Aset: manfaat ekonomi di masa yad. Setiap aset adalah harta, tapi tidak setiap harta aset.
Syarat-syarat aset:
- Mendatangkan manfaat ekonomis (pendapatan)
- Dapat diakui/dikuasai
- Akibat transaksi di masa yang lalu
- Mendatangkan manfaat di masa yang akan datang
Jenis-jenis aset:
a. Aset lancar/likuid (≤ 1 tahun), seperti kas, piutang, jangka panjang
b. Aset tidak lancar/tidak likuid (≥ 1 tahun), seperti investasi jangka panjang, aktiva tetap (tanah, bangunan, mesin), aset tidak berwujud (hak paten, francise, good wii)
Aset-aset keuangan:
- Pebiayaan
- Piutang
- Qard
- Surat berharga syari’ah
- Penempatan (penanaman dana bank pada bank lainnya)
- Penyertaan modal dalam bentuk saham
- Penyertaan modal sementara dalam rangka mendukung kelancaran pembiayaan yang macet
- Transaksi rekening administrasi, L/C, bank garansi
- SWBI (sertifikat wadi’ah bank indonesia)
Risisko keuangan:
- Risiko daya beli
- Risiko ketidak mampuan emiten dalam membayar kemampuan/kredit macet
- Risiko nilai tukar (tidak ada pada bank syari’ah)
- Risiko suku bunga (tidak ada pada bank syari’ah)
- Risiko akibat transaksi eksport inport
- Gap risk ( risiko akibat kesenjangan keuangan)
Penilaian kualitas aset bisa dengan secara kuantitatif maupun kualitatif
Kualitatif: economic value added (tambahan nilai ekonomi), perhitungannya tidak pakai angka
Kuantitatif: perhitungannya berdasarkan angka-angka
Syarat-syarat aset:
- Mendatangkan manfaat ekonomis (pendapatan)
- Dapat diakui/dikuasai
- Akibat transaksi di masa yang lalu
- Mendatangkan manfaat di masa yang akan datang
Jenis-jenis aset:
a. Aset lancar/likuid (≤ 1 tahun), seperti kas, piutang, jangka panjang
b. Aset tidak lancar/tidak likuid (≥ 1 tahun), seperti investasi jangka panjang, aktiva tetap (tanah, bangunan, mesin), aset tidak berwujud (hak paten, francise, good wii)
Aset-aset keuangan:
- Pebiayaan
- Piutang
- Qard
- Surat berharga syari’ah
- Penempatan (penanaman dana bank pada bank lainnya)
- Penyertaan modal dalam bentuk saham
- Penyertaan modal sementara dalam rangka mendukung kelancaran pembiayaan yang macet
- Transaksi rekening administrasi, L/C, bank garansi
- SWBI (sertifikat wadi’ah bank indonesia)
Risisko keuangan:
- Risiko daya beli
- Risiko ketidak mampuan emiten dalam membayar kemampuan/kredit macet
- Risiko nilai tukar (tidak ada pada bank syari’ah)
- Risiko suku bunga (tidak ada pada bank syari’ah)
- Risiko akibat transaksi eksport inport
- Gap risk ( risiko akibat kesenjangan keuangan)
Penilaian kualitas aset bisa dengan secara kuantitatif maupun kualitatif
Kualitatif: economic value added (tambahan nilai ekonomi), perhitungannya tidak pakai angka
Kuantitatif: perhitungannya berdasarkan angka-angka
0 komentar:
Posting Komentar