BAB I
PENDAHULUAN
Perbedaan penemuan hukum (istinbat al-ahkam) terjadi akibat beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu faktor penyebab perbedaan tersebut, secara internal, adalah perbedaan metode ulama Usul dalam memahami makna nass, al-Qur’an dan Hadis, melalui lafaz (turq dilalah al-alfaz).
Ada dua metode (manhaj) yang berkembang tentang lafaz tersebut - juga dikenal sebagai dua aliran besar dalam Usul al-Fiqh - yaitu, Metode Hanafiyah dan Metode Mutakallimin yang masing-masing memiliki rumusan tersendiri. Dengan demikian, perbedaan persepsi dalam penemuan hukum, seperti telah diungkapkan, terkesan wajar dan dianggap lumrah.
Lafaz Menurut Metode Hanafiyah
Pakar Usul Hanafiyah sepakat bahwa lafaz ada yang dapat dipahami langsung secara tekstual dan ada yang tidak. Yang dapat dipahami langsung, ada yang mengandung mana ‘ibarah an-nass dan ada yang ‘ibarah an-nass
Lafaz Menurut Metode Mutakallimin
Secara umum, pakar Usul Mutakallimin membagi lafaz kepada mantuq dan mafhum. Untuk penjelasan tentang mantuq dan mafhum akan diuraikan pada bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
MANTHUQ DAN MAFHUM
Menurut Al Ustadz Al Khudri, juga Prof T.M Hasbi As Shiddieqy dalam bukunya Pengantar Hukum Islam disebutkan bahwa pembagian dalalah dalam pandangan Syafi’iyyah ada dua[1], yaitu:
1. Dalalah Manthuq
2. Dalalah Mafhum
A. Dalalah Manthuq
a. Pengertian
Dalalah Manthuq adalah petunjuk makna yang bersifat tekstual, yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri. Sebagai contoh firman Allah dalam surat Al Isra’, ayat 23:
“ ...maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan perkataan ‘ah’ kepada kedua orang tuamu...”
Ayat ini menyampaikan kepada kita akan terlarangnya mengatakan perkataan ah kepada kedua orang tua. Contoh lainnya, seperti firman Allah yang berbunyi:
Artinya: “Dan anak-anak tirimu yang dalam naunganmu dari istri-istrimu yang telah kamu pergauli”.
Ayat ini menerangkan akan haramnya menikahi anak tiri perempuan dari istri yang sudah digauli.
b. Pembagian Mantuq
Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1) Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi.
2) Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT:
"Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (albaqarah;27)
"Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (albaqarah;27)
Wajah dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi tuhan mempunyai wajah seperti manusia.
”dan langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)
Kalimat tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan seperti manusia.
B. Dalalah Mafhum
Dalalah Mafhum adalah pemahaman terhadap makna yang tidak terdapat dalam suatu lafadz. Menurut Drs. H. Asjmuni a Rahman dalalah mafhum adalah petunjuk lafadz kepada hukum yang disebut untuk yang tidak disebutkan atau kepada lawan hukum yang disebutkan[2].
Dalalah mafhum dibagi kepada dua macam, yaitu: Mafhum Muwafaqah dan Mafhum mukhalafah.
a. Mafhum Muwafaqah
Mafhum muwafaqah adalah pemahaman terhadap makna yang tidak ada dalam teks, akan tetapi dilalah ini masih satu ruh dengan teksnya. Seperti pada firman Allah pada surat AL Isra’ ayat 23:
“ ...maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan perkataan ‘ah’ kepada kedua orang tuamu...”
Dalam ayat ini yang disebutkan adalah keharaman mengatakan perkataan yang menyakitkan. Mafhum muwafaqahnya: menyindir juga dilarang, karena menyindir dan berkata ‘uff’ sama-sama menyakitkan hati orang tua. Dalalah ini disebut juga dengan Lahnul Khithab.
Perbedaan antara fahwal Khithab dengan Lahnul Khithab adalah: Kalau yang dipahami itu lebih utama dari yang disebutkan, dinamakan dengan Fahwal Khithab, seperti memukul lebih utama larangannya dibandingkan dengan berkata yang menykitkan hati orang tua. Sedangkan jika pemahaman yang tidak disebutkan itu sama dengan yang disebutkan, maka dinmamakan dengan Lahnul Khithab, seperti pengharaman merusak barang anak yatim berdasarkan larangan memakan harta anak yatim dengan cara penganiayaan.
Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua bagian:
a) Fahwal Khitab
yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT yang artinya: jangan kamu katakan kata-kata yang keji kepada kedua orangtua. Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.
b) Lahnal Khitab
yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan (membakar) harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
(Q.S An-Nisa ayat 10)
Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak tersebut ang berarti dilarang (haram)
b. Mafhum Mukhalafah
Mafhum Mukhalafah adalah pemahaman terhadap makna dimana maknanya itu berbeda dengan yang ada dalam teks. Seperti pada contoh diatas yang menerangkan larangan berkata ‘ah’ dapat diambil mafhum mukhalafahnya, yakni kewajiban untuk selalu berkata yang baik pada kedua orang tua.
Mafhum Mukhalafah ada lima macam[3]:
· Mafhum Mukhlafah berdasarkan Shifah, yaitu pemahaman terhadap hukum dalalah lafadz yang berlainan dengan hukum dalalah lafadz yang disebutkan. Seperti pada firman Allah dalam surat An Nisa’, ayat 92:
“...(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman...”
Yang disuruh dalam ayat diatas hanyalah pada hamba sahaya yang beriman, maka memerdekakan budak yang tidak beriman adalah tidak memada.
· Mafhum Mukhalafah berdasarkan Syarath, yaitu pemahaman terhadap petunjuk lafadz pada hukum yang berlawanan dengan syarat yang disebutkan. Contohnya pada surat At Thalaq, ayat 6:
“dan jika merka (istri-istri yang dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”
“dan jika merka (istri-istri yang dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”
Ayat ini menerangkan tentang perintah memberikan nafkah kepada istri yang dithalak dalam keadaan hamil. Syarat akan wajibnya memberikan nafkah poada mereka adalah jika mereka itu sedang hamil. Maka dapat diambil mafhum mukhlafah berdasarkan syaratnya, yaitu jika mereka para istri yang dithalak tidak dalm keadaan hamil, maka tidak ada kewajiban memberikan nafkah pada mereka.
· Mafhum mukhalafah berdasarkan Ghayah, yaitu pemahaman terhadap suatu hukum yang baru yang berlawanan dengan hukum asalnya setelah sampai pada batas waktu tertentu atau sampai tercapai tujuannya. Seperti pada surat Al Baqarah: 230
“kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sehingga ia kawin dengan suami yang lain...”
“kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sehingga ia kawin dengan suami yang lain...”
Ayat ini menerangkan tenyang ketidak halalan mengawini bekas istri yang telah dithalaq tiga kali, sampai mantan istri itu menikah dengan laki-laki yang lain. Ghayahnya adalah sampai menikah dengan laki-laki yang lain. Maka, dapat diambil mafhum mukhalafahnya berdasarkan ghayah, yaitu apabila mantan istri itu telah menikah lagi setelah dithalaq tiga dengan laki-laki yang lain, maka mantan suaminya yang pertama tadi halal menikah lagi dengannya.
· Mafhum Mukhalafah berdasarkan ‘Adad, yaitu pemahaman kepada petunjuk bilangan yang disebutkan, seperti pada firman Allah surat An Nur, ayat 4:
“maka, deralah mereka (yang menuduh berzina itu) delapan puluh kali dera”
“maka, deralah mereka (yang menuduh berzina itu) delapan puluh kali dera”
Ayat tadi menerangkan tentang ketentuan hukuman jilid bagi orang yang menuduh berzina, yaitu tidak lebih dan tidak kurang dari jumlah 80 kali.
· Mafhum Mukhalafah berdasarkan Laqab, yaitu petunjuk pada hukum yang berada diluar hukum yang disebutkan pada isim alam atau isim jenis, seperti yang sering kita dengar bahwa air bila dua kullah banyaknya, tidak membawa kotoran. Dari pernyatan ini dapat diambil mafhum mukhalafahnya berdasarkan laqab yaitu kalau bukan air, maka hukumnya tidak seperti air diatas.
Sedangkan menurut Drs. Asjmuni A Rahman[4] dalam bukunya yang berjudul Metoda Penetapan Hukum Islam menyebutkan bahwa pembagian mafhum mukhalafah itu ada enam, yaitu seperti yang diatas ditambah dengan Mafhum Hasyar, yaitu petunju pada hukum yang berada diluar hukum yang disebutkan pada pembatasan berdasarkan hasyar yang diberikan. Contohnya pada firman Allah pada surat Al Baqarah , ayat 173
“sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang ayng ketika disembelih disebutkan nama selain Allah”
“sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang ayng ketika disembelih disebutkan nama selain Allah”
Berdasarkan zhahir ayat ini yang diharamkan itu hanya empat, sedang yang lainnya halal.
c. Syarat-syarat mafhum mukhalafah
Syarat-syaraf mafhum Mukhalafah adalah seperti yang dimukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqhi, sebagai berikut:
Untuk syahnya mafhum mukhalafah, diperlukan empat syarat:
1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Q. S Isra’ ayat 31).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan” (al-an’am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Q. S Isra’ ayat 31).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan” (al-an’am: 151)
Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan dibunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, yaitu:
“Jangan kamu membunuh jiwa yang dilarang Allah kecuali
“Jangan kamu membunuh jiwa yang dilarang Allah kecuali
dengan kebenaran (Q.S Isra’ ayat 33)”
Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah:
“Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik (Q.S Isra’ ayat 23).
“Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik (Q.S Isra’ ayat 23).
Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berlawanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli.
2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
Contoh:
“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu”
“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu”
(Q.S An-Nisa’ ayat 23).
Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.
3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
Contoh:
“Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”.
Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.
3. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.
Contoh:
“Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di mesjid (Q.S Al-Baqarah ayat 187)”.
“Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di mesjid (Q.S Al-Baqarah ayat 187)”.
Tidak boleh diambil pemahaman, kalau tidak sedang beritikaf dimasjid, boleh mencampuri istri di dalamnya[5].
C. Berhujjah dengan mafhum
Sebagian ahli ushul termasuk ulama Syafi’iyah dan Malikiyah berhujjah dengan memakai empat mafhum yang pertama, yaitu: Mafhum Mukhlafah berdasarkan Shifah, Mafhum Mukhalafah berdasarkan Syarath, Mafhum mukhalafah berdasarkan Ghayah, Mafhum Mukhalafah berdasarkan ‘Adad. Sedangkan imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazmin menolak untuk berhujjah dengan memakai mafhum mukhalafah.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalalah Manthuq adalah petunjuk makna yang bersifat tekstual, yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri. Mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
- Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi.
- Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan
Dalalah Mafhum adalah pemahaman terhadap makna yang tidak terdapat dalam suatu lafadz
Dalalah mafhum dibagi kepada dua macam, yaitu: Mafhum Muwafaqah dan Mafhum mukhalafah.
d. Mafhum Muwafaqah
e. Mafhum Mukhalafah
2. Keritik dan saran
Dengan adanya penulisan makalah ini, maka tidak tetutup kemungkinan lepas dari kesadaran maupun kekhilapan. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik perbaikan dari makalah ini, agar nantinya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Asjmuni A (1986), Metoda Penetapan Hukum Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang
Biek, Muhammad Al-Khudhori (1982), Terjemah Ushul Fiqih. Pekalongan: Raja Murah
[1] Drs. H. Asjmuni A Rahman, Metoda Penetapan Hukum Islam (Jakarta,1986) hal, 105
[2] Ibid, hal 102
[3] Syekh Muhammad Al-Khudhori Biek, Terjemah Ushul Fiqih (Pekalongan, 1982) hal, 148
[4] Drs. H. Asjmuni A Rahman, op.cit. hal, 107
[5] Drs. H. Asjmuni A Rahman, op.cit. hal, 105
0 komentar:
Posting Komentar