1.Pendahuluan
Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang di maksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu,tidak diketahui siapa atau tidak menurutnya syara’, atau terlambat menerimanya.
Bila di tinjau dari segi fiqh,menurut Qardhawi (2001) bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Suatu sistem ekoonomi islam harus bebas dari bunga (riba). Hanya sistem ekonomi islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik,karena dalam sistem ekonomi kapitalis di jumpai bahwa manfaat keuntungan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.
Di antara semua ajaran islam yang terpenting adalah untuk mewujudkan keadilan dan meniadakan pemanfaatan ataupun eksploitasi dalam transaksi bisnis yang diperbolehkan atas sumber daya yang ada yang digunakan untuk melakukan perbaikan secara tidak adil. Al-quran memerintahkan umat islam tidak untuk mengingini barang milik orang lain secara bi al batil atau secara tidak benar.
2. Larangan Riba
Setelah mengetahui beberapa pendapat baik dari al-quran dan hadits serta pendapat mereka terhadap riba. Maka kita perlu pula mengetahui apa sebenarnya riba itu. Riba berarti meningkat,tambahan,perluasan ataupun peningkatan. Dalam islam riba dapat didevinisikan sebagai “premi” yang harus dibayar dari sipeminjam kepada yang meminjamkan bersama dengan jumlah pokoknya sebagai kondisi dari jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman. Di sini,riba mempunyai pengertian yang sama dan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai riba. Ada beberapa macam riba,yaitu :
a. Riba Al-Nas’ah,disebut juga rriba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria utang itu sendiri,muncul bersama resiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman). Transaksi sejenis ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Nas’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barag ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Atau dari di syaratkan salah satu dari kedua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya atau pembayarannya di lakukan di akhir dengan syarat di tambahkan harganya menjadi dua kali lipat. Maksudnya menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak,dengan pembayaran di akhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum yang di bayarkann setelah dua bulan.
b. Riba Al-Fadl, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.
Dengan kata lain, riba ini jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
c. Riba qardi, yaitu hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
d. Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima,seperti menanggap sempurna jual beli antara gandum dengan syar’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.
e. Riba nasa’, yaitu di syaratkan salah satu dari kedua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya atau pembayarannya di lakukan di akhir dengan syarat di tambahkan harganya menjadi dua kali lipat. Maksudnya menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak,dengan pembayaran di akhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum yang di bayarkann setelah dua bulan.
Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga macam saja, yaitu riba fadli, riba yad dan riba nasa’. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah mas, perak dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam.
Pendapat ulama tentang ‘Illat Riba
Ulama sepakat menetapkan riba fadhl pada tujuh barang,seperti terdapat pada nash,yaitu emas,perak,gandum,syair,kurma,garam,dan anggur kering. Pada benda-benda ini,adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah diharamkan.
Beberapa pendapat madzhab tentang haramnya riba:
a. Madzhab Hanafi
Illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual-beli barang yang di takar atau ditimbang serta barang yang sejenis,seperti emas,perak,gandum,syair,kurma,garam,dan anggur kering. Dengan kata lain,jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut diatas,seperti gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan daris salah satunya,terjadilah riba fadhl. Tipu-menipu di antara manusia dan juga menghindari kemadaratan. Asal keharamannya adalah sadd Adz-Dzara’i (menurut pintu kemadaratan). Namun demikian, tidak semuanya berdasarkan saad adz-dzara’i,tetapi ada pula yang betul-betul dilarang,seperti menukar barang yang baik hal yang dengan yang buruk,sebab hal yang keluar dari ketetapan harus adanya kesamaaan.
b. Madzhab Malikiyah
Illat diharamkanya riba menurrut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga,sedangkan mengenai illat riba dalam makanan,mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl’. Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekedar makanan saja (makanan selain untuk mengobati),baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak ada kedua unsur tersebut.
Alasan ulama Malikiyah menetapkan illat diatas antara lain,apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga,makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi poko kehidupan manusia, yakni makanan pokok, seperti gandum, padi, jagung, dan lain-lain.
c. Madzhab Syafi’i
Illat riba pada emas dan perak adalah harga, yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menjadi harga sesuatu. Begitu pula uang, walaupun bukan terbuat dari emas,uang pun dapat menjadi harga sesuatu.
d. Madzhab Hambali
Pada madzhab ini terdapat tiga riwayat tentang illat riba, yang paling mashyur adalah seperti pendapat ulama Hanafiyah. Hanya saja,ulama Hanabilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma. Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah. Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang,sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan.
e. Madzhab Zhahiri
Menurut golongan ini,riba tidak dapat di- illat-kan,sebab ditetapkan dengan nash saja. Dengan demikian, riba hanya terjadi pada barang-barang yang telah ditetapkan pada hadist.
Kesimpulan dari pendapat para ulama di atas antara lain : illat riba menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah timbangan atau ukuran (alkail wa alwajn), sedangkan menurut ulama Malikiyah adalah makanan pokok dan makanan tahan lama, dan menurut ulama Syafi’iyah adalah makanan.
3. Dasar-dasar Hukum yang Melarang Riba.
a. Firman Allah surat Ali Imran: 130-132 menjelaskan tentang “hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntunga. Dan peliharalah dirimu dari api neraka,yang disediakan untuk orang-orang kafir.”
b. Firman Allah surat Albaqarah: 275 menjelaskan “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
c. Sabda nabi dari Jabir, “ Rasulullah SAW. Telah melaknat atau mengutuk orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. ( HR. Muslim ).
d. As-sunnah menjelaskan “Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda, ’Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.’ Sahabat bertanya,’Apakah itu, ya Rasullah ?’ jawab Nabi, (1) syirik (mempersekutukan Allah);(2) Berbuat sihir (tenung);(3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga)dengan tuduhan zina,”
Dari beberapa ayat dan hadits yang telah di sebutkan tadi jelaslah bagi kita bahwa riba itu betul-betul di larang dalam agama islam.
4. Konsumsi dan Pinjaman Produksi
Perdebatan mengenai bunga yang dilarang semasa hidupnya Nabi hanya berbicara seputar pinjaman dan bunga yang dikenakan atas dasar sejumlah pinjaman yang secara faktanya itu salah. Selama masa periode Nabi,umat islam telah terinspirasi untuk menjalani kehidupan mereka dengan sederhana. Dalam konteks ini suatu saat orang dapat mengerti maksd dari Jahilliyah yang menyatakan bahwa perdagangan seperti layaknya bunga dan perbedaan yang ada di Al-quran menggambarkan hubungan antara perdagangan dan bunga.
Alasan utama kenapa Al-quran sangat gigih dalam mempertahankan ideologinya terhadap prinsip bunga karena islam ingin menciptakan sebuah sistem ekonomi dimana semua bentuk dan pengeksploitasian dapat dihilangkan dan secara bertahap menciptakan pemerataan pendapatan di antara umat manusia. Islam ingin menciptakan keadilan diantara yang punya dengan yang tidak punya. Kesulitan untuk mengerti bahwa sistem bunga tidak diperbolehkan baik dari segi nilai maupun norma-norma dalam islam akan berdampak kepada keadilan ekonomi dan sosial serta pendapatan dan kesejahteraan yang merata.
Islam mengenal adanya peran utama untuk bagian-bagian tertentu,yang bagaimanapun juga karena asset pribadi dalam islam hanya sebuah titipan kepercayaan dari Allah. Pemiliknya tidak mempunyai hak mutlak atas barang tersebut. Dan islam tidak mengakui peranan dari modal sebagai bagian dari faktor produksi. Walau bagai manapun,karena pengembalian modal bisa diukur hanya setelah semua biaya telah dialokasikan dan dibiayakan baik itu positif maupun negatif. Islam melarang adanya tingkat pengembalian sumber modal dalam bentuk riba.
Adapun tentang pendirian bank, sudah sering di bicarakan oleh beberapa orang islam terkemuka di indonesia, baik dengan jalan pidato maupun di surat-surat kabar.
Tentang hal ini, hendaklah di adakan permusyawarahan dari dua golongan:
a. Alim ulama (ahli agama) yang betul-betul memikirkan kepentingan agama dan masyarakat.
b. Pihak ahli ekonomi yang benar-benar mengetahui segala seluk beluk bank dan perdagangan.
Permusawarahan kedua belah pihak itu tentu akan di dasarkan atas keadaan dan kemashlahatan masyarakat dengan tidak mengesampingkan pokok-pokok ajaran islam
Dengan permusyawarahan itu, mereka dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat di lakukan dengan cara yang tidak termasuk golongan riba.
5. Hal-hal yang Menimbulkan Riba
Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang,yaitu mas dan perak dengan yang sejenis atau bahkan makanan seperti beras dengan beras,gabah dan yang lainnya,maka di syaratkan :
a. Sama nilainya (tamasul)
b. Sama ukurannya menurut syara’,baik timbangannya,takarannya maupunukurannya,
c. Sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.
Berikut ini termasuk riba pertukaran.
a. Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp.100.000,00 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman,maka 10 persen dari pokok pinjaman adalah riba sebab tidak ada imbangannya.
b. Seseorang yang menukarkan 5 gram mas 22 karat dengan 5 gram mas 12 karat termasuk riba walawpun sama ukurannya,teetapi berbeda nilai (harganya) atau menukarkan 5 gram mas 22 karat dengan 10 gram mas 12 karat yang harganya sama,juga termasuk riba sebab walawpun harganya sama ukurannya tidak sama.
6. Dampak Riba pada Ekonomi
Kini riba yang dipinjamkan merupakan asas pengembngan harta pada perusahaan-perusahaan. Itu berarti akan memusatkan harta pada penguasaan para hartawan,padahal mereka hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh anggota masyarakat,daya beli mereka pada hasi-hasil produksi juga kecil. Pada waktu yang bersmaan,pendapatan kaum buruh yang berupa upah atau yang lainnya,juga kecil. Maka,daya beli kebanyakan anggota masyarakat kecil pula.
Para ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai peminjaman modal atau dengan singkat bisa disebut riba. Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang semakin tertimbun,akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku,perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar,dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran.
Lord Keynes pernah mengeluh di hadapan Majelis Tinggi (House of Lord) Inggris tentang bunga yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa negara besar pun seperti Inggis terkena musibah dari bunga pinjaman Amerika,bunga tersebut menurut fuqaha disebut riba. Dengan demikian,riba dapat meretakkan hubungan,baik hubungan antara orang perorang maupun hubungan antarnegara.