This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 28 Juli 2012

Inflasi dalam pandangan konvensional dan syari’ah

Inflasi adalah meningkatnya harga suatu barang secara keseluruhan dan berlangsung secara terus-menerus. Secara umum, ada 3 komponen dalam inflasi yaitu kenaikan harga, bersifat umum dan berlangsung terus menerus.

Macam-macam inflasi

Menurut asalnya inflasi terdiri dari:

a.       Domestic inflation, yaitu inflasi yang terjadi dalam negeri tanpa adanya pengaruh dari luar negeri.
b.      Imported inflation, inflasi yang berasal dari luar negeri sebagai akibat dari naiknya harga barang impor.

Menurut tingkat keparahannya terdiri dari:

a.       Moderat inflation
b.      Galloping inflation
c.       Hyper inflation

Sebab-sebab Inflasi

Konvensional

a.       Demand pull inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena meningkatnya permintaan agregat.

b.      Cost push inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena kenaikan biaya-biaya produksi.

Syari’ah

a.       Natural cause inflation, inflasi yang terjadi dikarena kondisi alam yang tidak bisa dicegah.

b.      Human error cause inflation, yaitu inflasi yang terjadi karena kesalahan manusai itu sendiri, seperti korupsi, penetapan pajak yang tinggi, penambahan jumlah uang yang beredar dan penimbunan barang.

Dampak inflasi

a.       Menurunkan penurunan efesiensi perekonomian

b.      Menyebabkan redistribusi pendapatan diantara anggota masyarakat

c.       Menyebabkan perubahan output dan kesempatan kerja

d.      Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan

e.      Menyebabkan banyaknya pengangguran

f.        Peluang/kesempatan keja semakin menipis

g.       Masyarakat semakin malas menabung, karena lebih mengutamakan pemakaian uang untuk memenuhi kebutuhan pokok

h.      Melemahkan masyarakat yang berpenghasilan tetap dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

i.         Menyebabkan terjadinya PHK

Solusi dalam mengatasi Inflasi

Konvensional

1.       Kebijakan moneter
2.       Kebijakan fiskal
3.       Kebijakan non-moneter, yaitu dengan cara menaikkan hasil produksi, kebijaksanaan upah, pengawasan harga

Syari’ah

1.       Menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar

2.       Menjadikan emas perak sebagai standart nilai tukar uang dunia


3.       Islam telah mengitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah, diamana ketika Islam mewajibkan diat, maka harus menggunakan standart emas perak

4.       Ketika Allah mewajibkan pembayaran zakat, maka nisabnya berdasarkan emas dan perak.

Kebijakan Fiskal dalam Islam

Kebijakan fiskal menurut Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah atau nilai-nilai agama islam. Karena tujuan pokok dari syariah itu sendiri adalah untu mewujudkan kemashlahatan dan kesejahtraan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh sebab itu, kesejahtraan ekonomi yang bersifat material bukan semata-mata tujuan dari kebjakan fiskal, akan tetapi juga harus diimbangi dengan pembangunan nilai-nilai moral-spritual.

Posisi kebijakan fiskal menurut Islam adalah dimana kebijakan fiskal lebih memegang peranan penting dibanding kebijakan moneter. Dengan adanya larangan riba serta kewajiban mengeluarkan zakat mengisyaratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibanding kebijakan moneter.

Pada masa Nabi Muhammad maupun masa kekhalifahan kaum muslimin cukup berpengaruh dalam beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada baitul mal. Instrumen yang digunakan pada masa itu adalah pajak ditetapkan atas individu, tanah kharaj, dan cukai atas barang inport dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedangang muslim sehingga tidak memberikan beban bagi masyarkat. Dan yang lebih adilnya adalah pajak dan biaya-biaya negara hanya diambil dari orang-orang kaya.

Komponen kebijakan fiskal adalah ziswa, yaitu zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Kaedah-kaedah syariat tentang kebijakan fiskal:

a.       Islam telah mewajibkan zakat dan dengan rinci telah menentukan syarat, kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya lengkap dengan kadarnya.

b.      Menurut Islam pendapatan pemenrintah dapat dibagi dua. Pertama, pendapatan pemerintah berupa investasi yang dikelola pemerintah atau masyarakat. Kedua, pendapatan dari aset masyarakat yang mana mereka sama-sama mengambil manfaat dan sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

c.       Islam sama sekali tidak pernah membolehkan yang namanya mengambil hak orang kaya secara paksa.

Kebijakan belanja pemerintah:

a.       Haus senantiasa mengikuti kaedah kemashlahatan.

b.      Kepentingan umum lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi.


c.       Yang ingin untung harus siap menanggung kerugian.

Kebijakan Fiskal Konvensional

Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi. Instrumen kebijakan fiskal ini adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.

Kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Contoh dari kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan/atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.

Tujuan kebijakan fiskal

Diantara tujuan dari kebijakan fiskal adalah:

a.       Membantu memperkecil fluktuasi dari siklus usaha.

b.      Mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang sustainable, kesempatan kerja yang tinggi

c.       Membebaskan dari inflasi yang tinggi

d.      Untuk menjaga stbilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional terus meningkat

e.      Untuk memelihara kestabilan ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan pemakaian sumber daya  dan efektivitas kegiatan masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi pendapatan dan upah kesempatan kerja.

f.        Untuk mepengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta menstabilkan ekonomi dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.


g.       Untuk memperngaruhi jalannya perekonomian.

Jenis-jenis kebijakan fiskal

Pada dasarnya, kebijakan fiskal itu dibagi kepada 2 bagian, yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dalam menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menaikkan belanja negara dan/atau menurunkan pajak. Sedangkan kebijakan produktif adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dalam mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak.

Secara teoritis dikenal empat kebijakan fiskal, yaitu:

a.       Pembiayaan fungsional
b.      Pendekatan anggaran terkendali
c.       Stabilitas anggaran
d.      Pendekatan anggaran berimbang

Perbedaan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter:

a.       Dalam ilmu ekonomi kebijakan fiskal mencakup semua kebijakan yang menyangkut anggaran belanja negara, sedangkan kebijakan moneter hanya menyangkut masalah uang, jumlah uang peredaran uang dan nilai mata uang.

b.      Kebijakan fiskal dapat terus menerus mempengruhi kebijakan moneter melalui dorongan defisit terhadap inflasi

Prinsip Titipan/Simpanan (Wadi’ah)

Wadi’ah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun pihak lain, yang harus dijaga dan dipelihara serta dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.

Landasan syari’ah tentang wadi’ah terdapat dalam al-qur’an surat an-nisa’: 58, al-baqarah: 283. Dan hadits Nabi serta ijma’ ‘ulama.

“...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada tuhannya...” (Al-Baqarah: 283)

“ sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...” An-Nisa’: 58)

“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.bersabda, ‘sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu’”. (HR. Abu Dawud)

Dan para ulama Islam sepanjang zaman membolehkan menggunakan prinsip wadi’ah karena berdasarkan kebutuhan manusia kepada hal ini jelas terlihat.

Rukun wadi’ah

·  Barang/uang yang dititipkan
·  Pemilik barang yang betindak sebagai pemilik barang
·  Pihak yang menyimpan atau yang memberikan jasa untuk menjaga keamanan barang yang disimpankan kepadanya
·  Kesepakatan melalui ijab dan qabul

Jenis-jenis wadi’ah

a.       Wadi’ah yad amanah, yaitu penitipan barang /uang dimana pihak yang menerima titipan tidak berhak mempergunakan barang/uang yang dititipkan kepadanya, dan ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan atas kelalaiannya.

b.      Wadi’ah yad dhamanah, yaitu penitipan barang/uang dimana sipenerima titipan dengan/atau tanpa seizin pemilik barang berhak memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya, dan sipenerima titipan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilanngan sertata penyusutan barang tersebut.

Jenis-jenis barang yang dapat diwadi’ahkan

·    Harta benda, yaitu biasannya harta yang bergerak
·    Uang
·    Dokumen yang terdiri dari saham, obligasi, bilyet giro, surat perjanjian mudharabah, dll.
·    Barang berharga lainnya seperti surat tanah, surat wasiat, dll.


Sumber bacaan lain: Santai Sejenak

Senin, 23 Juli 2012

Turut Berbuat Jarimah / Jinayah

Pengertian turut serta dalam berbuat suatu tindak pidana dibdakan dengan melakukannya secara bersama-sama. Pengertian turut berbuat atas suatu peristiwa mungkin saja terjadi tanpa menghendakinya.

Sedangkan pengertian bersama-sama ialah sama-sama menghendaki dan sama-sama melakukan permulaan pelaksanaan. Dalam tindak pidana turut serta berbuat kita melihat adannya pelaku utama dan pelaku pembantu.

Dengan demikian jika disimpulkan dari keterangan diatas, maka arti dari turut berbuat itu adalah:

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara kebetulan

·         Pelaku berbuat jarimah bersama orang lain secara bersama

·         Pelaku mengadakan kesepakatan dengan orang lain untuk melaksanakan jarimah

·         Pelaku menghasut dan menyuruh orang lain untuk melakukan jarimah, yang mempersiapkan alat-alat, yang memberikan informasi atau yang memberikan kelancaran dalam pelaksanaan kejahatan.

·         Memberi  bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara

Turut berbuat langsung

Contoh dari turut berbuat langsung adalah sebagai berikut: ada tiga orang yang ingin melakukan jinayah, dimana ketiga orang itu mengarahkan senjata / tembakan kepada seseorang  dan mati karena tembakan itu, maka ketiga orang tersebut dianggap melakukan pembunuhan.

Para ahli fikih melakukan pemisahan antara kerja sama dalam mewujudkan jarimah terjadi secara kebetulan (tawafuq) dan terjadi akibat sudah direncanakan (tamalu)

Turut berbuat tidak langsung

Maksudnya adalah setiap orang yang melakukan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menyruh orang lain untuk melakukannya. Singkatnya dia ikut serta, tapi tidak pada posisi langsung.

Ukuran seseorang yang dikategorikan kepada turut berbuat secara tidak langsung adalah:

a.       Harus ada perbuatan yang melawan hukum

b.      Harus ada niat

c.       Harus ada kesepakatan

d.      Karena ada pertalian sebab akibat

Percobaan Melakukan Jinayah

Teori tentang ‘percobaan’ dikalangan fuqaha da tehnis yuridis tidak dikenal oleh mereka. Yang dibicarakan oleh mereka adalah pemisahaan antara jarimah yang belum selesai denga jarimah yang sudah selesai.

Sebab tidak adanya perhatian khusus terhadap teori percobaan ini adalah:

Pertama, percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had dan qiyas, melainkan hanya hukuman ta’zir.

Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan.

Fase-fase pelaksanaan jarimah

a.       Fase pemikiran dan perencanaan
Pada fase ini belum bisa dijatuhi hukuman

b.      Fase persiapan
Fase ini juga belum bisa dijatuhi hukuman, karena perbuatan seseorang yang bisa dijatuhi hukuman adalah harus berupa perbuatan maksiat.

c.       Fase pelaksanaanpada fase ini perbuatan si pelaku sudah dianggap sebagai perbuatan jarimah dan sudah bisa dijatuhi hukuman.

Ukuran yang bisa dikatakan sebagai perbuatan maksiat adalah apabila telah bertentangan dengan akhlak. Bukan harus ada yang merasa dirugikan.

Untuk perbuatan yang tidak diniatkan, akan tetapi langsung melakukannya, akantetapi belum selesai dilakukan karena ada penyebab, maka ia termasuk kepada percobaan melakukan jinayah atau jarimah.

Masa dan Tempat Berlakunya Aturan Pidana Islam

Masa berlakunya hukum pidana Islam

Dalam azas legalitas telah diungkapkan bahwa sebelum ada ketentuan nash, maka perbuatan sesorang tidak dapat dihukum. Maksud dari azas legalitas adalah syarat bagi seorang mikallaf kapan ia bisa melakukan perbuatan dan kapan ia meninggalkannya. Dengan demikian masa berlakunya hukum pidana islam adalah setelah adanya atau turunnya nash-nash yang menentukannya.

Tempat berlakunya hukum pidana Islam

Pada dasarnya syari’at Islam berlaku untuk seluruh dunia dan semua umat manusia, baik mereka itu muslim maupun non muslim. Akan tetapi tidak semua orang yakin dengan syariat agama Islam, sedangkan syariat ini tidak mungkin dipaksakan. Oleh sebab itu pada kenyataanya syariat Islam itu hanya bisa diterapkan di negeri-negeri yang berada dalam kekuasaan kaum muslim saja.

Yang termasuk kategori negeri Islam adalah:

a.       Negeri yang berlaku hukum Islam didalamnya

b.      Negeri yang bisa menciptakan hukum Islam itu didalmnya tanpa ada hambatan.

c.       Negeri yang penduduknya menjalankan syariat Islam

d.      Negeri yang dikuasai oleh kaum muslim


Penduduk negeri Islam itu ada dua, yaitu:

a.       Kaum muslimin itu sendiri
b.      Orang jinmy, yaitu orang yang non muslim yang melaksanakan hukum Islam dan berdiam di darul Islam