangan secara nyata

2.         Baru dikatakan mulai memberontak yaitu pada awal disusunnya kekuatan

Jarimah Khamar ( minuman keras )

Khamar adalah minuman yang memabukkan. Khmar dalam bahasa arab berarti menutup kemudian dijadikan sebagai nama bagi semua yang memabukkan. Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami hilang kesadaran.

Tahapan pelarangan Khamar:
-          Al-Baqarah: 219          “mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, kataknalah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan menfaatnya hanya beberapa saja bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya”


-          An-Nisa’: 43               “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”

-          Al-Maidah: 90-91       ”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundu nasib dengan anak panah adalah perbuatan najis termasuk perbuatan setan. Sesungguhnya setan itu bermaksut hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminumkhamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”

Hukuma selain peminum adalah ta’zir

Abu Hanifah membedakankhamar denagan muskirin, yang mana menurutnya khamar itu adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Malik, mereka mendefenisikan khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, apapun namanya, apapun jenisnya.

Bentuk hukuman dari meminum khamar

Had pelanggaran dari meminum minuman keras adalah dera yang wajib diberlakukan atas pelakunya. Para ulama sepakat atas hukuman itu meski mereka berbeda pendapat dalam jumlahnya. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan 80 kali deraan, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat 40 kali dera.

Syarat had khamar

a.       Pelaku adalah orang yang berakal sehat dan sudah ‘aqil baligh

b.      Perbuatan meminum khamar itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan

c.       Ada dua orang saksi yang menyatakan kebenaran perbuatan pelaku atau ia mengakui perbuatannya

Bahaya meminum minuman keras

a.       Mengurangi kemampuan tubuh dalam memproduksi glukosa dari lemak dan protein.

b.      Alkohol yang oper dosis dan tidak sempat dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh.

c.       Mengurangi nafsu makan, merusak selaput lendir lambung, menyebabkan pencernaan tidak sempurna.

d.      Merusak sel-sel hati

e.      Merusak jaringan saraf otak.

f.        Cendrung melakukan kejahatan lain.

g.       Selalu merasa ketagihan.

h.      Terncam bahya kematian.

Jinayah Perampokan ( Hirabah )

Hirabah secara istilah adalah keluarnya seseorang dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan dan realisasinya  bisa mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi (Imam Abu Hanifah).

Hikmah dari pemotongan tangan secara selang seling salah satunya adalah jika pemotngan tangan tidak secara selang seling, kemungkunan dia akan susah untuk bekerja.

Tempat terjadinya perampokan:

Menurut Abu Hanifah , ia mensyaratkan harus terjadi ditempat-tempat diluar dari pada keramaian (kota). Sedangkan selainnya bisa terjadi dimana saja yang penting dilakukan dengan terang-terangan.

Mengambil dengan cara menghipnotis menurut imam Malik adalah merampok, sedangkan menurut selainnya adalah mencuri.

Untuk bisa dikenai hukuman, Imam Abu Hanifah  mensyaratkan harus terjadi di negeri Islam, jika permpokan terjadi di negeri bukan Islam, maka si pelaku tidak bisa dikenai hukuman.

Bentuk Perampokan:

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengambil harta saja, tidak membunuh dan tidak mengintimidasi.

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya nanti dilapangan hanya membunuh saja, tidak mengambil harta dan tidak mengintimidasi


-   Sesorang dikatakan sebagai merampok  apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengintimidasi saja, tidak mengambil harta dan tidak membunuh

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya bisa mengambil harta dan membunuh

Akan tetapi,  jika ia keluar dengan tujuan mengambil harta disertai kekerasan dan terang-terangan sedang ia tidak mengambil harta, tidak membunuh, tidak mengintimidasi, maka ini bukan termasuk perampokan.

Unsur-unsur perampokan:

-   Keluar untuk mengambil harta
-   Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan
-   Adannnya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh
-   Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku

Syarat

A.                     Syarat pada Subjek:

-   Harus baligh dan berakal
-   Dilakukan atas kemauan sendiri
-   Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang
-   Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya

B.                      Syarat pada Objek:

-   100% milik orang lain
-   Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
-   Harta yang bersifat bergerak
-   Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian

C.                      Syarat pada korban, yaitu harus orang Islam

Jarimah Qadzab

Qadzab adalah tuduhan melakukan perzinahan secara tidak benar. Bila seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain melakukan zina dan ia yakin akan kebenaran tuduhannya itu dan mampu mendatangkan 4 orang saksi, maka tuduhannya itu tidak termasuk kepada qadzab.

Dasar hukum keharaman qadzab adalah firman Allah: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4)

Unsur-unsur qadzab ada tiga, yaitu:

a.       Menuduh orang lain berzina

b.      Orang yang dituduh itu muhshan

c.       Adanya kesenganjaan orang berbuat qadzab

Qadzab adalah tuduhan khusus pezina

Alat bukti berupa elektronik hanya bisa digunakan sebagai alat bukti tambahan. Kalau hanya alat bukti berupa elektronik saja tanpa ada alat bukti utama maka tidak sah.

Akan tetapi menurut hukum positif itu bisa dibenarkan dengan syarat harus ada tinjauan TKP.

Menurut hukum positif zina itu tidak ada, yang ada hanya pemerkosaan atau pemaksaan.

Pada dasarnya sanksi qadzab itu ada tiga, yaitu:

-            Sanksi had: khusus pada tuduhan yang dilakukan seseorang kepada perempuan  baik-baik, yang mana perempuan baik-baik ini dituduh berzina.
-            Sanksi ta’zir: contoh, perempuan menuduh laki-laki berzina, menuduh orang berjudi
-            Sanksi li’an: yaitu khusus kepada suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Untuk membuktikan objek yang dituduh itu baik atau tidak, bisa dengan cara melihat akhlaknya.

Jarimah Zina

Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan secara istilah zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

Dasar hukum zina dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nur: 2 dan 30-31, an-Nisa: 15, al-Isra’: 32.

dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Isra’: 32)

Dalam hukum pidana Islam, pernikahan beda agama termasuk jinayah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu harus sama-sama Islam. Kemudian jika menikah beda agama, maka pernikahannya itu tidak sah. Jadi pernikahan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang hukumannya bisa dirajam atau dijilid.

Kalau ada di hukum positif itu hanya sebagai pencatatannya saja, bukan berarti bisa mensahkannya.

Homo seks (liwat) sanksinya tidak sama dengan zina, hukumannya adalah ta’zir (menurut imam Hanifah). Dan lesbian menurut Imam Abu Hanfah juga tidak sama dengan zina, karena objek dan perosesnya berbeda. Menurutnya hukumannya adalah ta’zir.

Kalau suami istri melakukan hubungan melalui dubur , juga tidak sama hukumannya dengan zina, karena mereka itu sudah menikah. Jadi hukumannya adalah ta’zir. Kalau belum menikah lantas melakukan hubungan melalui dubur, menurut imam Hanifah, juga tidak dikategorikan zina. Dan juga tidak disamakan dengan zina jika ada yang melakukan hubungan dengan binatang, karena objeknya juga berbeda.

Yang dimaksud selain abu Hanifah adalah imam Syafi’i, Maliki, Hanbali.

Unsur-unsur zina
-            Wathi’ haram: melakukan hubungan tanpa ada kepemilikan (budak) atau subhat
-            Suka sama suka

Tahap Pelarangan Zina

1.      QS. An-Nisa’: 15-16

15.  “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya’[276].
16.  “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.


[275]  perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276]  menurut Jumhur Mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan Turunnya ayat 2 surat An Nuur.

2.      An-Nur: 2

2.  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

Alat bukti zina

Alat bukti zina ada tiga macam, yaitu:

a.       Empat orang Saksi

b.      Pengankuan, yaitu terdiri dari empat kali pengakuan yang isyaratkan kepada empat orang saksi

c.       Qarina/indikas-indikasi

Hukuman-Hukuman

Hukuman secara bahasa adalah rasa tidak enak, tidak nyaman, balasan, ganjaran. Sedangkan secara istilah adalah balasan yang telah ditelah ditetapkan oleh syara’ terhadap seorang mukallaf yang telah melakukan perbuatan yang telah dolarang oleh syara’ untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat.

Tujuan dari diadakannya hukuman adalah:

-          Untuk dijadikan sebagai percegahan di dunia, bagi yang belum melakukan jinayah tersebut

-          Untuk mendidik manusia, bagi yang sudah melakukannya supaya jera, hati-hati dan sebagai pensuci diri.

Syarat yang harus dipenuhi agar tercapai tujuan dari hukuman

a.       Hukuman itu harus bersifat umum

b.      Hukuman itu harus mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap orang lain

c.       Mempunyai pengaruh yang cukup berat terhadap pelaku

d.      Seimbang antara perbuatan dengan hukuman

Pembagian Jinayah

Untuk menentukan jenis jinayah bisa dipandang dari:

1.       Segi berat/ringannya hukuman, yaitu ada 3:

a.       Jarimah hudud
b.      Jarimah qishash/diat
c.       Jarimah ta’zir

Lapangan (wilayah) jarimah ta’zir adalah:

-          Jarimah yang tidak ditentukan sanksinya dalam al-qur’an, akan tetapi Allah menentukan bentuk-bentuk perbuatan yang bisa diancam dengan hukuman ta’zir. Contohnya, riba, penipuan, saksi (sumpah) palsu, suap menyuap, bohong, penghianatan dan lain sebagainya.

-          Semua perbuatan yang tidak termasuk dalam jarimah hudud dan qishash/diat.

-          Perbuatan yang tidak ditentukan sanksinya, akan tetapi penguasa memandang perbuatan itu bisa termasuk perbuatan yang dilarang demi kemaslahatan umum.

2.       Segi tabiatnya

-          Jarimah biasa, yaitu suatu jarimah yang biasanya dilakukan dalam kondisi biasa.

-          Jarimah politik, suatu perbuatan yang dilakukan karena ada hubungannya dengan politik.


3.       Segi niat

-          Jarimah sengaja

-          Jarimah tidak sengaja


4.       Segi bentuknya

-          Perorangan

-          Kelompok


5.       Segi objek

Unsur-unsur Jinayah / Jarimah

Unsur-unsur jinayah/jarimah ada 2, yaitu: a. Unsur Umum, dan b. Unsur Khusus.

A.      Unsur Umum adalah unsur-unsur yang terdapat dalam setiap jinayah/jarimah. Yang termasuk dalam unsur umum adalah:

a.       Unsur Formal: yaitu suatu unsur yang berhubungan dengan nash-nash yang mengatur tentang suatu tindak pidana dalam Islam. Nash

b.      Unsur Material: yaitu suatu unsur yang berkaitan dengan suatu perbutan jinayah/jarimah. Perbuatan

c.       Unsur Moral: unsur yang berkaitan dengan pelaku jinayah/jarimah. Pelaku

Soal: kapankah suatu perbuatan dikatakan jinayah ?
Jawab: apabila memenuhi ketiga unsur umum, yaitu Unsur Formal, Unsur Material, Unsur Moral.

Syarat-syarat pelaku dikatakan melakukan jinayah / bisa dituntut hukum:

a.       Baligh
b.      Berakal
c.       Tahu bahwa perbuatan itu dilarang
d.      Ada niat dari pelku itu sendiri (atas kemauannya sendiri) tanpa ada paksaan dari orang lain.

B.      Unsur Khusus adalah unsur-unsur  yang hanya terdapat pada jeni-jenis jinayah/jarimah tertentu saja dan tidak terdapat pada jenis jinayah/jarimah lain.

Contohnya adalah antara mencuri dengan merampok.
-          Mencuri: mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi
-          Merampok: mengambil barang orang lain secara terang-terangan dan di sertai dengan kekerasan

Soal: kapankah suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai pencurian ?
Jawab: apabila memenuhi unsur khusus

Soal: kapankah suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai jarimah pencurian ?
Jawab: apabila memenuhi unsur umum dan unsur khusus

Soal: kapankah suatu perbuatan jinayah pencurian bisa dikenakan hukuman ?
Jawab: apabila sudah memenuhi unsur umum, unsur khusus dan memenuhi syarat-syaratnya baik dari segi subjek maupun objek.

Fungsi unsur khusus adalah:

-          Untuk menentukan jenis-jenis jinayah yang dilakukan
-          Untuk menentukan sanksi apa yang harus diberikan kepada si pelaku

Keterpaksaan dapat menghilangkan atau meringankan hukuman. Keterpaksaan dalam hukum:

a.       Adanya pemaksaan dan adanya pemaksa pada waktu itu juga

b.      Seseorang yang dipaksa itu tidak mempunyai kekuatan untuk menghindar atau menolak pemaksaan kepada dirinya


c.       Yang dipaksa tidak ada jalan lain untuk keluar dari sang pemaksa

Pengertian Jinayah dan Jarimah

Jinayah menurut bahasa adalah suatu perbuatan dosa, perbuatan kesalahan dan perbuatan kejahatan. Secara istilah jinayah memiliki beberapa pengertian:

a.       Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan oleh syara’ baik menyangkut jiwa, harta, kehormatan dan lain sebagainya.

b.      Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang menyangkut jiwa dan anggota badan.

c.       Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang menyangkut jarimah hudud dan qishash/diat.

d.      Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan oleh syara’ serta usaha-usaha yang mengarah kepada pertbutan yang dilarang oleh syara’.

Jenis objek dan jenis jarimahnya:

Jiwa                                     : Pembunuhan
Harta                                   : Pencurian, perampokan, penipuan, dan lain-lain
Kehormatan                         : Pemerkosaan, perzinaan, penuduhan, dan lain-lain
Anggota badan                    : Penganiayaan
Jarimah hudud                     : Zina, qadzab, pencurian, perampokan, khmar, pemberontakan, murtad.
Jarimah qishash/diat             : Pembunuhan (senganja, semi sengaja, tidak sengaja), penganiayaan (sengaja, semi sengaja, tidak sengaja)
Contoh dari yang mengarah kepada yang dilarang syara’ adalah dari segi berpakaian.

Jarimah hudud sanksinya adalah had (batas), yang mana hukuman ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, kecuali secara hukum dibenarkan.

Jarimah qishash/diat sanksinya adalahqishash (hukuman yang setimpal) atau diat (denda).

Jarimah ta’zir sanksinya adalah ta’zir (pengajaran). Jarimah ta’zir ini adalah jarimah yang hukumannya tidak ada disebutkan dalam nash. Maka hukuman jarimah ini ditentukan oleh penguasa/qadi.

Larangan syara’ ada dua, yaitu: melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diperintah.

Pengertian jarimah

Secara bahasa jarimah adalah perbuatan dosa, perbuatan kesalahan dan perbuatan kejahatan. Dan adapun secara istilah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir