1. Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan al-qur’an yang dikenal dengan bayan taqrir. Seperti dalam al-qur’an dikatakan:
واجتنبوا قول الزور
Kemudian Nabi dengan haditsnya menguatkan:
ألآ أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراق بالله وعقوق الوالدين وقول الزور
2. Memberika penafsiran dan perincian terhadap ayat-ayat al-qur’an yang dikenal sebagai bayan tafsir. Seperti masalah shalat, dimana dalam al-qur’an hanya ada perintah قم الصلاةأ dan أقيمواالصلاة. Kemudian Nabi dengan haditsnya menjelaskan:
صلّوا كما رأيتموني أصلّي
3. Menetapkan hukum/aturan-aturan yang tidak terdapat dalam al-qur’an yang dikenal sebagai bayan tasyri’. Contohnya, larangan memadu antara seorang wanita dengan saudara ibu/ayahnya (bibinya).
4. Membatalkan atau menghilangkan hukum yang ada dalam al-qur’an yang dikenal sebagai bayan nasakh. Contohnya hadits nabi yang menyatakan akan haramnya membagikan wasiat kepada ahli waris dengan sabdanya
لا وصية لوارث
Hal ini dikarenakan ahli waris sudah memperoleh bagiannya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar