Jumat, 29 Juni 2012

Pemberontakan

Secara harfiyah adalh menanggalkan dan melanggar.
Tolak ukur pemberontakan dari demonstrasi:
-          Ingin menurunkan pemerintah/tidak mentaatinya
-          Banyak cara orang melakukannya
Ulama mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin yang fasiq, sedang yang dibolehkan hanya menyampaikan kesalahan-kesalahan dari seorang pemimpin.
Hukuman pemberontakan adalah dibunuh
Cara mengatasinya adalah dengan cara damai. Dan kalau dengan cara damai tidak juga bisa diatasi maka bolehlah dengan cara menyerang.
Unsur-unsur pemberontakan:
-          Keluar dari Imam (pemimpin) dengan terang-terangan
-          Ada i’tikad tidak baik
Kriteria pemberontakan:
1.      Menetang pemerintah yang sah
2.      Pemberontakan dipimpin oleh propokator
3.      Pemberontakan dilakukan atas dasar ideologi
4.      Mengunakan kekuatan bersenjata
5.      Pemberontaka dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa itu dilarang
Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.
Pemberontak sama dengan penghianat
Ada 2 pendapat tentang kapan dikatakan mulai memberontak:
1.      Baru dikatakan mulai memberontak apabila sudah terjadi penyerangan secara nyata
2.      Baru dikatakan mulai memberontak yaitupada awal disusunnya kekuatan

0 komentar:

Posting Komentar