Minggu, 22 Juli 2012

Pembagian Jinayah

Untuk menentukan jenis jinayah bisa dipandang dari:

1.       Segi berat/ringannya hukuman, yaitu ada 3:

a.       Jarimah hudud
b.      Jarimah qishash/diat
c.       Jarimah ta’zir

Lapangan (wilayah) jarimah ta’zir adalah:

-          Jarimah yang tidak ditentukan sanksinya dalam al-qur’an, akan tetapi Allah menentukan bentuk-bentuk perbuatan yang bisa diancam dengan hukuman ta’zir. Contohnya, riba, penipuan, saksi (sumpah) palsu, suap menyuap, bohong, penghianatan dan lain sebagainya.

-          Semua perbuatan yang tidak termasuk dalam jarimah hudud dan qishash/diat.

-          Perbuatan yang tidak ditentukan sanksinya, akan tetapi penguasa memandang perbuatan itu bisa termasuk perbuatan yang dilarang demi kemaslahatan umum.

2.       Segi tabiatnya

-          Jarimah biasa, yaitu suatu jarimah yang biasanya dilakukan dalam kondisi biasa.

-          Jarimah politik, suatu perbuatan yang dilakukan karena ada hubungannya dengan politik.


3.       Segi niat

-          Jarimah sengaja

-          Jarimah tidak sengaja


4.       Segi bentuknya

-          Perorangan

-          Kelompok


5.       Segi objek

0 komentar:

Posting Komentar