Minggu, 22 Juli 2012

Akad Rahn

Secara harfiah Rahn adalah tetap, kekal dan jaminan. Sedangkan secara istilah adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan. Lebih jelasnya rahn adalah menahan salah satu ahk milik si peminjam sebagai jaminan atas barang yang dipinjamnya.

Tujuan dari akad rahn ini adalah agar si pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang, dan agar pihak yang berutang lebih bertanggung jawab terhadap apa yang ia pinjam/hutang.

Landasan Syari’ah

1.       Al-Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 283, artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)...”

2.       Al-Hadits: “aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”

Anas r.a berkata: “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR. Al-Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Rukun Ar-Rahn ada empat, yaitu:

1.       Pelaku, pihak yang menggadai dan pihak yang menerima gadai

2.       Objek akad, yaitu barang yang digadaikan


3.       Utang, yaitu pinjaman yang diinginkan oleh yang berhutang kepada si pemberi hutang

4.       Ijab qabul, yaitu serah terima antara si peminjam dengan si pemberi pinjaman

Syarat Rahn ada tiga, yaitu:

1.       Pelaku, harus sudah balig dan cakap hukum

2.       Objek yang digadaikan


a.       Barang yang digadaikan (marhun)

·         Dapat dijual dan nilainya seimbang

·         Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan


·         Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik

·         Tidak terkait dengan orang lain dalam hal kepemilikan


b.      Utang (marhun bih), nilai dan jatuh temponya harus jelas

3.       Ijab qabul, yaitu pernyataan dan ekspresi saling rela diantara kedua belah pihak secara verbal, tertulis.

Manfaat Rahn

Diantara manfaat yang dapat diambil oleh bank dari akad rahn adalah:

a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank

b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja juika nasabah peminjam ingkar janji


c.       Bank mendapatkan biaya konkret yang harus dibayar nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut

Risiko Rahn

a.       Resiko tidak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)

b.      Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak

0 komentar:

Posting Komentar