Senin, 23 Juli 2012

Masa dan Tempat Berlakunya Aturan Pidana Islam

Masa berlakunya hukum pidana Islam

Dalam azas legalitas telah diungkapkan bahwa sebelum ada ketentuan nash, maka perbuatan sesorang tidak dapat dihukum. Maksud dari azas legalitas adalah syarat bagi seorang mikallaf kapan ia bisa melakukan perbuatan dan kapan ia meninggalkannya. Dengan demikian masa berlakunya hukum pidana islam adalah setelah adanya atau turunnya nash-nash yang menentukannya.

Tempat berlakunya hukum pidana Islam

Pada dasarnya syari’at Islam berlaku untuk seluruh dunia dan semua umat manusia, baik mereka itu muslim maupun non muslim. Akan tetapi tidak semua orang yakin dengan syariat agama Islam, sedangkan syariat ini tidak mungkin dipaksakan. Oleh sebab itu pada kenyataanya syariat Islam itu hanya bisa diterapkan di negeri-negeri yang berada dalam kekuasaan kaum muslim saja.

Yang termasuk kategori negeri Islam adalah:

a.       Negeri yang berlaku hukum Islam didalamnya

b.      Negeri yang bisa menciptakan hukum Islam itu didalmnya tanpa ada hambatan.

c.       Negeri yang penduduknya menjalankan syariat Islam

d.      Negeri yang dikuasai oleh kaum muslim


Penduduk negeri Islam itu ada dua, yaitu:

a.       Kaum muslimin itu sendiri
b.      Orang jinmy, yaitu orang yang non muslim yang melaksanakan hukum Islam dan berdiam di darul Islam

0 komentar:

Posting Komentar