This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 Juli 2012

Jinayah Pencurian

Pencurian secara umum diartikan sebagai mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud untuk untuk memindah alihkan kepemilikan barang tersebut dari pemilik aslinya kepada dirinya.

Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi 2, yaitu:

a.       Pencurian yang diancam dengan hukuman had
b.      Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir

Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra. Yang dimaksud dengan sariqah sughra (hirabah) adalah pencuria yang dilakukan secara diam-diam, sedangkan pencurian kubra adalah pencurian yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan.

Pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir ada 2 macam, yaitu: pertama, pencurian yang diancam dengan had, namun tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanankan had lantaran ada subhat, seperti mengambil hak milik anak sendiri atau hak milik bersama. Kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, juga tidak menggunakan kekerasan.

Unsur-unsur pencurian

a.       Mengambil harta orang lain secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik.

b.      Barang yang dicuri itu berupa harta yang berharga menurut pemilik barang. Dan disyaratkan barang yang dicuri itu barang yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan sampai nisab.

c.       Harta yang dicuri milik orang lain

Alat bukti pencurian

a.       Dua orang saksi
b.      Pengakuan
c.       Sumpah
d.      Qarinah

Sanksi atau hukuman dari pencurian adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah, 38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allahdan Allah lagi maha perkasa lagi maha bijaksana”

Syarta hukum potong tangan

a.       Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian atas kehendaknya sendiri

b.      Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai dengan satu nisab ( kira-kira seberat 93,6 gram amas) dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya.

Jarimah Pemberontakan (al-baghyu)

Secara harfiyah  al-baghyu adalah menanggalkan dan melanggar. Sedangkan dalam hukum islam al baghyu adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh satu kelompok dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah karena berbeda paham.

Tolak ukur pemberontakan dari demonstrasi:
-            Ingin menurunkan pemerintah/tidak mentaatinya

-            Banyak cara orang melakukannya

Ulama mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin yang fasiq, sedang yang dibolehkan hanya menyampaikan kesalahan-kesalahan dari seorang pemimpin.

Dasar hukum pemberontakan adalah: Al- Qur’an dan Hadits. Al-hadits “barang siap melit sesuatu yang tidak menyenangkan, maka hendaklah ia sabar, karena orang yang memisahkan diri dari jamaah meskipun hanya sejauh satu jengkal lalu ia mati, maka ia mati sebagai orang jahiliyyah” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas).

Hukuman pemberontakan adalah dibunuh

Cara mengatasinya adalah dengan cara damai. Dan kalau dengan cara damai tidak juga bisa diatasi maka bolehlah dengan cara menyerang.

Unsur-unsur pemberontakan:
-            Keluar dari Imam (pemimpin) dengan terang-terangan
-            Ada i’tikad tidak baik, yakni mereka bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau untuk tidak mentaatinya.

Kriteria pemberontakan:
1.         Menetang pemerintah yang sah

2.         Pemberontakan dipimpin oleh propokator


3.         Pemberontakan dilakukan atas dasar ideologi

4.         Mengunakan kekuatan bersenjata


5.         Pemberontaka dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa itu dilarang

Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.

Pemberontak sama dengan penghianat.

Ada 2 pendapat tentang kapan dikatakan mulai memberontak:

1.         Baru dikatakan mulai memberontak apabila sudah terjadi penyerangan secara nyata

2.         Baru dikatakan mulai memberontak yaitu pada awal disusunnya kekuatan

Jarimah Khamar ( minuman keras )

Khamar adalah minuman yang memabukkan. Khmar dalam bahasa arab berarti menutup kemudian dijadikan sebagai nama bagi semua yang memabukkan. Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami hilang kesadaran.

Tahapan pelarangan Khamar:
-          Al-Baqarah: 219          “mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, kataknalah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan menfaatnya hanya beberapa saja bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya”


-          An-Nisa’: 43               “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”

-          Al-Maidah: 90-91       ”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundu nasib dengan anak panah adalah perbuatan najis termasuk perbuatan setan. Sesungguhnya setan itu bermaksut hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminumkhamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”

Hukuma selain peminum adalah ta’zir

Abu Hanifah membedakankhamar denagan muskirin, yang mana menurutnya khamar itu adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Malik, mereka mendefenisikan khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, apapun namanya, apapun jenisnya.

Bentuk hukuman dari meminum khamar

Had pelanggaran dari meminum minuman keras adalah dera yang wajib diberlakukan atas pelakunya. Para ulama sepakat atas hukuman itu meski mereka berbeda pendapat dalam jumlahnya. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan 80 kali deraan, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat 40 kali dera.

Syarat had khamar

a.       Pelaku adalah orang yang berakal sehat dan sudah ‘aqil baligh

b.      Perbuatan meminum khamar itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan

c.       Ada dua orang saksi yang menyatakan kebenaran perbuatan pelaku atau ia mengakui perbuatannya

Bahaya meminum minuman keras

a.       Mengurangi kemampuan tubuh dalam memproduksi glukosa dari lemak dan protein.

b.      Alkohol yang oper dosis dan tidak sempat dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh.

c.       Mengurangi nafsu makan, merusak selaput lendir lambung, menyebabkan pencernaan tidak sempurna.

d.      Merusak sel-sel hati

e.      Merusak jaringan saraf otak.

f.        Cendrung melakukan kejahatan lain.

g.       Selalu merasa ketagihan.

h.      Terncam bahya kematian.

Jinayah Perampokan ( Hirabah )

Hirabah secara istilah adalah keluarnya seseorang dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan dan realisasinya  bisa mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi (Imam Abu Hanifah).

Hikmah dari pemotongan tangan secara selang seling salah satunya adalah jika pemotngan tangan tidak secara selang seling, kemungkunan dia akan susah untuk bekerja.

Tempat terjadinya perampokan:

Menurut Abu Hanifah , ia mensyaratkan harus terjadi ditempat-tempat diluar dari pada keramaian (kota). Sedangkan selainnya bisa terjadi dimana saja yang penting dilakukan dengan terang-terangan.

Mengambil dengan cara menghipnotis menurut imam Malik adalah merampok, sedangkan menurut selainnya adalah mencuri.

Untuk bisa dikenai hukuman, Imam Abu Hanifah  mensyaratkan harus terjadi di negeri Islam, jika permpokan terjadi di negeri bukan Islam, maka si pelaku tidak bisa dikenai hukuman.

Bentuk Perampokan:

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengambil harta saja, tidak membunuh dan tidak mengintimidasi.

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya nanti dilapangan hanya membunuh saja, tidak mengambil harta dan tidak mengintimidasi


-   Sesorang dikatakan sebagai merampok  apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengintimidasi saja, tidak mengambil harta dan tidak membunuh

-   Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya bisa mengambil harta dan membunuh

Akan tetapi,  jika ia keluar dengan tujuan mengambil harta disertai kekerasan dan terang-terangan sedang ia tidak mengambil harta, tidak membunuh, tidak mengintimidasi, maka ini bukan termasuk perampokan.

Unsur-unsur perampokan:

-   Keluar untuk mengambil harta
-   Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan
-   Adannnya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh
-   Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku

Syarat

A.                     Syarat pada Subjek:

-   Harus baligh dan berakal
-   Dilakukan atas kemauan sendiri
-   Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang
-   Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya

B.                      Syarat pada Objek:

-   100% milik orang lain
-   Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
-   Harta yang bersifat bergerak
-   Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian

C.                      Syarat pada korban, yaitu harus orang Islam

Jarimah Qadzab

Qadzab adalah tuduhan melakukan perzinahan secara tidak benar. Bila seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain melakukan zina dan ia yakin akan kebenaran tuduhannya itu dan mampu mendatangkan 4 orang saksi, maka tuduhannya itu tidak termasuk kepada qadzab.

Dasar hukum keharaman qadzab adalah firman Allah: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4)

Unsur-unsur qadzab ada tiga, yaitu:

a.       Menuduh orang lain berzina

b.      Orang yang dituduh itu muhshan

c.       Adanya kesenganjaan orang berbuat qadzab

Qadzab adalah tuduhan khusus pezina

Alat bukti berupa elektronik hanya bisa digunakan sebagai alat bukti tambahan. Kalau hanya alat bukti berupa elektronik saja tanpa ada alat bukti utama maka tidak sah.

Akan tetapi menurut hukum positif itu bisa dibenarkan dengan syarat harus ada tinjauan TKP.

Menurut hukum positif zina itu tidak ada, yang ada hanya pemerkosaan atau pemaksaan.

Pada dasarnya sanksi qadzab itu ada tiga, yaitu:

-            Sanksi had: khusus pada tuduhan yang dilakukan seseorang kepada perempuan  baik-baik, yang mana perempuan baik-baik ini dituduh berzina.
-            Sanksi ta’zir: contoh, perempuan menuduh laki-laki berzina, menuduh orang berjudi
-            Sanksi li’an: yaitu khusus kepada suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Untuk membuktikan objek yang dituduh itu baik atau tidak, bisa dengan cara melihat akhlaknya.

Jarimah Zina

Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Sedangkan secara istilah zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

Dasar hukum zina dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nur: 2 dan 30-31, an-Nisa: 15, al-Isra’: 32.

dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Isra’: 32)

Dalam hukum pidana Islam, pernikahan beda agama termasuk jinayah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu harus sama-sama Islam. Kemudian jika menikah beda agama, maka pernikahannya itu tidak sah. Jadi pernikahan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang hukumannya bisa dirajam atau dijilid.

Kalau ada di hukum positif itu hanya sebagai pencatatannya saja, bukan berarti bisa mensahkannya.

Homo seks (liwat) sanksinya tidak sama dengan zina, hukumannya adalah ta’zir (menurut imam Hanifah). Dan lesbian menurut Imam Abu Hanfah juga tidak sama dengan zina, karena objek dan perosesnya berbeda. Menurutnya hukumannya adalah ta’zir.

Kalau suami istri melakukan hubungan melalui dubur , juga tidak sama hukumannya dengan zina, karena mereka itu sudah menikah. Jadi hukumannya adalah ta’zir. Kalau belum menikah lantas melakukan hubungan melalui dubur, menurut imam Hanifah, juga tidak dikategorikan zina. Dan juga tidak disamakan dengan zina jika ada yang melakukan hubungan dengan binatang, karena objeknya juga berbeda.

Yang dimaksud selain abu Hanifah adalah imam Syafi’i, Maliki, Hanbali.

Unsur-unsur zina
-            Wathi’ haram: melakukan hubungan tanpa ada kepemilikan (budak) atau subhat
-            Suka sama suka

Tahap Pelarangan Zina

1.      QS. An-Nisa’: 15-16

15.  “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya’[276].
16.  “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.


[275]  perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276]  menurut Jumhur Mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan Turunnya ayat 2 surat An Nuur.

2.      An-Nur: 2

2.  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

Alat bukti zina

Alat bukti zina ada tiga macam, yaitu:

a.       Empat orang Saksi

b.      Pengankuan, yaitu terdiri dari empat kali pengakuan yang isyaratkan kepada empat orang saksi

c.       Qarina/indikas-indikasi

Hukuman-Hukuman

Hukuman secara bahasa adalah rasa tidak enak, tidak nyaman, balasan, ganjaran. Sedangkan secara istilah adalah balasan yang telah ditelah ditetapkan oleh syara’ terhadap seorang mukallaf yang telah melakukan perbuatan yang telah dolarang oleh syara’ untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat.

Tujuan dari diadakannya hukuman adalah:

-          Untuk dijadikan sebagai percegahan di dunia, bagi yang belum melakukan jinayah tersebut

-          Untuk mendidik manusia, bagi yang sudah melakukannya supaya jera, hati-hati dan sebagai pensuci diri.

Syarat yang harus dipenuhi agar tercapai tujuan dari hukuman

a.       Hukuman itu harus bersifat umum

b.      Hukuman itu harus mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap orang lain

c.       Mempunyai pengaruh yang cukup berat terhadap pelaku

d.      Seimbang antara perbuatan dengan hukuman