Secara bahasa Hawalah adalah memindahkan atau berpindah. Dan secara istilah hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Hawalah dibolehkan karena berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW.bersabda: “menunda (pembayaran hutang) orang yang kaya adalah kezhaliman. Jika hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, ikutlah”
Rukun Hawalah
a. Muhil (orang yang memindahkan hutangnya kepada orang lain), harus sudah aqil baligh
b. Muhal (orang yang berpiutang), aqil baligh dan diketahui identitasnya
c. Muhal ‘alaih (orang yang harus melunasi hutang muhil kepada muhal), harus sudah aqil baligh dan diketahui identitasnya
d. Muhal bih (hutang), harus jelas nilai, jumlah dan spesipikasinya dan utang tidak karena kemasiatan
e. Sighat (ijab qabul), harus jelas jumlah yang dipinjam, kapan dikembaliakn dan kepada siapa hutang tersebut akan dialihkan
Jenis hawalah ada dua, yaitu terikat dan tidak terikat. Maksud dari terikat adalah bahwa orang yang dialihkan hutang kepadanya (muhal alaih) mempunyai hutang kepada muhil. Dan adapun hawalah tidak terikat adalah orang yang dialihkan hutang kepadany (muhal ‘alaih) tidak mempunyai hutang kepada si muhil.
Berakhirnya hawalah, yaitu jika:
- Muhal meninggal dunia
- Muhal menghibahkan hutang tersebut atau menyedekahkannya kepada muhal ‘alaih dan ia menerimanya
- Muhal membebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya membayar hutang
Aplikasi dalam perbankan
a. Factoring atau anjak piutang, dimana nasabah yang mempunyai hutang memindah alihkannya kepada bank dan bank membayarnya, lalu bank menagihnya dari nasabah.
b. Post data check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut
Manfaat hawalah
a. Membantu memudahkan muhil dalam melunasi hutangnya kepada muhal
b. Memungkinkan penyelesaian hutang dengan cepat
c. Menyelesaian hutang muhal ‘alaih kepada muhil
0 komentar:
Posting Komentar