Senin, 23 Juli 2012

Turut Berbuat Jarimah / Jinayah

Pengertian turut serta dalam berbuat suatu tindak pidana dibdakan dengan melakukannya secara bersama-sama. Pengertian turut berbuat atas suatu peristiwa mungkin saja terjadi tanpa menghendakinya.

Sedangkan pengertian bersama-sama ialah sama-sama menghendaki dan sama-sama melakukan permulaan pelaksanaan. Dalam tindak pidana turut serta berbuat kita melihat adannya pelaku utama dan pelaku pembantu.

Dengan demikian jika disimpulkan dari keterangan diatas, maka arti dari turut berbuat itu adalah:

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara kebetulan

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara bersama

·         Pelaku mengadakan kesepakatan dengan orang lain untuk melaksanakan jarimah

·         Pelaku menghasut dan menyuruh orang lain untuk melakukan jarimah, yang mempersiapkan alat-alat, yang memberikan informasi atau yang memberikan kelancaran dalam pelaksanaan kejahatan.

·         Memberi  bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara

Turut berbuat langsung

Contoh dari turut berbuat langsung adalah sebagai berikut: ada tiga orang yang ingin melakukan jinayah, dimana ketiga orang itu mengarahkan senjata / tembakan kepada seseorang  dan mati karena tembakan itu, maka ketiga orang tersebut dianggap melakukan pembunuhan.

Para ahli fikih melakukan pemisahan antara kerja sama dalam mewujudkan jarimah terjadi secara kebetulan (tawafuq) dan terjadi akibat sudah direncanakan (tamalu)

Turut berbuat tidak langsung

Maksudnya adalah setiap orang yang melakukan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menyruh orang lain untuk melakukannya. Singkatnya dia ikut serta, tapi tidak pada posisi langsung.

Ukuran seseorang yang dikategorikan kepada turut berbuat secara tidak langsung adalah:

a.       Harus ada perbuatan yang melawan hukum

b.      Harus ada niat

c.       Harus ada kesepakatan

d.      Karena ada pertalian sebab akibat

0 komentar:

Posting Komentar