Ijarah adalah prjanjian pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti permindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Landasan hukum syara’nya antara lain, (a) dalam al-Qur’an surat al baqarah ayuat 233: “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”
Dan dalam Hadits Nabiyang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda: berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upah kepada tukang bekam itu.
Rukun Ijarah
1. Pelaku akad, yaitu penyewa dan pemilik sewa
2. Objek akad, yaitu barang yang disewakan
3. Manfaat sewa
4. Shighat, yaitu ijab dan qabul
Syarat Ijarah
1. Manfaat yang diberikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak
2. Pemilik harus bertanggung jawab terhadap barang yang disewakan, agar dapat memberikan manfaat kepada si penyewa.
3. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang disewakan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa
Akad ijarah dalam perbankan syariah yang dipakai adalah akad ijaran muntahiya bittamlik, yaitu akad sewa terhadap manfaat dari suatu barang dan disertai dengan pemberian upah kepada yang menyewakan barang dan pada akhir akad barang tersebut berpindah tangan kepada si penyewa baik itu dengan cara pemilik barang menghibahkannya kepada penyewa maupun dibuat akad baru setelah selesai akad yang pertama.
0 komentar:
Posting Komentar