Minggu, 18 November 2012

HADITS

A.    Pengertia Hadits
 
Pengertian hadits secara bahasa memiliki beberapa arti, diantaranya جديد yang berarti baru, قريب yang berarti dekat dan خبر yang berarti berita.
Adapun hadits dalam pengertian khabar adalah sebagaimana disebutkan dalam al-qur’an terdapat dalam surat at-tur: 34
فليحتوا بحديث مثله ان كانوا صادقين
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadits. Hal ini dikarenakan mereka berbeda dalam memandang Nabi, dimana ahli hadits memandang Nabi sebagai Uswatun Hasanah, sedangkan ahli ushul memandang Nabi sebagai pengatur atau pembuat undang-undang.
Menurut ahli hadits, hadits itu sendiri adalah Sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berbentuk perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat. Sedangkan menurut ulama ushul, hadits adalah Sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berbentuk perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat yang ada kaitannya dengan hukum.
Akan tetapi sebagian kecil dari ulama menganggap pengertian yang demikian itu merupakan pengertian hadits secara sempit. Menurut mereka hadits yang berasal dari Rasul, dari sahabat dan tabiin juga disebut sebagai hadits. Dimana hadits yang berasal dari sahabat disebut sebagai hadits maukuf (موقوف), dan hadits yang berasal dari tabi’in disebut dengan hadits maqtu’ (مقطوع).
Adapun yang disebut sebagai Sahabat adalah orang yang semasa dengan Nabi, ketemu dengan Nabi dan beriman kepada Nabi. Sedangkan tabi’in adalah orang yang semasa dengan sahabat, ketemu dengan sahabat dan seiman dengan sahabat, sedang mereka tidak berjumpa dengan Nabi.

B.     Sinonim Kata Hadits
Hadits memiliki beberapa nama, yaitu:
a.       Sunnah
b.      Atsar
c.       Khabar

C.     Bentuk-Bentuk Hadits
1.      Hadits Qauly (قولى), yaitu sesuatu yang bersumber dari Rasul yang berbentuk perkataan
2.      Hadits Fi’ly (فعلى), yaitu sesuatu yang bersumber dari Rasul yang berbentuk perbuatan
3.      Hadits Taqriry (تقريرى), yaitu sesuatu yang bersumber dari Rasul yang berbentuk ketetapan dari Rasulullah. Baik itu ketetapan seperti membenarkan perbuatan sahabat dihadapan asulullah dan Rasul diam (tidak memberikan komentar), maupun ketetapan seperti membenarkan perbuatan sahabat yang tidak berada dihadapan Rasul, akan tetapi berita itu sampai kepada Nabi dan nabi tidak memberikan komentarnya.
4.      Hadits Hammy (همّى), yaitu hasrat, keinginan, cita-cita yang belum sempat direalisasikan oleh Rasul. Seperti, puasa sunnah pada hari ke-9 muharrram (puasa tasu’ah).
5.      Hadits Ahwaly (أحوالى), yaitu hadits yang berupa hal ihwal Nabi yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat, dan kepribadiannya.

D.    Kedudukan Hadits sebaga Dasar Hukum Islam
Sebab-sebab Al-Qur’an lebih tinggi dari pada Hadits sebagai dasar hukum Islam antara lain:
1.      Al-Qur’an diturunkan oleh Allah dan sampai kepada kita dengan jalan qath’i(pasti), sedangkan hadits kita terima dengan jalan zhanni (kuat dugaan). Sebab disaat ayat al-qur’an turun Nabi langsung menyuruh juru tulisnya dan kepada seluruh jama’ahnya untuk menulis ayat al-qur’an ini dan Nabi melarang sahabat menulis hadits, alasannya adalah karena Nabi takut tercampur baur antara ayat al-qur’an denagn hadits. Dan hadits baru ditulis setelah 1 abad (100 H) tepatnya pada masa kehalifahan Umar bin Abdul Aziz. Semasa Nabi hadits hanya tinggal di dada para sahabat.
2.      Sunnah merupakan penjelasan terhadap al-qur’an yang bersifat ijmali (global). Tentulah tidak sama dengan yang dijelaskan.
3.      Karena sunnah itu sendiri yang menyatakan demikian.

0 komentar:

Posting Komentar