Jumat, 29 Juni 2012

Khamar

Tahapan pelarangan Khamar:
-          Al-Baqarah: 219
-          An-Nisa’: 45
-          Al-Maidah: 90-91

Hukuma selain peminum adalh ta’zir
Abu Hanifah membedakankhamar denagan muskirin, yang mana menurutnya khamar itu adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Malik, mereka mendefenisikan khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, apapun namanya, apapun jenisnya.

0 komentar:

Posting Komentar