Hirabah secara istilah adalah keluarnya seseorang dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan dan realisasinya bisa mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi (Imam Abu Hanifah).
Hikmah dari pemotongan tangan secara selang seling salah satunya adalah jika pemotngan tangan tidak secara selang seling, kemungkunan dia akan susah untuk bekerja.
Tempat terjadinya perampokan:
Menurut Abu Hanifah , ia mensyaratkan harus terjadi ditempat-tempat diluar dari pada keramaian (kota). Sedangkan selainnya bisa terjadi dimana saja yang penting dilakukan dengan terang-terangan.
Mengambil dengan cara menghipnotis menurut imam Malik adalah merampok, sedangkan menurut selainnya adalah mencuri.
Untuk bisa dikenai hukuman, Imam Abu Hanifah mensyaratkan harus terjadi di negeri Islam, jika permpokan terjadi di negeri bukan Islam, maka si pelaku tidak bisa dikenai hukuman.
Bentuk Perampokan:
- Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengambil harta saja, tidak membunuh dan tidak mengintimidasi.
- Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya nanti dilapangan hanya membunuh saja, tidak mengambil harta dan tidak mengintimidasi
- Sesorang dikatakan sebagai merampok apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengintimidasi saja, tidak mengambil harta dan tidak membunuh
- Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya bisa mengambil harta dan membunuh
Akan tetapi, jika ia keluar dengan tujuan mengambil harta disertai kekerasan dan terang-terangan sedang ia tidak mengambil harta, tidak membunuh, tidak mengintimidasi, maka ini bukan termasuk perampokan.
Unsur-unsur perampokan:
- Keluar untuk mengambil harta
- Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan
- Adannnya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh
- Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku
Syarat
A. Syarat pada Subjek:
- Harus baligh dan berakal
- Dilakukan atas kemauan sendiri
- Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang
- Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya
B. Syarat pada Objek:
- 100% milik orang lain
- Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
- Harta yang bersifat bergerak
- Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian
Syarat pada korban, yaitu harus orang Islam
0 komentar:
Posting Komentar