Definisi Pembiayaan adalah Penyediaan dana tagihan oleh bankberdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah dimana nasabah berkewajiban untuk mengembalikan kembali modal ditambanh dengan imbalan atau bagi hasil
Mekanisme pembiayaan:
1. Pengajuan proposal/permohonan pembiayaan (yang terdiri dari formulir, KTP, laporan keuangan, jaminan dari aset atau dari pimpinan)
2. Penilaian kelayakan permohonan/proposal
3. Interview (wawancara)
a. Penilaian dari 6C dan 1 S ( Caracter, Capacity, Capital, Colateral, Condition of ecinomic, Constrain (hambatan-hambata/kendala-kendala yang mungkin mengganggu proses usaha), Syari’ah)
4. Studi kelayakan yang kedua, apakah lanjut atau tidak. Jika lanjut nasabah wajib memenuhi persyaratan yang kurang dan jika tidak mau dilanjutkan nasabah dipersilahkan mengambil kembali berkas
5. Pemenuhan syarat akad oleh nasabah
6. Penandatanganan akad
7. Pencairan
Pengawasan pembiayaan sebelum pencairan dana dapat dilakukan dengan:
1. Sebelum pencairan
a. Kebijakan tentang syarat administrasi
b. Kebijakan tentang jaminan yang harus diberikan untuk meminimalisir risiko
c. Kebijakan tentang akad pembiayaan antara kedua belah pihak
2. Setelah pencariran
a. Komunikasi antara bank dengan nasabah (bank)
b. Laporan keuangan dan perkembangan perusahaan (perusahaan)
c. Jika macet → pemanfaatan jaminan yang diberikan
Mekanisme pembiayaan:
1. Pengajuan proposal/permohonan pembiayaan (yang terdiri dari formulir, KTP, laporan keuangan, jaminan dari aset atau dari pimpinan)
2. Penilaian kelayakan permohonan/proposal
3. Interview (wawancara)
a. Penilaian dari 6C dan 1 S ( Caracter, Capacity, Capital, Colateral, Condition of ecinomic, Constrain (hambatan-hambata/kendala-kendala yang mungkin mengganggu proses usaha), Syari’ah)
4. Studi kelayakan yang kedua, apakah lanjut atau tidak. Jika lanjut nasabah wajib memenuhi persyaratan yang kurang dan jika tidak mau dilanjutkan nasabah dipersilahkan mengambil kembali berkas
5. Pemenuhan syarat akad oleh nasabah
6. Penandatanganan akad
7. Pencairan
Pengawasan pembiayaan sebelum pencairan dana dapat dilakukan dengan:
1. Sebelum pencairan
a. Kebijakan tentang syarat administrasi
b. Kebijakan tentang jaminan yang harus diberikan untuk meminimalisir risiko
c. Kebijakan tentang akad pembiayaan antara kedua belah pihak
2. Setelah pencariran
a. Komunikasi antara bank dengan nasabah (bank)
b. Laporan keuangan dan perkembangan perusahaan (perusahaan)
c. Jika macet → pemanfaatan jaminan yang diberikan
0 komentar:
Posting Komentar