Sabtu, 28 Juli 2012

Kebijakan Fiskal dalam Islam

Kebijakan fiskal menurut Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah atau nilai-nilai agama islam. Karena tujuan pokok dari syariah itu sendiri adalah untu mewujudkan kemashlahatan dan kesejahtraan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh sebab itu, kesejahtraan ekonomi yang bersifat material bukan semata-mata tujuan dari kebjakan fiskal, akan tetapi juga harus diimbangi dengan pembangunan nilai-nilai moral-spritual.

Posisi kebijakan fiskal menurut Islam adalah dimana kebijakan fiskal lebih memegang peranan penting dibanding kebijakan moneter. Dengan adanya larangan riba serta kewajiban mengeluarkan zakat mengisyaratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibanding kebijakan moneter.

Pada masa Nabi Muhammad maupun masa kekhalifahan kaum muslimin cukup berpengaruh dalam beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada baitul mal. Instrumen yang digunakan pada masa itu adalah pajak ditetapkan atas individu, tanah kharaj, dan cukai atas barang inport dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedangang muslim sehingga tidak memberikan beban bagi masyarkat. Dan yang lebih adilnya adalah pajak dan biaya-biaya negara hanya diambil dari orang-orang kaya.

Komponen kebijakan fiskal adalah ziswa, yaitu zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Kaedah-kaedah syariat tentang kebijakan fiskal:

a.       Islam telah mewajibkan zakat dan dengan rinci telah menentukan syarat, kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya lengkap dengan kadarnya.

b.      Menurut Islam pendapatan pemenrintah dapat dibagi dua. Pertama, pendapatan pemerintah berupa investasi yang dikelola pemerintah atau masyarakat. Kedua, pendapatan dari aset masyarakat yang mana mereka sama-sama mengambil manfaat dan sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

c.       Islam sama sekali tidak pernah membolehkan yang namanya mengambil hak orang kaya secara paksa.

Kebijakan belanja pemerintah:

a.       Haus senantiasa mengikuti kaedah kemashlahatan.

b.      Kepentingan umum lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi.


c.       Yang ingin untung harus siap menanggung kerugian.

0 komentar:

Posting Komentar