This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 28 Juli 2012

Inflasi dalam pandangan konvensional dan syari’ah

Inflasi adalah meningkatnya harga suatu barang secara keseluruhan dan berlangsung secara terus-menerus. Secara umum, ada 3 komponen dalam inflasi yaitu kenaikan harga, bersifat umum dan berlangsung terus menerus.

Macam-macam inflasi

Menurut asalnya inflasi terdiri dari:

a.       Domestic inflation, yaitu inflasi yang terjadi dalam negeri tanpa adanya pengaruh dari luar negeri.
b.      Imported inflation, inflasi yang berasal dari luar negeri sebagai akibat dari naiknya harga barang impor.

Menurut tingkat keparahannya terdiri dari:

a.       Moderat inflation
b.      Galloping inflation
c.       Hyper inflation

Sebab-sebab Inflasi

Konvensional

a.       Demand pull inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena meningkatnya permintaan agregat.

b.      Cost push inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena kenaikan biaya-biaya produksi.

Syari’ah

a.       Natural cause inflation, inflasi yang terjadi dikarena kondisi alam yang tidak bisa dicegah.

b.      Human error cause inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena kesalahan manusai itu sendiri, seperti korupsi, penetapan pajak yang tinggi, penambahan jumlah uang yang beredar dan penimbunan barang.

Dampak inflasi

a.       Menurunkan penurunan efesiensi perekonomian

b.      Menyebabkan redistribusi pendapatan diantara anggota masyarakat

c.       Menyebabkan perubahan output dan kesempatan kerja

d.      Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan

e.      Menyebabkan banyaknya pengangguran

f.        Peluang/kesempatan keja semakin menipis

g.       Masyarakat semakin malas menabung, karena lebih mengutamakan pemakaian uang untuk memenuhi kebutuhan pokok

h.      Melemahkan masyarakat yang berpenghasilan tetap dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

i.         Menyebabkan terjadinya PHK

Solusi dalam mengatasi Inflasi

Konvensional

1.       Kebijakan moneter
2.       Kebijakan fiskal
3.       Kebijakan non-moneter, yaitu dengan cara menaikkan hasil produksi, kebijaksanaan upah, pengawasan harga

Syari’ah

1.       Menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar

2.       Menjadikan emas perak sebagai standart nilai tukar uang dunia


3.       Islam telah mengitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah, diamana ketika Islam mewajibkan diat, maka harus menggunakan standart emas perak

4.       Ketika Allah mewajibkan pembayaran zakat, maka nisabnya berdasarkan emas dan perak.

Kebijakan Fiskal dalam Islam

Kebijakan fiskal menurut Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah atau nilai-nilai agama islam. Karena tujuan pokok dari syariah itu sendiri adalah untu mewujudkan kemashlahatan dan kesejahtraan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh sebab itu, kesejahtraan ekonomi yang bersifat material bukan semata-mata tujuan dari kebjakan fiskal, akan tetapi juga harus diimbangi dengan pembangunan nilai-nilai moral-spritual.

Posisi kebijakan fiskal menurut Islam adalah dimana kebijakan fiskal lebih memegang peranan penting dibanding kebijakan moneter. Dengan adanya larangan riba serta kewajiban mengeluarkan zakat mengisyaratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibanding kebijakan moneter.

Pada masa Nabi Muhammad maupun masa kekhalifahan kaum muslimin cukup berpengaruh dalam beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada baitul mal. Instrumen yang digunakan pada masa itu adalah pajak ditetapkan atas individu, tanah kharaj, dan cukai atas barang inport dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedangang muslim sehingga tidak memberikan beban bagi masyarkat. Dan yang lebih adilnya adalah pajak dan biaya-biaya negara hanya diambil dari orang-orang kaya.

Komponen kebijakan fiskal adalah ziswa, yaitu zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Kaedah-kaedah syariat tentang kebijakan fiskal:

a.       Islam telah mewajibkan zakat dan dengan rinci telah menentukan syarat, kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya lengkap dengan kadarnya.

b.      Menurut Islam pendapatan pemenrintah dapat dibagi dua. Pertama, pendapatan pemerintah berupa investasi yang dikelola pemerintah atau masyarakat. Kedua, pendapatan dari aset masyarakat yang mana mereka sama-sama mengambil manfaat dan sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

c.       Islam sama sekali tidak pernah membolehkan yang namanya mengambil hak orang kaya secara paksa.

Kebijakan belanja pemerintah:

a.       Haus senantiasa mengikuti kaedah kemashlahatan.

b.      Kepentingan umum lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi.


c.       Yang ingin untung harus siap menanggung kerugian.

Kebijakan Fiskal Konvensional

Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi. Instrumen kebijakan fiskal ini adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.

Kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Contoh dari kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan/atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.

Tujuan kebijakan fiskal

Diantara tujuan dari kebijakan fiskal adalah:

a.       Membantu memperkecil fluktuasi dari siklus usaha.

b.      Mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang sustainable, kesempatan kerja yang tinggi

c.       Membebaskan dari inflasi yang tinggi

d.      Untuk menjaga stbilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional terus meningkat

e.      Untuk memelihara kestabilan ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan pemakaian sumber daya  dan efektivitas kegiatan masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi pendapatan dan upah kesempatan kerja.

f.        Untuk mepengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta menstabilkan ekonomi dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.


g.       Untuk memperngaruhi jalannya perekonomian.

Jenis-jenis kebijakan fiskal

Pada dasarnya, kebijakan fiskal itu dibagi kepada 2 bagian, yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dalam menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menaikkan belanja negara dan/atau menurunkan pajak. Sedangkan kebijakan produktif adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dalam mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak.

Secara teoritis dikenal empat kebijakan fiskal, yaitu:

a.       Pembiayaan fungsional
b.      Pendekatan anggaran terkendali
c.       Stabilitas anggaran
d.      Pendekatan anggaran berimbang

Perbedaan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter:

a.       Dalam ilmu ekonomi kebijakan fiskal mencakup semua kebijakan yang menyangkut anggaran belanja negara, sedangkan kebijakan moneter hanya menyangkut masalah uang, jumlah uang peredaran uang dan nilai mata uang.

b.      Kebijakan fiskal dapat terus menerus mempengruhi kebijakan moneter melalui dorongan defisit terhadap inflasi

Prinsip Titipan/Simpanan (Wadi’ah)

Wadi’ah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun pihak lain, yang harus dijaga dan dipelihara serta dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.

Landasan syari’ah tentang wadi’ah terdapat dalam al-qur’an surat an-nisa’: 58, al-baqarah: 283. Dan hadits Nabi serta ijma’ ‘ulama.

“...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada tuhannya...” (Al-Baqarah: 283)

“ sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...” An-Nisa’: 58)

“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.bersabda, ‘sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu’”. (HR. Abu Dawud)

Dan para ulama Islam sepanjang zaman membolehkan menggunakan prinsip wadi’ah karena berdasarkan kebutuhan manusia kepada hal ini jelas terlihat.

Rukun wadi’ah

·  Barang/uang yang dititipkan
·  Pemilik barang yang betindak sebagai pemilik barang
·  Pihak yang menyimpan atau yang memberikan jasa untuk menjaga keamanan barang yang disimpankan kepadanya
·  Kesepakatan melalui ijab dan qabul

Jenis-jenis wadi’ah

a.       Wadi’ah yad amanah, yaitu penitipan barang /uang dimana pihak yang menerima titipan tidak berhak mempergunakan barang/uang yang dititipkan kepadanya, dan ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan atas kelalaiannya.

b.      Wadi’ah yad dhamanah, yaitu penitipan barang/uang dimana sipenerima titipan dengan/atau tanpa seizin pemilik barang berhak memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya, dan sipenerima titipan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilanngan sertata penyusutan barang tersebut.

Jenis-jenis barang yang dapat diwadi’ahkan

·    Harta benda, yaitu biasannya harta yang bergerak
·    Uang
·    Dokumen yang terdiri dari saham, obligasi, bilyet giro, surat perjanjian mudharabah, dll.
·    Barang berharga lainnya seperti surat tanah, surat wasiat, dll.


Sumber bacaan lain: Santai Sejenak

Senin, 23 Juli 2012

Turut Berbuat Jarimah / Jinayah

Pengertian turut serta dalam berbuat suatu tindak pidana dibdakan dengan melakukannya secara bersama-sama. Pengertian turut berbuat atas suatu peristiwa mungkin saja terjadi tanpa menghendakinya.

Sedangkan pengertian bersama-sama ialah sama-sama menghendaki dan sama-sama melakukan permulaan pelaksanaan. Dalam tindak pidana turut serta berbuat kita melihat adannya pelaku utama dan pelaku pembantu.

Dengan demikian jika disimpulkan dari keterangan diatas, maka arti dari turut berbuat itu adalah:

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara kebetulan

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara bersama

·         Pelaku mengadakan kesepakatan dengan orang lain untuk melaksanakan jarimah

·         Pelaku menghasut dan menyuruh orang lain untuk melakukan jarimah, yang mempersiapkan alat-alat, yang memberikan informasi atau yang memberikan kelancaran dalam pelaksanaan kejahatan.

·         Memberi  bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara

Turut berbuat langsung

Contoh dari turut berbuat langsung adalah sebagai berikut: ada tiga orang yang ingin melakukan jinayah, dimana ketiga orang itu mengarahkan senjata / tembakan kepada seseorang  dan mati karena tembakan itu, maka ketiga orang tersebut dianggap melakukan pembunuhan.

Para ahli fikih melakukan pemisahan antara kerja sama dalam mewujudkan jarimah terjadi secara kebetulan (tawafuq) dan terjadi akibat sudah direncanakan (tamalu)

Turut berbuat tidak langsung

Maksudnya adalah setiap orang yang melakukan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menyruh orang lain untuk melakukannya. Singkatnya dia ikut serta, tapi tidak pada posisi langsung.

Ukuran seseorang yang dikategorikan kepada turut berbuat secara tidak langsung adalah:

a.       Harus ada perbuatan yang melawan hukum

b.      Harus ada niat

c.       Harus ada kesepakatan

d.      Karena ada pertalian sebab akibat

Percobaan Melakukan Jinayah

Teori tentang ‘percobaan’ dikalangan fuqaha da tehnis yuridis tidak dikenal oleh mereka. Yang dibicarakan oleh mereka adalah pemisahaan antara jarimah yang belum selesai denga jarimah yang sudah selesai.

Sebab tidak adanya perhatian khusus terhadap teori percobaan ini adalah:

Pertama, percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had dan qiyas, melainkan hanya hukuman ta’zir.

Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan.

Fase-fase pelaksanaan jarimah

a.       Fase pemikiran dan perencanaan
Pada fase ini belum bisa dijatuhi hukuman

b.      Fase persiapan
Fase ini juga belum bisa dijatuhi hukuman, karena perbuatan seseorang yang bisa dijatuhi hukuman adalah harus berupa perbuatan maksiat.

c.       Fase pelaksanaanpada fase ini perbuatan si pelaku sudah dianggap sebagai perbuatan jarimah dan sudah bisa dijatuhi hukuman.

Ukuran yang bisa dikatakan sebagai perbuatan maksiat adalah apabila telah bertentangan dengan akhlak. Bukan harus ada yang merasa dirugikan.

Untuk perbuatan yang tidak diniatkan, akan tetapi langsung melakukannya, akantetapi belum selesai dilakukan karena ada penyebab, maka ia termasuk kepada percobaan melakukan jinayah atau jarimah.

Masa dan Tempat Berlakunya Aturan Pidana Islam

Masa berlakunya hukum pidana Islam

Dalam azas legalitas telah diungkapkan bahwa sebelum ada ketentuan nash, maka perbuatan sesorang tidak dapat dihukum. Maksud dari azas legalitas adalah syarat bagi seorang mikallaf kapan ia bisa melakukan perbuatan dan kapan ia meninggalkannya. Dengan demikian masa berlakunya hukum pidana islam adalah setelah adanya atau turunnya nash-nash yang menentukannya.

Tempat berlakunya hukum pidana Islam

Pada dasarnya syari’at Islam berlaku untuk seluruh dunia dan semua umat manusia, baik mereka itu muslim maupun non muslim. Akan tetapi tidak semua orang yakin dengan syariat agama Islam, sedangkan syariat ini tidak mungkin dipaksakan. Oleh sebab itu pada kenyataanya syariat Islam itu hanya bisa diterapkan di negeri-negeri yang berada dalam kekuasaan kaum muslim saja.

Yang termasuk kategori negeri Islam adalah:

a.       Negeri yang berlaku hukum Islam didalamnya

b.      Negeri yang bisa menciptakan hukum Islam itu didalmnya tanpa ada hambatan.

c.       Negeri yang penduduknya menjalankan syariat Islam

d.      Negeri yang dikuasai oleh kaum muslim


Penduduk negeri Islam itu ada dua, yaitu:

a.       Kaum muslimin itu sendiri
b.      Orang jinmy, yaitu orang yang non muslim yang melaksanakan hukum Islam dan berdiam di darul Islam

Kemitraan / Patnerhenship

Kemitraan / Patnerhenship

Dalam sistem perekonomian syari’ah dikenal dengan bentuk kemitraan dalam berusaha atau berbisnis. Akan tetapi yang umum dikenal hanya ada dua, yaitu Mudharabah dan Musyarakah.

Mudharabah

Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan yang mana salah satu mitra yang disebut sebagai shahibul mal ( pemilik modal), yaitu pihak yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif. Dan satu pihak lagi yang disebut dengan mudharib ( pengelola dana ) yang ada, dan mitra inilah yang menjadi mitra aktif.

Secara umum mudharabah ini terbagi kepada dua jenis, yaitu:

a.       Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi jenis usaha yang di geluti, waktu maupun daerah bisnis.

b.      Mudharabah Muqayyadhah

Mudharabah muqayyadhah adala bentuk kerja sama antara pemilik dana ddenga pihak pengelola dimana usaha yang akan digeluti terbatas oleh keinginan pemilik modal, atau terikat hanya kepada usaha tertentu saja.
Aplikasi akad mudharabah dalam perbankan syariah

Pada perhimpunana dana mudharabah diterapkan pada:

a.       Tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus.
b.      Deposito spesial, yaitu dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk dana tertentu.

Pada posisi pembiayaan mudharabah diterapkan pada:

a.       Pembiayaan modal kerja
b.      Investasi khusus

Manfaat Mudharabah

1.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat

2.       Bank tidak berkewajiban membayarkan bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan usaha bank

3.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah  sehingga tidak memberatkan nasabah

4.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan diabgikan

Musyarakah

Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha yang mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha dengan ukuran tertentu (sama atau tidak sama).

Musyarakah ini terbagi kepada 5 jenis, yaitu:

a.       Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dimana keduanya memberikan satu porsi dari keseluruhan danberpartisipasi dalam kerja dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka.

b.      Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dimana keduanya memberikan satu porsi dari keseluruhan (modalnya sama) danberpartisipasi dalam kerja dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

c.       Syrkah A’mal, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi, dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan

d.      Syirkah wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai reputasi dan pretise baik dan ahli dalam berbisnis. Dalam syirkah ini sama-sama tidak memiliki modal dan hanya menjalankan usaha milik orang lain.

Manfaat musyarakah

a.       Bank akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.

b.      Bank tidak berkewajiban membayar jumlah tertentu kepada nasabah pendana secara tetap, akan tetapi disesuaikan ddenngan pendapatan bank.

c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas nasabah.

Tahapan Pelarangan Riba

1.Pendahuluan

Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang di maksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang  tertentu,tidak diketahui siapa atau tidak menurutnya syara’, atau terlambat menerimanya.

Bila di tinjau dari segi fiqh,menurut Qardhawi (2001) bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Suatu sistem ekoonomi islam harus bebas dari bunga (riba). Hanya sistem ekonomi islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik,karena dalam sistem ekonomi kapitalis di jumpai bahwa manfaat keuntungan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.

Di antara semua ajaran islam yang terpenting adalah untuk mewujudkan keadilan dan meniadakan pemanfaatan ataupun eksploitasi dalam transaksi bisnis yang diperbolehkan atas sumber daya yang ada yang digunakan untuk melakukan perbaikan secara tidak adil. Al-quran memerintahkan umat islam tidak untuk mengingini barang milik orang lain secara bi al batil atau secara tidak benar.

2. Larangan Riba

            Setelah mengetahui beberapa pendapat baik dari al-quran dan hadits serta pendapat mereka terhadap riba. Maka kita perlu pula mengetahui apa sebenarnya riba itu. Riba berarti meningkat,tambahan,perluasan ataupun peningkatan. Dalam islam riba dapat didevinisikan sebagai “premi” yang harus dibayar dari sipeminjam kepada yang meminjamkan bersama dengan jumlah pokoknya sebagai kondisi dari jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman. Di sini,riba mempunyai pengertian yang sama dan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai riba. Ada beberapa macam riba,yaitu :

a.    Riba Al-Nas’ah,disebut juga rriba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria utang itu sendiri,muncul bersama resiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman). Transaksi sejenis ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.

Nas’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barag ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Atau dari di syaratkan salah satu dari kedua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya atau pembayarannya di lakukan di akhir dengan syarat di tambahkan harganya menjadi dua kali lipat. Maksudnya menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak,dengan pembayaran di akhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum yang di bayarkann setelah dua bulan.  

b.      Riba Al-Fadl, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.

Dengan kata lain, riba ini jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. 

c.    Riba qardi, yaitu hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.

d.   Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima,seperti menanggap sempurna jual beli antara gandum dengan syar’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad. 

e.    Riba nasa’, yaitu di syaratkan salah satu dari kedua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya atau pembayarannya di lakukan di akhir dengan syarat di tambahkan harganya menjadi dua kali lipat. Maksudnya menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak,dengan pembayaran di akhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum yang di bayarkann setelah dua bulan. 

Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga macam saja, yaitu riba fadli, riba yad dan riba nasa’. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah mas, perak dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam.

Pendapat ulama tentang ‘Illat Riba

Ulama sepakat menetapkan riba fadhl pada tujuh barang,seperti terdapat pada nash,yaitu emas,perak,gandum,syair,kurma,garam,dan anggur kering. Pada benda-benda ini,adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah diharamkan.

Beberapa pendapat madzhab tentang haramnya riba:

a.       Madzhab Hanafi

Illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual-beli barang yang di takar atau ditimbang serta barang yang sejenis,seperti emas,perak,gandum,syair,kurma,garam,dan anggur kering. Dengan kata lain,jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut diatas,seperti gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan daris salah satunya,terjadilah riba fadhl. Tipu-menipu di antara manusia dan juga menghindari kemadaratan. Asal keharamannya adalah sadd Adz-Dzara’i (menurut pintu kemadaratan). Namun demikian, tidak semuanya berdasarkan saad adz-dzara’i,tetapi ada pula yang betul-betul dilarang,seperti menukar barang yang baik hal yang  dengan yang buruk,sebab hal yang keluar dari ketetapan harus adanya kesamaaan.

b.      Madzhab Malikiyah

Illat diharamkanya riba menurrut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga,sedangkan mengenai illat riba dalam makanan,mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl’. Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekedar makanan  saja (makanan selain untuk mengobati),baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak ada kedua unsur tersebut.

Alasan ulama Malikiyah menetapkan illat diatas antara lain,apabila riba dipahami agar tidak terjadi penipuan di antara manusia dan dapat saling menjaga,makanan tersebut haruslah dari makanan yang menjadi poko kehidupan manusia, yakni makanan pokok, seperti gandum, padi, jagung, dan lain-lain.

c.       Madzhab Syafi’i

Illat riba pada emas dan perak adalah harga, yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menjadi harga sesuatu. Begitu pula uang, walaupun bukan terbuat dari emas,uang pun dapat menjadi harga sesuatu.

d.      Madzhab Hambali 

Pada madzhab ini terdapat tiga riwayat tentang illat riba, yang paling mashyur adalah seperti pendapat ulama Hanafiyah. Hanya saja,ulama Hanabilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma. Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah. Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang,sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan.

e.       Madzhab Zhahiri

Menurut golongan ini,riba tidak dapat di- illat-kan,sebab ditetapkan dengan nash saja. Dengan demikian, riba hanya terjadi pada barang-barang yang telah ditetapkan pada hadist.

Kesimpulan dari pendapat para ulama di atas antara lain : illat riba menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah timbangan atau ukuran (alkail wa alwajn), sedangkan menurut ulama Malikiyah adalah makanan pokok dan makanan tahan lama, dan menurut ulama Syafi’iyah adalah makanan.

3.      Dasar-dasar Hukum yang Melarang Riba.

a.    Firman Allah surat Ali Imran: 130-132 menjelaskan tentang “hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntunga. Dan peliharalah dirimu dari api neraka,yang disediakan untuk orang-orang kafir.”

b.    Firman Allah surat Albaqarah: 275 menjelaskan “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. 

c.    Sabda nabi dari Jabir, “ Rasulullah SAW. Telah melaknat atau mengutuk orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. ( HR. Muslim ).

d.   As-sunnah menjelaskan “Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda, ’Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.’ Sahabat bertanya,’Apakah itu, ya Rasullah ?’ jawab Nabi, (1) syirik (mempersekutukan Allah);(2) Berbuat sihir (tenung);(3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga)dengan tuduhan zina,”

Dari beberapa ayat dan hadits yang telah di sebutkan tadi jelaslah bagi kita bahwa riba itu betul-betul di larang dalam agama islam.

4.      Konsumsi dan Pinjaman Produksi

Perdebatan mengenai bunga yang dilarang semasa hidupnya Nabi hanya berbicara seputar pinjaman dan bunga yang dikenakan atas dasar sejumlah pinjaman yang secara faktanya itu salah. Selama masa periode Nabi,umat islam telah terinspirasi untuk menjalani kehidupan mereka dengan sederhana. Dalam konteks ini suatu saat orang dapat mengerti maksd dari Jahilliyah yang menyatakan bahwa perdagangan seperti layaknya bunga dan perbedaan yang ada di Al-quran menggambarkan hubungan antara perdagangan dan bunga.

Alasan utama kenapa Al-quran sangat gigih dalam mempertahankan ideologinya terhadap prinsip bunga karena islam ingin menciptakan sebuah sistem ekonomi dimana semua bentuk dan pengeksploitasian dapat dihilangkan dan secara bertahap menciptakan pemerataan pendapatan di antara umat manusia. Islam ingin menciptakan keadilan diantara yang punya dengan yang tidak punya. Kesulitan untuk mengerti bahwa sistem bunga tidak diperbolehkan baik dari segi nilai maupun norma-norma dalam islam akan berdampak kepada keadilan ekonomi dan sosial serta pendapatan dan kesejahteraan yang merata.

Islam mengenal adanya peran utama untuk bagian-bagian tertentu,yang bagaimanapun juga karena asset pribadi dalam islam hanya sebuah titipan kepercayaan dari Allah. Pemiliknya tidak mempunyai hak mutlak atas barang tersebut. Dan islam tidak mengakui peranan dari modal sebagai bagian dari faktor produksi. Walau bagai manapun,karena pengembalian modal bisa diukur hanya setelah semua biaya telah dialokasikan dan dibiayakan baik itu positif maupun negatif. Islam melarang adanya tingkat pengembalian sumber modal dalam bentuk riba. 

Adapun tentang pendirian bank, sudah sering di bicarakan oleh beberapa orang islam terkemuka di indonesia, baik dengan jalan pidato maupun di surat-surat kabar. 

Tentang hal ini, hendaklah di adakan permusyawarahan dari dua golongan:

a.    Alim ulama (ahli agama) yang betul-betul memikirkan kepentingan agama dan masyarakat. 

b.    Pihak ahli ekonomi yang benar-benar mengetahui segala seluk beluk bank dan perdagangan. 

Permusawarahan kedua belah pihak itu tentu akan di dasarkan atas keadaan dan kemashlahatan masyarakat dengan tidak mengesampingkan pokok-pokok ajaran islam

Dengan permusyawarahan itu, mereka dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat di lakukan dengan cara yang tidak termasuk golongan riba.

5.      Hal-hal yang Menimbulkan Riba

Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang,yaitu mas dan perak dengan yang sejenis atau bahkan makanan seperti beras dengan beras,gabah dan yang lainnya,maka di syaratkan :

a.       Sama nilainya (tamasul)

b.      Sama ukurannya menurut syara’,baik timbangannya,takarannya maupunukurannya,

c.       Sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.

Berikut ini termasuk riba pertukaran.   

a.       Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp.100.000,00 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman,maka 10 persen dari pokok pinjaman adalah riba sebab tidak ada imbangannya.

b.      Seseorang yang menukarkan 5 gram mas 22 karat dengan 5 gram mas 12 karat termasuk riba walawpun sama ukurannya,teetapi berbeda nilai (harganya) atau menukarkan 5 gram mas 22 karat dengan 10 gram mas 12 karat yang harganya sama,juga termasuk riba sebab walawpun harganya sama ukurannya tidak sama.

6.      Dampak Riba pada Ekonomi

Kini riba yang dipinjamkan merupakan asas pengembngan harta pada perusahaan-perusahaan. Itu berarti akan memusatkan harta pada penguasaan para hartawan,padahal mereka hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh anggota masyarakat,daya beli mereka pada hasi-hasil produksi juga kecil. Pada waktu yang bersmaan,pendapatan kaum buruh yang berupa upah atau yang lainnya,juga kecil. Maka,daya beli kebanyakan anggota masyarakat kecil pula.

Para ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar  sebagai peminjaman modal atau dengan singkat bisa disebut riba. Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang semakin tertimbun,akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku,perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar,dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran.

Lord Keynes pernah mengeluh di hadapan Majelis Tinggi (House of Lord) Inggris tentang bunga yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa negara besar pun seperti Inggis terkena musibah dari bunga pinjaman Amerika,bunga tersebut menurut fuqaha disebut riba. Dengan demikian,riba dapat meretakkan hubungan,baik hubungan antara orang perorang maupun hubungan antarnegara.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Di dalam perekonomian atau di perbankan syariah khusnya, setidaknya ada 5 prinsip yang harus dipegang, yaitu:

A.      Tauhid (keimanan)

Tauhid merupakan fondasi ajaran agama Islam. Dengan tauhid manusia menyaksikan bahwa tiada satupun yang layak disembah kecuali Allah SWT, dan tidak ada pemilik langit dan bumi serta isinya kecuali Allah semata.

Karen Allah-lah Sang Pencipta langit dan bumi ini sekaligus Pemiliknya, termasuk pemilik manusia dan seluruh sumber daya yang ada. Allah adalah pemilik hakiki sedanng manusia hanya memegang amanah darinya.

B.      ‘Adl (keadilan)

Manusia sebagai khalifah di bumi harus memelihara hukum Allah  dan menjamin bahwa segala sumber daya yang ada diarahkan kepada kesejahtraan umat.

C.      Nubuwwah (Kenabian)

Seluruh manusia tidak dibiarkan begitu saja hidup di dunia tanpa mendapatkan bimbingan. Karena itu Allah mengirimkan untuk manusia itu Rasul untuk dijadikan sebagai panutan di dalam hidup dan kehidupan di dunia. Karena memang fungsi dari Rasul itu adalh untuk menjadi panutan yang baik dan harus diteladani oleh manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat.

Diantara sifat yang dimiliki oleh Rasul adalah:

a.       Sidq, yaitu benar dan jujur
b.      Amanah, yaitu bertanggung jawab dan dapat dipercaya
c.       Tabligh, yaitu menyampaikan, komunikasi, keterbukaan dan pemasaran
d.      Fathanah, yaitu kecerdikan, kebijaksanaan dan intelektualita

D.      Khilafah (pemerintahan)

Dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa manusia ini dijadikan sebagai khalifah di bumi ini. Artinya manusia diciptakan untuk menjadi pemakmur dan pemimpin di bumi.

E.       Ma’ad (hasil/ kebangkitan)

Kehidupan manusia bukan hanya di dunia ini saja, masih ada kehidupan setelahnya yaitu kehidupan alam akhirat. Oleh karenanya manusia harus mempersiapkannya, agar tercapai kebahagiaan di akhirat kelak. Dunia ini adalah ladang akhirat, artinya dinia adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas.