Qadzab adalah tuduhan khusus pezina
Alat bukti berupa elektronik hanya bisa digunakan sebagai alat bukti tambahan. Kalau hanya alat bukti berupa elektronik saja tanpa ada alat bukti utama maka tidak sah.
Akan tetapi menurut hukum positif itu bisa dibenarkan dengan syarat harus ada tinjauan TKP.
Menurut hukum positif zina itu tidak ada, yang ada hanya pemerkosaan atau pemaksaan.
Pada dasarnya sanksi qadzab itu ada tiga, yaitu:
- Sanksi had: khusus pada tuduhan yang dilakukan seseorang kepada perempuan baik-baik, yang mana perempuan baik-baik ini dituduh berzina.
- Sanksi ta’zir: contoh, perempuan menuduh laki-laki berzina, menuduh orang berjudi
- Sanksi li’an: yaitu khusus kepada suami yang menuduh istrinya berbuat zina.
Untuk membuktikan objek yang dituduh itu baik atau tidak, bisa dengan cara melihat akhlaknya.
0 komentar:
Posting Komentar