Untuk menentukan jenis jinayah bisa dipandang dari:
1. Segi berat/ringannya hukuman, yaitu ada 3:
a. Jarimah hudud
b. Jarimah qishash/diat
c. Jarimah ta’zir
Lapangan (wilayah) jarimah ta’zir adalah:
- Jarimah yang tidak ditentukan sanksinya dalam al-qur’an, akan tetapi Allah menentukan bentuk-bentuk perbuatan yang bisa diancam dengan hukuman ta’zir. Contohnya, riba, penipuan, saksi (sumpah) palsu, suap menyuap, bohong, penghianatan dan lain sebagainya.
- Semua perbuatan yang tidak termasuk dalam jarimah hudud dan qishash/diat.
- Perbuatan yang tidak ditentukan sanksinya, akan tetapi penguasa memandang perbuatan itu bisa termasuk perbuatan yang dilarang demi kemaslahatan umum.
2. Segi tabiatnya
- Jarimah biasa, yaitu suatu jarimah yang biasanya dilakukan dalam kondisi biasa.
- Jarimah politik, suatu perbuatan yang dilakukan karena ada hubungannya dengan politik.
3. Segi niat
- Jarimah sengaja
- Jarimah tidak sengaja
4. Segi bentuknya
- Perorangan
- Kelompok
5. Segi objek
0 komentar:
Posting Komentar