This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Usaha Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Usaha Bank. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Desember 2012

Dalil dan Fatwa Tentang Akad-Akad Perbank Syari'ah

Kata 'Bank', sudah tidak asing lagi di telinga kita. Apalagi bank sudah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi kita sebagai tempat menyimpan dan menginvestasikan uang kita.

Di negara kita yang tercinta ini (Indonesia) memiliki sebagian besar rakyatnya menganut agama Islam, yang pastinya menginginkan ajaran agamanya dapat ditegakkan. Oleh sebab itu, berhubungan dengan perbankan, sebagian besar perbankan di negara kita ini masih memakai sistem bunga dalam memperoleh keuntungannya.

Disisi lain, penerapan bunga itu sendiri sangat dilarang dalam agama Islam, oleh karenanya, muncullah perbankan-perbankan yang bakal mengatasi permasalahan di atas. Perbankkan ini adalah 'Perbankan Syari'ah'.

Perbankan syari'ah ini merupakan solusi yang tepat untuk menyimpan dan menginvestasikan kekayaan kita sekaligus menegakkan ajaran agama kita, agama Islam.

Perbankan syari'ah ini adalah perbankan yang anti terhadap bunga, dimana bunga ini adalah riba, sedang riba Haram hukumnya dalam agama Islam.

Mengingat perbankan syariah untuk saat ini masih tergolong baru dan masih dalam tahap perkembangan, banyak diantara masyarakat muslim yang tidak mengerti dengan perbankan syari'ah itu sendiri. Dan juga Sumber Daya Insani (SDI) yang ada saat ini masih tergolong kurang, sehingga tidak mampu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak faham dengan akad-akad yang dipakai dalam perbankan syari'ah.

Dan juga masyarakat kita saat ini masih banyak yang menganggap bahwa perbankan syari'ah itu tidak berbeda dengan perbankan konvesional. Padahal, kedua-duanya ini memiliki perbedaan yang sangat besar dan mendasar.

Masyarakat juga banyak yang tidak paham dengan akad dan produk perbankan syari'ah yang ada saat ini, dan mereka tidak tahu apa dasar dari akad perbankan syari'ah ini.

Oleh sebab itulah pagi ini saya ingin berbagi kepada kawan semua tentang dalil-dali dan fatwa tentang Akad Perbankan Syari'ah. Dan kawan semua bisa mendownloadnya dibawah ini.

Semoga file ini bermanfaat buat kita, amiin.


Sabtu, 25 Agustus 2012

MENGGERAKKAN EKONOMI KREATIF ANTARA TUNTUTAN DAN KEBUTUHAN (1)

A. Dinamika Lingkungan Bisnis Dan Good Corporate Governance: Kecendrungan Dan Inplikasi


Dampak perubahan lingkungan bisnis

Yang paling menarik dari perubahan pergerakan ekonomi serta ragam pekerjaan baru adalah adanya perusahaan besar dan kecil di dunia yang dapat berhubungan langsung lewat komuni9kasi internet yang membuat pekerjaan jadi lebih mudah sehingga jarak dan waktu menjadi kecil dan tidak lagi menjadi pembatas.

Berbagai macam perubahan lingkungan bisnis antara lain: perubahan faktor liongkungan bisnis, lingkungan industri dan perubahan lingkungan global. Dalam hal perubahan faktor ekonomi ada hal yang harus diantisipasi, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat suku bunga. Dan pada perubahan lingkungan industri adalah tingkat permintaan dan persaingan industri, lingkungana pekerja dan lingkungan regulator.

Dalam hal ini tingkat permintaan industri dipengaruhi diperngaruhi oleh kondisi ekonomi, kependudukan dan selera pelanggan. Dan pada persaingan industri dipengaruhi oleh tingkat konsentrasi industri, penguasa pangsa pasar, keunggulan bersaing dan karakteristik persaingan. Pada lingkungan pekerja, hal-hal yang perlu dicermati adalah upah pekerja, kebutuhan akan keterampilan dan serikat kerja. Adapun perubahan global meliputi kondisi ekonomi di beberapa negara mitra, nilai tukar dan pergerakannya, permintaan asing terhadap produk perusahaan dan biaya penggunaan pemasok atau sumber daya asing.

Lingkungan bisnis bisa dikategorikan kedalam 3 kelompok yang saling berkaitan: 1). Lingkungan operasional, 2). Lingkungan industri, 3). Lingkungan jauh.

1)      Lingkungan Operasional

Menghadapi perubahan lingkungan opersional, perusahaan perlu memodifikasi sistem dan prosedur operasionalnya. Untuk itu ada beberapa komponen kritis yang perlu diidentifikasi, yaitu ciri-ciri pesaing, pemberi kredik, pelanggan, pemasok dan karakteristik karyawan.

Dalam mengidentifikasi karakteristik pesaing bisa menggunakan matriks profil persaingan, kualitas produk, keuangan, daya saing harga, manajemen, posisi loyalitas pelanggan, ekspansi global dan pangsa pasar.

2)      Lingkungan Industri

Ada 5 aturan persaingan di dalam industri, yaitu:

a.       Masuknya pendatang baru
b.      Daya tawar menawar pembeli
c.       Ancaman produk subsitusi
d.      Daya tawar menawar pemasok
e.      Persaingan diantara pesaing yang ada
f.         
Rintangan yang akan dihadapi bagi pendatang baru di industri adalah skala ekonomi, difrensiasi produk, identitas merk, biaya beralih pemasok, kebutuhan modal, akses jaringan distribusi, keunggulan biaya mutlak dan kebijakan pemerintah dan perlawanan dari perusahaan yang ada.

3)      Lingkungan Jauh

Maksudnya disini adalah lingkungan di luar operasional perusahaan, yaitu faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi, ekologi dan global.

Faktor sosial yang mempengaruhi perusahaan adalah: kepercayaan, nilai, sikap, opini dan gaya hidup yang berkembang dari pengaruh budaya, ekologi, demografi, agama, pendidikan dan etnik. Salah satu perubahan yang menonjol belakangan ini adalah masuknya perempuan ke dunia kerja. Dari fakta ini banyak perusahaan yang menawarkan makanan yang praktis dan siap saji, oven microwave, pusat penitipan anak dan lain sebagainya.

Untuk memahami sinyal dan dampak perubahan lingkungan bisnis yang sangat menonjol belakangan ini, kuncinya adalah kemauan, semangat dan percaya diri, berani memulai dan berani mengambil resiko. Yang pasti adalah bahwa dalam kehiduoan dunia bisnis semua pelaku bisnis berhak untuk sukses, sekalipun masih banyak yang belum bisa meraihnya. Oleh karena itu, dalam menyikapi perubahan itu setiap kita harus sensitif terhadap perubahan teknologi, berjiwa besar, berpikir positif, bertindak kreatif dan antipatif, serta menyadari bahwa membangun bisnis itu perlu keberanian dan hati nurani, bukan trial by error,melainkan by design

Pentingkah menerapkan tata kelola bisnis yang manah ?

Sebagaimana diketahui, perusahaan sebagai entitas bisnis merupakan engine for wealth creation worldwide yang penting, karena kehadiran perusahaan sangat berperan dalam menopang kegiatan perekonomian masyarakat suatu bangsa. Manakala perusahaan dapat dikelola secara baik, maka akan mempengaruhi kesejahtraan masyarakat secara keseluruhan.

Tata kelola bisnis yang amanah adalah sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian bisnis untuk menaikkan nilai saham sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders.

Inti tata kelola bisnis adalah keadilan – transparansi – pertanggung jawaban – dan tanggung jawab.

Standar inti tata kelola bisnis yang amanah adalah:

a.       Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham
b.      Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham
c.       Peranan stakeholders dalam corporate governance
d.      Keterbukaan dan transparansi
e.      Akuntabilitas

Tata kelola bisnis yang amanah berimplikasi pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan aset, menarik modal beresiko kecil, memenuhi harapan masyarakat, kinerja perusahaan secara keseluruhan dan tata kelola bisnis yang efektif dapat mengarahkan pemanfaatan sumber daya secara efisien.

Dengan demikian, implimentasi dari konsep tata kelola bisnis diharapkan dapat membantu:

a.       memungkinkan pengelola yang tidak menggunakan sumber daya langka secara efisien
b.      menumbuhkan dan melindungi sumber daya yang langka
c.       memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi
d.      menarik penanaman modal beresiko kecil dengan cara memperbaiki kepercayaan investor

Suatu perusahaan dinyatakan memiliki kepemimpinan yang baik manakala perusahaan tersebut responsif kepada investor dan memiliki dewan independen dalam pengelolaannya, sehingga memungkinkan pihak manajemenuntuk bertanggung jawab kepada pemegang saham.

Agar bisnis bisa bersaing di pasar, maka bisnis dituntut untuk: mencari cara-cara yang inovatif yang efesien secara selektif dan menghasilakan ide-ide baru yang mengikuti perubahan lingkungannya.

Untuk meraih sukses jangka panjang para oelaku bisnis harus bisa memenuhi ketentuan hukum, peraturan dan harapan masyarakat dimana mereka beroperasi dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga perusahaan secara bersungguh-sungguh dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Penerapan tata kelola bisnis yang baik daoat memberikan manfaat berupa:

a.       perbaikan dalam komunikasi
b.      minimisasi potensial benturan
c.       fokus pada strategi-strategi utama
d.      peningkatan dalam produktivitas dan efesiensi
e.      kesinambungan manfaat
f.        promosi citra korporat
g.       peningkatan kepuasan pelanggan
h.      perolehan kepercayaan investor
i.         lebih mudah memperoleh laba
j.        biaya modal yang lebih rendah
k.       memperbaiki kinerja ekonomi
l.         memperbaiki kinerja usaha
m.    mempengaruhi harga saham

Beberapa alasan mengapa tata kelola bisnis yang amanah diperlukan:

a.       pembangunan yang didambakan adalah yang bersifat berkelanjutan dan berkembang secara mantap dalam kurun waktu jangka panjang
b.      tata kelola bisnis yang amanah memberi ketahanan ekonomi yang kuat untuk menangkis goncangan fluktuasi konjungtur krisis ekonomi global
c.       perusahaan yang dikelola melalui kaidah tata kelola bisnis yang amanah akan langgeng dan bertahan lama, sehingga kepentingan jangka panjang share dan atakeholders terpenuhi

Upaya pengembangan tata kelola bisnis yang amanah di Indonesia:

-          Transparansi untuk menjaga share dan stakeholders serta masyarakat luas terhadap perusahaan
-          Akuntabilitas masing-masing komponen perusahaan seperti komisaris, direksi, auditor internal harus menyadari akan hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab masing-masing
-          Fairness menghendaki agar semua kepentingan stakeholders terjaga dengan baik sehingga terhindar dari praktik-praktik sepreti power abuse, benturan kepentingan, isider trading, fraud, dan lain-lain
-          Responsibility membuat tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi undang-undang yang tidak ditampung secara baik oleh mekanisme pasar


B.      Dinamika Pergulatan Bisnis

Aktivitas bisnis sebagai kegiatan ekonomi:

-          Kegiatan Produksi
-          Kegiatan Distribusi
-          Kegiatan Konsumsi
-          Kegiatan memilih strategi pemasaran yang efektif
-          Kegiatan mencari dan menemukan sunber pembiayaan yang murah dan efisien
-          Mengembangkan kapasitas SDM karyawan sebagai masyarakat pembelajar ditempat kerjanya
-          Memperkuat sistem informasi manajemen
-          Mengelola semua output dari aktivitas ekonomi produktif yang ada hingga ketingkat transaksi bisnis

Bisnis adalah bahagian dari sebuah proses ekonomi yang bersistem, bersiklus, dan berintraksi satu sama lain dengan faktor-faktor lingkungan bisnis. Sebagai sebuah proses, bisnis membutuhkan manajemen , kreativitas dan inovasi, teknologi, serta nilai-nilai standar yang dipedomani bersama.

Secara operasional, aktivitas bisnis adalah mencakup kegiatan mobilisasi dan mengkombinasi pemanfaatan modal, bahan mentah, buruh, keahlian, manajemen dan keahlian kepemilikan intelektual, kemudian perusahaan menjual barang dan jasa, menciptakan kesempatan kerja, menghasilkan pendapatan, mendistribusikan keuntungan, membayar pajak dan turut berkontribusi atas pemasukan devisa.

Aqkibat perubahan lingkungan bisnis, pelaku bisnis dituntut untuk: -menghadapi risiko dan mengambil manfaat dari perubahan itu sebagai peluang bisnis yang baru dengan selalu kreatif dan inovatif. Dan –menyikapi perubahan itu dengan memperkuat aset nir-fisik.

Ada 3 hal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yaitu:

a.       IQ: Intelligence Quotient (Otak, Keberanian, Hati nurani): memiliki fokus kajian yang kuat pada perkembangan akal
b.      AQ: Adversity Quotint: perhatian pada spirit kejuanngan, keberanian dan kemampuan menghadapi risiko
c.       EQ & SQ: Emotional Quotient & Spritual Quotient: dimana kajiannya lebih kepada kedalaman hati nurani dan akal budi

Salah satu cara untuk meningkatkan penguasaan modal intelektual adalah dengan memperkuat proses pembelajaran organisasi secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat aset non-fisik suatu perusahaan direkomendasikan untuk:

-          Memperluas relasi dan jejaring bisnis melalui kolaborasi yang padu antara perusahaan dan para pemasok dan mitra bisnisnya
-          Menerapkan prinsip-prinsip gift economy untuk membentuk komunitas bisnis ditempat kerja dalam mengembangkan pengetahuan
-          Memacu reputasi secara berkelanjutan sedemikian rupa agar kemajuan perusahaan dapat ditingkatkan dan dipertahankan

Sabtu, 28 Juli 2012

Prinsip Titipan/Simpanan (Wadi’ah)

Wadi’ah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun pihak lain, yang harus dijaga dan dipelihara serta dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.

Landasan syari’ah tentang wadi’ah terdapat dalam al-qur’an surat an-nisa’: 58, al-baqarah: 283. Dan hadits Nabi serta ijma’ ‘ulama.

“...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada tuhannya...” (Al-Baqarah: 283)

“ sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...” An-Nisa’: 58)

“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.bersabda, ‘sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu’”. (HR. Abu Dawud)

Dan para ulama Islam sepanjang zaman membolehkan menggunakan prinsip wadi’ah karena berdasarkan kebutuhan manusia kepada hal ini jelas terlihat.

Rukun wadi’ah

·  Barang/uang yang dititipkan
·  Pemilik barang yang betindak sebagai pemilik barang
·  Pihak yang menyimpan atau yang memberikan jasa untuk menjaga keamanan barang yang disimpankan kepadanya
·  Kesepakatan melalui ijab dan qabul

Jenis-jenis wadi’ah

a.       Wadi’ah yad amanah, yaitu penitipan barang /uang dimana pihak yang menerima titipan tidak berhak mempergunakan barang/uang yang dititipkan kepadanya, dan ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan atas kelalaiannya.

b.      Wadi’ah yad dhamanah, yaitu penitipan barang/uang dimana sipenerima titipan dengan/atau tanpa seizin pemilik barang berhak memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya, dan sipenerima titipan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilanngan sertata penyusutan barang tersebut.

Jenis-jenis barang yang dapat diwadi’ahkan

·    Harta benda, yaitu biasannya harta yang bergerak
·    Uang
·    Dokumen yang terdiri dari saham, obligasi, bilyet giro, surat perjanjian mudharabah, dll.
·    Barang berharga lainnya seperti surat tanah, surat wasiat, dll.


Sumber bacaan lain: Santai Sejenak

Minggu, 22 Juli 2012

Perbedaan Salam dengan Mudharabah dan Ijon

         Perbedaan Salam dengan Mudharabah

Pada transaksi murabahah, penjual harus memiliki ebih dahulu barang yang dijual, dan jika penjual membutuhkan pihak ketiga sebagai pemasok, maka barang tersebut harus terlebih dahulu menjadi milik penjual, baru kemudian dijual kepada nasabah.

Bedanya dengan salam, penjual justru belum mempunyai barang yang akan dijual dan pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan barang diserahkan dikemudian hari.

Perbedaan Salam dengan Ijon

Dalam ijon pembeli membayar lunas semua buah yang ada di pohon yang masih belum saatnya dipanen. Ketika panen tiba, berapapun jumlah buahnya menjadi milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari perkiraan sebelumnya. Dan mungkin juga pembeli rugi besar dari perolehan hasil ketika buah lebih sedikit dari perkiaan sebalumnya. Jadi disini terdapat unsur ketidak pastian dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian juga tidak ada kejelasan waktu penyerahannya.

Jual beli salam tidak sama dengan ijon, karena dalam jual beli salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan sudah dispakati sebelumnya, sehingga tidak ada unsur gharar. Karena itu, bila panen buahnya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih maka itu adalah milik penjual.

Jual beli secara Salam

Salam secara bahasa adalah pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Sedangkan secara istilah adalah jual beli yang dimana si pembeli meminta kepada si penjual untuk dibuatkan/diadakan suatu barang yang diinginkan oleh pembeli sesuai dengan kriteria (bentuk, ciri-ciri dan harga) dari produk yang dipesan. Bedanya dengan istishna’ adalah salam ini pembayarannya dilakukan secara tunai.

Landasan syariah

Al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 282: “wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulusnya..”

Dan hadits dimana Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah datang ke Madiah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun. Beliau bersabda:

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”

Rukun Istishna’

1.       Penjual

2.       Pembeli/pemesan barang


3.       Barang yang dipesan

4.       Pembuat barang dan penyedia bahan baku

5.       Sighat

Jual beli secara Istishna’

Istishna’ secara bahasa adalah permohonan untuk dibuatkan. Sedangkan secara istilah adalah jual beli yang dimana si pembeli meminta kepada si penjual untuk dibuatkan/diadakan suatu barang yang diinginkan oleh pembeli sesuai dengan kriteria (bentuk, ciri-ciri dan harga) dari produk yang dipesan.

Landasan syariah

Al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 282: “wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulusnya..”

Al-Hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a: “pada suatu hari Nabi SAW. hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan seakan-akan ini aku dapat menyaksikan kemilau putih ditangan beliau” (Riwayat Muslim).

Rukun Istishna’

1.       Penjual

2.       Pembeli/pemesan barang


3.       Barang yang dipesan

4.       Pembuat barang dan penyedia bahan baku


Persyaratan Istishna’

1.       Pelaku akad harus cakap hukum dan suka sama suka

2.       Bebas riba


3.       Barangnya itu ada meski tidak ditempat, milik sah si penjual, tidak termasuk objek yang diharamkan dan sesuai dengan peryataan penjual

4.       Harga dan keuntung, dimana harga adalah perolehan ditambah keuntungan, keuntungan yang diminta harus diketahui pemesan, harga jual tidak boleh berubah selama masa akad dan sistem pembayaran dan masa akad ditentukan bersama


5.       Bank dapat meminta agunan tambahan atas fasilitas yang diberikan

Manfaat Istishna’

-          Bisa memilih barang sesuai keinginan

-          Mempunyai modal bagi pengelola


-          Kerja sama

-          Selisih harga


-          Kualitas barang sudah terjamin

-          Produksi barang tepat waktu


-          Harga barang tetap

Akad Wakalah

Wakalah secara bahasa berarti menyerahkan dan menjaga. Dan secara istilah wakalah adalah menyerahkan suatu kekuasaan kepada orang lain untuk dikerjakan.

Landasan hukum

-          Al-Qur’an dalam surat Al-Kahfi: 19 dan Yusuf: 25.

jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan” ( Yusuf: 25)

-          Al-Hadits

bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorag Anshor untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al-Haris” (HR. Malik dan Al-Muwaththa’)

-          Ijma’, yaitu para ulama telah sepakat atas diperbolehkannya wakalah

Rukun Wakalah

1.       Pelaku, yaitu terdiri dari muwakil dan wakil

2.       Objek akad, yaitu berupa barang atau jasa


3.       Ijab qabul/serah terima

Syarat Wakalah

1.       Pelaku yang terdiri dari wakil dan muwakil

a.       Muwakil (pemberi kuasa)

·         Hak kepemilikan penuh

·         Harus cakap hukum

b.      Al-Wakil

·         Harus cakap hukum

·         Dapat dipercaya dan harus dapat melaksanakan tugasnya

2.  Objek akad yang berupa barang atau jasa

·         Harus dapat dilakukan oleh penerima kuasa

·         Tidak mewakilkan hal yang bersifat pribadi, seperti shalat


·         Tidak bertentangan ddengan syari’at Islam

·         Kontrak dapat dilaksanakan

3.       Shigat, dilakukan secara verbal, tertulis atau melalui cara yang modern

Aplikasinya dalam perbankan adala seperti;

a.       Tranfer uang, baik itu melalui cabang suatu bank maupun melalui transfer ATM

b.      Letter of Credit import syari’ah


c.       Letter of Credit export syari’ah

Berakhirnya akad wakalah

1.       Salah satu pelaku meninggal dunia atau hilang akal

2.       Tugas yang diwakilkan sudah selesai


3.       Wakil mengundurkan diri

4.       Orang yang mewakilkan tidak memiliki hak penuh atas barang yang diwakilkan


Akad Rahn

Secara harfiah Rahn adalah tetap, kekal dan jaminan. Sedangkan secara istilah adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan. Lebih jelasnya rahn adalah menahan salah satu ahk milik si peminjam sebagai jaminan atas barang yang dipinjamnya.

Tujuan dari akad rahn ini adalah agar si pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang, dan agar pihak yang berutang lebih bertanggung jawab terhadap apa yang ia pinjam/hutang.

Landasan Syari’ah

1.       Al-Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 283, artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)...”

2.       Al-Hadits: “aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”

Anas r.a berkata: “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR. Al-Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Rukun Ar-Rahn ada empat, yaitu:

1.       Pelaku, pihak yang menggadai dan pihak yang menerima gadai

2.       Objek akad, yaitu barang yang digadaikan


3.       Utang, yaitu pinjaman yang diinginkan oleh yang berhutang kepada si pemberi hutang

4.       Ijab qabul, yaitu serah terima antara si peminjam dengan si pemberi pinjaman

Syarat Rahn ada tiga, yaitu:

1.       Pelaku, harus sudah balig dan cakap hukum

2.       Objek yang digadaikan


a.       Barang yang digadaikan (marhun)

·         Dapat dijual dan nilainya seimbang

·         Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan


·         Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik

·         Tidak terkait dengan orang lain dalam hal kepemilikan


b.      Utang (marhun bih), nilai dan jatuh temponya harus jelas

3.       Ijab qabul, yaitu pernyataan dan ekspresi saling rela diantara kedua belah pihak secara verbal, tertulis.

Manfaat Rahn

Diantara manfaat yang dapat diambil oleh bank dari akad rahn adalah:

a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank

b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja juika nasabah peminjam ingkar janji


c.       Bank mendapatkan biaya konkret yang harus dibayar nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut

Risiko Rahn

a.       Resiko tidak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)

b.      Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak

Akad Mudharabah

Mudharabah adalah kesepakatan antara pemilik modal untuk menyerahkan modalnya kepada penglola dana untuk diinvestasikan, dan keuntungannya menjadi milik bersama yang dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama di awal akad. Diamana antara nasabah (masyarakat) dengan bank, nasabah sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana. Dan antara bank dengan nasabah pihak ketiga, dimana bank sebagai pemilik dana dan nasabah pihak ketiga sebagai pengelola.

Dalam pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan pihak nasabah sebagai pengelola dana didasarkan kepada prinsip kepercayaan, maksudnya pengelola dana dipercaya untuk mengelola dana dan ia tidak dikenakan ganti rugi atas kerusakan, kemusnahan maupun kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan nasabah maupun tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian dan syari’at agama Islam. Karena kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah.

Di dalam fiqh tidak pernah membolehkan pemilik modal untuk untuk menuntut jaminan dari si pengelola. Meskipun demikian, pada kenyataannya bank-bank islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib (pengelola) sendiri maupun pihak ketiga. Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untukmemastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak.

Berangkat dari fenomena di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara fiqh klasik dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, diantaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan midharib kepada pihak pemilik dana (dalam hal ini perbankan syari’ah).

Menyikapi persoalan ini para ahli hukum islam kontemporer menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan mudharabah dalam praktek di perbankan syari’ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya atas dasar dua alasan berikut: Pertama, pada konteks perbankan syariah saat ini mudharabah yang dilakukan berbeda dengan mudharabah tradisional yang hanya melibatkan dua belah pihak, diaman keduanya sudah saling bertemu secara langsung dan mengenal satu dengan lainnya.

Sementara praktek mudharabah di perbankan syariah saat ini, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi memudharabahkan dana nasabah yang jumlahnya banyak kepada mudhrib lain, dan shahibul yang banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan mudharib sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitas mudharib.oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah investorn bank syariah harus menerapkan asas prudential, diantaranya dengan mengenakan jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan.
Kedua, situasi dan kondisi masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur, seperti kepercayaan dan kejujuran

Hikmah disyari’atkannya mudharabah

Sebagaimana yang kita rasakan dalam kehidupan kita sehari hari, kita sering mendapatkan sebagian orang yang diberikan kelebihan dalam hal harta kekayaan, akan tetapi tidak mampu untuk mengelolanya. Di sisi lain kita dapatkan sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal pengelolaan dana, akan tetapi tidak memiliki harta kekayaan yang dapat ia kelola untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan.

Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila kedua jenis anggota masyarakat ini menytukan potensi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kekuatan ekonomi yang produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi nyata dari asas ta’awun atau bahu membahu dalam hal yang bermanfaat dan dalam pengembangan ekonomi umat secara khusus.

Manfaat Mudharabah

1.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat

2.       Bank tidak berkewajiban membayarkan bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan usaha bank

3.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah  sehingga tidak memberatkan nasabah

4.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan diabgikan