Minggu, 22 Juli 2012

Akad Wakalah

Wakalah secara bahasa berarti menyerahkan dan menjaga. Dan secara istilah wakalah adalah menyerahkan suatu kekuasaan kepada orang lain untuk dikerjakan.

Landasan hukum

-          Al-Qur’an dalam surat Al-Kahfi: 19 dan Yusuf: 25.

jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan” ( Yusuf: 25)

-          Al-Hadits

bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorag Anshor untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al-Haris” (HR. Malik dan Al-Muwaththa’)

-          Ijma’, yaitu para ulama telah sepakat atas diperbolehkannya wakalah

Rukun Wakalah

1.       Pelaku, yaitu terdiri dari muwakil dan wakil

2.       Objek akad, yaitu berupa barang atau jasa


3.       Ijab qabul/serah terima

Syarat Wakalah

1.       Pelaku yang terdiri dari wakil dan muwakil

a.       Muwakil (pemberi kuasa)

·         Hak kepemilikan penuh

·         Harus cakap hukum

b.      Al-Wakil

·         Harus cakap hukum

·         Dapat dipercaya dan harus dapat melaksanakan tugasnya

2.  Objek akad yang berupa barang atau jasa

·         Harus dapat dilakukan oleh penerima kuasa

·         Tidak mewakilkan hal yang bersifat pribadi, seperti shalat


·         Tidak bertentangan ddengan syari’at Islam

·         Kontrak dapat dilaksanakan

3.       Shigat, dilakukan secara verbal, tertulis atau melalui cara yang modern

Aplikasinya dalam perbankan adala seperti;

a.       Tranfer uang, baik itu melalui cabang suatu bank maupun melalui transfer ATM

b.      Letter of Credit import syari’ah


c.       Letter of Credit export syari’ah

Berakhirnya akad wakalah

1.       Salah satu pelaku meninggal dunia atau hilang akal

2.       Tugas yang diwakilkan sudah selesai


3.       Wakil mengundurkan diri

4.       Orang yang mewakilkan tidak memiliki hak penuh atas barang yang diwakilkan


0 komentar:

Posting Komentar