Jenis-Jenis/Bentuk Korupsi
1. Kerugian Keuangan Negara
Ø Pasal 2: Orang yang tidak punya jabatan, hukuman denda minimal 100 juta dan maksimal 1 milyar
Ø Pasal 3: Punya jabatan, hukuman minimal 50 juta dan maksimal 1 milyar
2. Suap Menyuap
Ø Pasal 5, ayt (1), hurup a: berbuat atau tidak berbuat
Ø Pasal 5, ayt (1), hurup b: karena melanggar tugasnya sebagai pegawai
Ø Pasal 13: orang biasa yang memberi kepada pegawai dan mengingat jabtannya
Ø Pasal 5, ayat (2)
Ø Pasal 12, hurup a
Ø Pasal 12, hurup b
Ø Pasal 11
Ø Pasal 6, ayat (1), hurup a
Ø Pasal 6, ayat (1), hurup b
Ø Pasal 6, ayat (2)
Ø Pasal 12, hurup c
Ø Pasal 12, hurup d
3. Penggelapan Dalam Jabatan
Ø Pasal 8
Ø Pasal 9
Ø Pasal 10, hurup a
Ø Pasal 10, hurup b
4. Pemrasan
Ø Pasal 12, hurup e
Ø Pasal 12, hurup f
Ø Pasal 12, hurup g
5. Perbuatan Curang
Ø Pasal 7, ayat (1), hurup a
Ø Pasal 7, ayat (1), hurup b
Ø Pasal 7, ayat (1), hurup c
Ø Pasal 7, ayat (1), hurup d
Ø Pasal 7, ayat (2)
Ø Pasal 12, hurup h
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Ø Pasal 12, hurup i
7. Gratifikasi
Ø Pasal 12, hurup b dan Pasal 12, hurup c
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
UU NO. 4 TAHUN 2009
Hari anti korupsi: 9 desember
Ketua KPK sekarang: Abraham Samad
Jumlah anggota KPK: 5 orang
Masa jabtannya : 4 tahun
Tugas Dan Wewenang
Tugas
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tipikor
2. Supervisi terhadap instansi
3. Melakkukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap Tipikor
4. Melakukan tindakan-tindakan Tipikor
5. Melakukan monitor teerhadap penyelenggaraan pemerintah negara
Wewenang
1. Melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap Tipikor
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tipikor
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tipikor
4. Melaksankan denagr pendapat/pertemuan denag instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tipikor
5. Meminta laporan instansi mengenai pencegahan tipikor
Perbedaan
KPK:
- Tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara)
- Biaya 1 M ke atas
- Penyidikan dan Penyelidikan
Kejaksaan & Kepolisian:
- Boleh mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara)
- Biaya 1 M ke bawah
- Penyidikan dan Penyelidikan
UU no. 30 Tahun 2002 Pasal 53: Dengan UU ini dibentuk pengadilan tindak pidana korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan merintis tindak pidana korupsi yang penuntutannya oleh KPK. ( asal ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, yang diganti dengan UU no. 46 Tahun 2009 dialihkan ke Pengadilan Negeri.
Jenis-jenis Pengadilan, Tingkat I disetiap Kabupaten Kota
- Pengadilan Negeri: Tugasnya, Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara Korupsi
- Pengadilan Agama: Tugasnya, Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan PerkaraPerdata Orang Islam
- Pengadilan Tata Usaha, Tugasnya Negara
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jenis-jenis Pengadilan, Tingkat II disetiap Provinsi
- Pengadilan Tingkat Negeri
- Pengadilan Tingkat Agama MA
- Pengadilan Tingkat Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tingkat Militer
Pengadilan dibawah PN
Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Anak HAM PHI Teroris
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Menciptakan Hukum Yang Baik
A. Materi Hukum ( Asas Legalitas )
Materi Hukkum:
· UU no. 20/1999
· UU no. 30/2002
· UU no. 49/2009
· UU Penyelenggara pemerintah yang baik
· KEPRES
Materi Hukum diatas dibentuk oleh DPR (produk PARPOL) bersama presiden yang bertujuan untuk:
- Pembuktian Terbalik
- Melindungi Pejabat
B. Aparat Hukum
Kepolisian Kejaksaan Aparat lain, seperti pengacara, hakim
Tujuan Aparat Hukum adalah untuk menciptakan kesejahtraan aparat penegak hukum
C. Fasilitas Hukum (FH)
Fasilitas hukum kita belum ada di luar negeri, contohnya di Singapura. Para koruptor lari ke sana karena ekstansi hukum kita belum ada. Jadi unutk mencarinya hanya bisa dengan meminta bantuan kepada kepolisian internasional
D. Budaya Hukum (budaya hukum masyarakat)
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN
(UU No. 28 Tahun 1999)
Asas Umum Penyelenggaraan Negara
1. Asas Kepastian Hukum: apapun yang diperbuat penyelenggara negara harus berdasarkan hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara: semua administrasi negara harus tertib, penyaluran anggaran negara harus sesuai UU
3. Asas Kepentingan Umum: apapun yang dilakukan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum
4. Asas Keterbukaan: yaitu keterbukaan informasi dari suatu tatanan kepemerintahan
5. Asas Proporsionalitas: penempatan segala sesuatunya harus pas pada tempat yang seharusnya
6. Asas profesionalitas: siapapun yang menjadi penyelenggara negara harus memiliki keteampilan, keahlian dan mampu melaksanakan tugasnya
7. Asas Akuntabilitas: dapat diuji pertanggung jawabannya
8. Asas Efektif dan Efesien: pandai memanage waktu, keadaan dan lokasi
Kewajiban Penyelenggara Negara
1. Mengucapkan sumpah/janji sebelum menjabat
2. Bersedia diperiksa kekayaannya , sebelum, selama dan setelah menjabat
3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat
4. Tidak korupsi, kolusi dan nepotisme
5. Tidak membeda-bedakan ras, suku, agama dan golongan
6. Melaksanakan tugas secara beertanggung jawab
7. Bersedia menjadi saksi
Hak Penyelenggara Negara
1. Menerima gaji, tunjangan dan fasilitas
2. Menggunakan hak jawab atas teguran dan kritik
3. Menyampaikan pendapat dimuka umum
4. Hak lainnya
Penyelenggara negara ada 3, yaitu:
1. Eksekutif
a. Presiden sampai Lurah
b. KPU
c. BPK
2. Legislatif
a. DPR
b. MPR
c. DPD
3. Yudikatif
a. MA
MK
0 komentar:
Posting Komentar