Wadi’ah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun pihak lain, yang harus dijaga dan dipelihara serta dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.
Landasan syari’ah tentang wadi’ah terdapat dalam al-qur’an surat an-nisa’: 58, al-baqarah: 283. Dan hadits Nabi serta ijma’ ‘ulama.
“...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada tuhannya...” (Al-Baqarah: 283)
“ sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...” An-Nisa’: 58)
“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.bersabda, ‘sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu’”. (HR. Abu Dawud)
Dan para ulama Islam sepanjang zaman membolehkan menggunakan prinsip wadi’ah karena berdasarkan kebutuhan manusia kepada hal ini jelas terlihat.
Rukun wadi’ah
· Barang/uang yang dititipkan
· Pemilik barang yang betindak sebagai pemilik barang
· Pihak yang menyimpan atau yang memberikan jasa untuk menjaga keamanan barang yang disimpankan kepadanya
· Kesepakatan melalui ijab dan qabul
Jenis-jenis wadi’ah
a. Wadi’ah yad amanah, yaitu penitipan barang /uang dimana pihak yang menerima titipan tidak berhak mempergunakan barang/uang yang dititipkan kepadanya, dan ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan atas kelalaiannya.
b. Wadi’ah yad dhamanah, yaitu penitipan barang/uang dimana sipenerima titipan dengan/atau tanpa seizin pemilik barang berhak memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya, dan sipenerima titipan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilanngan sertata penyusutan barang tersebut.
Jenis-jenis barang yang dapat diwadi’ahkan
· Harta benda, yaitu biasannya harta yang bergerak
· Uang
· Dokumen yang terdiri dari saham, obligasi, bilyet giro, surat perjanjian mudharabah, dll.
· Barang berharga lainnya seperti surat tanah, surat wasiat, dll.
0 komentar:
Posting Komentar