Senin, 23 Juli 2012

Kemitraan / Patnerhenship

Kemitraan / Patnerhenship

Dalam sistem perekonomian syari’ah dikenal dengan bentuk kemitraan dalam berusaha atau berbisnis. Akan tetapi yang umum dikenal hanya ada dua, yaitu Mudharabah dan Musyarakah.

Mudharabah

Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan yang mana salah satu mitra yang disebut sebagai shahibul mal ( pemilik modal), yaitu pihak yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif. Dan satu pihak lagi yang disebut dengan mudharib ( pengelola dana ) yang ada, dan mitra inilah yang menjadi mitra aktif.

Secara umum mudharabah ini terbagi kepada dua jenis, yaitu:

a.       Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi jenis usaha yang di geluti, waktu maupun daerah bisnis.

b.      Mudharabah Muqayyadhah

Mudharabah muqayyadhah adala bentuk kerja sama antara pemilik dana ddenga pihak pengelola dimana usaha yang akan digeluti terbatas oleh keinginan pemilik modal, atau terikat hanya kepada usaha tertentu saja.
Aplikasi akad mudharabah dalam perbankan syariah

Pada perhimpunana dana mudharabah diterapkan pada:

a.       Tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus.
b.      Deposito spesial, yaitu dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk dana tertentu.

Pada posisi pembiayaan mudharabah diterapkan pada:

a.       Pembiayaan modal kerja
b.      Investasi khusus

Manfaat Mudharabah

1.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat

2.       Bank tidak berkewajiban membayarkan bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan usaha bank

3.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah  sehingga tidak memberatkan nasabah

4.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan diabgikan

Musyarakah

Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha yang mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha dengan ukuran tertentu (sama atau tidak sama).

Musyarakah ini terbagi kepada 5 jenis, yaitu:

a.       Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dimana keduanya memberikan satu porsi dari keseluruhan danberpartisipasi dalam kerja dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka.

b.      Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dimana keduanya memberikan satu porsi dari keseluruhan (modalnya sama) danberpartisipasi dalam kerja dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

c.       Syrkah A’mal, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi, dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan

d.      Syirkah wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai reputasi dan pretise baik dan ahli dalam berbisnis. Dalam syirkah ini sama-sama tidak memiliki modal dan hanya menjalankan usaha milik orang lain.

Manfaat musyarakah

a.       Bank akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.

b.      Bank tidak berkewajiban membayar jumlah tertentu kepada nasabah pendana secara tetap, akan tetapi disesuaikan ddenngan pendapatan bank.

c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar