Mudharabah
|
IMBT
|
1. Sifat akad jual beli
|
1. Sifat akad sewa dengan opsi/janji pemindahan kepemilikan setelah akad berakhir
|
2. Hak kepemilikan berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
|
2. Hak kepemilikan tidak berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
|
3. Barang yang sudah dibeli boleh dijual atau disewakan kembali
|
3. Barang yang disewakan tidak boleh dijual
|
4. Cara pembayaran harga jual (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa angsuran tidak boleh ada perubahan harga
|
4. Cara pembayaran harga sewa (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa sewa dimungkinkan terjadi perubahan harga sewa sesuai kesepakatan
|
5. Tidak ada kewajiban penjual untuk memelihara barang yang sudah dibeli pembeli
|
5. Pemeliharaan aset yang sifatnya materil menjadi tanggung jawab yang menyewakan
|
0 komentar:
Posting Komentar