Khamar adalah minuman yang memabukkan. Khmar dalam bahasa arab berarti menutup kemudian dijadikan sebagai nama bagi semua yang memabukkan. Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami hilang kesadaran.
Tahapan pelarangan Khamar:
- Al-Baqarah: 219 “mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, kataknalah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan menfaatnya hanya beberapa saja bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya”
- An-Nisa’: 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
- Al-Maidah: 90-91 ”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundu nasib dengan anak panah adalah perbuatan najis termasuk perbuatan setan. Sesungguhnya setan itu bermaksut hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminumkhamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”
Hukuma selain peminum adalah ta’zir
Abu Hanifah membedakankhamar denagan muskirin, yang mana menurutnya khamar itu adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Malik, mereka mendefenisikan khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, apapun namanya, apapun jenisnya.
Bentuk hukuman dari meminum khamar
Had pelanggaran dari meminum minuman keras adalah dera yang wajib diberlakukan atas pelakunya. Para ulama sepakat atas hukuman itu meski mereka berbeda pendapat dalam jumlahnya. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan 80 kali deraan, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat 40 kali dera.
Syarat had khamar
a. Pelaku adalah orang yang berakal sehat dan sudah ‘aqil baligh
b. Perbuatan meminum khamar itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan
c. Ada dua orang saksi yang menyatakan kebenaran perbuatan pelaku atau ia mengakui perbuatannya
Bahaya meminum minuman keras
a. Mengurangi kemampuan tubuh dalam memproduksi glukosa dari lemak dan protein.
b. Alkohol yang oper dosis dan tidak sempat dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh.
c. Mengurangi nafsu makan, merusak selaput lendir lambung, menyebabkan pencernaan tidak sempurna.
d. Merusak sel-sel hati
e. Merusak jaringan saraf otak.
f. Cendrung melakukan kejahatan lain.
g. Selalu merasa ketagihan.
h. Terncam bahya kematian.
0 komentar:
Posting Komentar