Minggu, 22 Juli 2012

Hukuman-Hukuman

Hukuman secara bahasa adalah rasa tidak enak, tidak nyaman, balasan, ganjaran. Sedangkan secara istilah adalah balasan yang telah ditelah ditetapkan oleh syara’ terhadap seorang mukallaf yang telah melakukan perbuatan yang telah dolarang oleh syara’ untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat.

Tujuan dari diadakannya hukuman adalah:

-          Untuk dijadikan sebagai percegahan di dunia, bagi yang belum melakukan jinayah tersebut

-          Untuk mendidik manusia, bagi yang sudah melakukannya supaya jera, hati-hati dan sebagai pensuci diri.

Syarat yang harus dipenuhi agar tercapai tujuan dari hukuman

a.       Hukuman itu harus bersifat umum

b.      Hukuman itu harus mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap orang lain

c.       Mempunyai pengaruh yang cukup berat terhadap pelaku

d.      Seimbang antara perbuatan dengan hukuman

0 komentar:

Posting Komentar