Selasa, 03 Juli 2012

Perbedaan Mudharabh dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Mudharabah
IMBT
1.       Sifat akad jual beli
1.       Sifat akad sewa dengan opsi/janji pemindahan kepemilikan setelah akad berakhir
2.       Hak kepemilikan berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
2.       Hak kepemilikan tidak berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
3.       Barang yang sudah dibeli boleh dijual atau disewakan kembali
3.       Barang yang disewakan tidak boleh dijual
4.       Cara pembayaran harga jual (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa angsuran tidak boleh ada perubahan harga
4.       Cara pembayaran harga sewa (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa sewa dimungkinkan terjadi perubahan harga sewa sesuai kesepakatan
5.       Tidak ada kewajiban penjual untuk memelihara barang yang sudah dibeli pembeli
5.       Pemeliharaan aset yang sifatnya materil menjadi tanggung jawab yang menyewakan

0 komentar:

Posting Komentar