Jumat, 29 Juni 2012

Zina

Dalam hukum pidana Islam, pernikahan beda agama termasuk jinayah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu harus sama-sama Islam. Kemudian jika menikah beda agama, maka pernikahannya itu tidak sah. Jadi pernikahan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang hukumannya bisa dirajam atau dijilid.
Kalau ada di hukum positif itu hanya sebagai pencatatannya saja, bukan berarti bisa mensahkannya.
Homo seks (liwat) sanksinya tidak sama dengan zina, hukumannya adalah ta’zir (menurut imam Hanifah). Dan lesbian menurut Imam Abu Hanfah juga tidak sama dengan zina, karena objek dan perosesnya berbeda. Menurutnya hukumannya adalah ta’zir.
Kalau suami istri melakukan hubungan melalui dubur , juga tidak sama hukumannya dengan zina, karena mereka itu sudah menikah. Jadi hukumannya adalah ta’zir. Kalau belum menikah lantas melakukan hubungan melalui dubur, menurut imam Hanifah, juga tidak dikategorikan zina. Dan juga tidak disamakan dengan zina jika ada yang melakukan hubungan dengan binatang, karena objeknya juga berbeda.
Selain abu Hanifah adalah imam Syafi’i, Maliki, Hanbali.

Unsur-unsur zina
-          Wathi’ haram: melakukan hubungan tanpa ada kepemilikan (budak) atau subhat
Suka sama suka

0 komentar:

Posting Komentar