This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 Juni 2012

Islam di Asia Tenggara

A.    Pendahuluan
Islam masuk ke Asia Tenggara disebarluaskan melalui kegiatan kaum pedagang dan para sufi. Hal ini berbeda dengan daerah Islam di Dunia lainnya yang disebarluaskan melalui penaklulan Arab dan Turki. Islam masuk di Asia Tenggara dengan jalan damai, terbuka dan tanpa pemaksaan sehingga Islam sangat mudah diterima masyarakat Asia Tenggara.
Mengenai kedatangan Islam di negara-negara yang ada di Asia Tenggara hampir semuanya didahului oleh interaksi antara masyarakat di wilayah kepulauan dengan para pedagang Arab, India, Bengal, Cina, Gujarat, Iran, Yaman dan Arabia Selatan. Pada abad ke-5 sebelum Masehi Kepulauan Melayu telah menjadi tempat persinggahan para pedagang yang berlayar ke Cina dan mereka telah menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar Pesisir. Kondisi semacam inilah yang dimanfaatkan para pedagang Muslim yang singgah untuk menyebarkan Islam pada warga sekitar pesisir.
Asia Tenggara merupakan tempat tinggal bagi penduduk Muslim terbesar di dunia. Islam merupakan agama terbanyak (mayoritas) di Indonesia, Malaysia dan Brunei, dan misoritas Muslim bisa ditemukan di Burma (Myanmar), Singapura, Filiphina, dan Thiland. Kawasan Asia Tenggara secara geografis merupakan tempat yang sangat unik dan menarik bagi perkembangan seluruh agama di dunia, sehingga hampir seluruh agama yang ada di dunia pernah singgah dan mendapat pengaruh di beberapa tempat di kawasan ini, termasuk salah satunya Agama Islam.[1] Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan bahwa penduduk Muslim terbesar berada di kawasan Asia Tenggara.
Saat ini misalnya, di Indonesia, 85% dari 241,973,879 jiwa adalah muslim. Di Malaysia terdapat 60.4% dari 23,953,136 jiwa penduduk adalah muslim. Di Brunei, Muslim berjumlah 67% Muslim dari 372,361  jiwa penduduknya. Dan di Singapura juga terdapat 16% beragama Islam dari 4,425,720 jiwa.selain itu, juga masih terdapat orang yang beragama Islam di beberapa negara di asia tenggara lainnya,amtara lain: 5% dari warga Filiphina, 5% dari jumlah penduduk Thailand, 5% di Myanmar dan 1% di Laos.



B.     Kedatangan Islam di Asia Tenggara
Islam masuk ke Asia Tenggara melalui suatu proses jalan damai yang berlangsung berabad-abad lamanya. Dimana penyebarannya terjadi tanpa ada campur tangan politik dan tidak melibatkan militer. Melainkan Islam masuk ke wilayah ini melalui jalur perdagangan, perkawinan, dakwah dan perbaruan masyarakat muslim Arab, Persia dan India dengan masyarakat pribumi.[2]
Masuknya Islam ke berbagai wilayah di Asia Tenggara tidak berada dalam satu waktu yang bersamaaan, melainkan belangsung berabad-abad lamanya, dan tidak merata di seluruh tempat. Banyak peneliti yang mengatakan bahwa Islam telah datang ke Asia Tenggara sejak abad pertama hijrah atau bertepatan pada 7 masehi. Dimana  menjelang akhir perempatan ketiga abad ke-7M seorang pedagang arab menjadi seorang pemimpin di sebuah pemukiman arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Sebahagian dari orang-orang arab ini dilaporkan bahwa mereka ini pernah melakukan perkawinan dengan gadis-gadis lokal, sehingga terbentuklah sebuah komunita muslim  yang terdiri dari orang-orang Arab pendatang dan penduduk lokal, dam mereka ini juga melakukan penyebaran Islam.
Azyumardi Azra mengemukakan bahwa Islam di Asia Tenggara pada awalnya diperkenalkan melalui hubungan dagang dan perkawinan. Para pedagang Muslim Arab diyakini menyebarkan Islam sembari melakukan perdagangan diwilayah ini. Para pedagang Muslim tersebut juga melakukan perkawinan dengan wanita lokal. Dengan pembentukan keluarga muslim ini, maka komunita-komunitas muslim-pun terbentuk, yang pada gilirannya memainkan andil yang besar dalam penyebaran Islam. Selanjutnya sebagian dari pedagang ini melakukan perkawinan dengan keluarga para bangsawan lokal sehingga memungkinkan mereka mencapai kekuasaan politik yang dapat digunakan dalam penyebaran Islam.[3]
Namun berbeda dengan pendapat  A.H Jhons, ia meyakini bahwa kecil kemungkinan para pedagang itu berhasil mengislamkan penduduk yang jumlahnya sangat besar secara signifikan. Karena itu ia berpendapat bahwa para sufi pengembaralah yang menyiarkan Islam di kawasan ini (Asia Tenggara).  Para sufi berhasil mengislamkan sejumlah besar penduduk  Asia Tenggara setidaknya abad ke-13M, sehingga pengaruh islam kelihatan lebih nyata. Hal ini disebabkan oleh karena para sufi tersebut menyampaikan Islam dengan cara yang menarik, antara lain dengan menekankan kesesuaian dan kontinuitas antara budaya dan praktik keagamaan lokal dengan Islam ketimbang melihat perbedaan  dan perubahan dalam kepercayaan dan praktik keagamaan. Para sufi ini juga menguasai ilmu magis dan memiliki kekuatan untuk menyembuhkan.
Selain itu mengapa Islam dapat diterima dengan mudah sebagai agama, antara lain  karena islam mengajarkan toleransi  dan persamaan derajat diantara sesama, sementara ajaran Hindu menekankan pebedaan derajat manusia. Sehingga ajaran Islam ini sangat menarik perhatian penduduk lokal.[4]




C.     Pertautan Islam Dan Budaya Lokal
Islam di dunia Melayu  (Asia Tenggara) diakui sebagai salah satu wilayah kebudayaan  yang ada di dunia. Enam kebudayaan Islam lainnya adalah wilayah kebudayaan Islam Arab, Islam Persia, Islam Turki dengan beberapa wilayah strategis  di Eropa Timur seperti Bosnia, Kosovo dan daerah sekitarnya, Islam Afrika, Islam anak Benua India, an terakhir adalah wilayah peradaban islam yang disebut sebagai wilayah kebudayaan Islam di dunia barat.[5]
Dari masing-masing kebudayaan ini meskipun sama-sama berbendera Islam, Asia Tenggara menurut Azra, mempunyai ciri yang sangat berbeda. Artinya, bahwa masing-masing wilayah kebudayaan mempunyai ciri khas tersendiri. Dari sinilah kita bisa membedakan antara kebudayaan islam di Arab dengan kebudayaan Islam di Dunia Melayu. Begiti juga dengan kebudayaan islam Turki atau Rusia yang mempunyai karakter dan perbedaan masing-masing yang cukup jelas.
Di Asia Tenggara, mayoritas pemeluk agama Islam adalah Etnis Melayu. Agama islam dan budaya melayu mempunyai pertalian yang sangat terkait-padu. Sejak priode paling awal, antara keduanya telah lama saling terpadu. Agama islam yang mempunyai dasar filosofis dan rasional yang kuat, telah berpadu di kehidupan masyarakat melayu tradisional. Islam bagi orang melayu bukan hanya sekedar agama atau keyakinan, tetapi juga telah menjadi identitas dan dasar kebudayaan, serta mewarnai institusi kenegaraan dan pandangan politik mereka. Dengan kata lain,islam telah menjadi bagian yang menyatu dengan identitas nesional, sejarah, hukum, etnis politik dan kebudayaan melayu. Oleh karena itu tidak mengherankan bila Islam dianggap sebagai komponen utama kebudayaan melayu, yang mana agama islam dan budaya melayu sudah sehati dan senyawa dalam kehidupan dan keseharian orang-orang melayu di Asia Tenggara.
Namun demikian, perlu ditekankan disini bahwa  transformasi masyarakat tradisional melayu ke dalam kehidupan yang lebih bernuansa islam tidaklah terjadi secara revolusioner, melainkan secara bertahap sesuai dengan sifat islamisasi yang berlangsung di Dunia Melayu.

D.    Watak dan Karakteristik Islam Asia Tenggara
Beberapa hasil studi menegaskan bahwa Islam Asia Tenggara memiliki watak dan karakteristik yang khas, yang berbeda dengan watak islam di kawasan lain, khususnya di Timur Tengah yang merupakan jantung dunia muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya proses adaptasi dengan kondisi lokal  sehingga membentuk dinamika Islam  Asia Tenggara yang khas, yang membedakannya dengan islam di Timur Tengah.
Menurut Azyumardi, penyebaran Islam di Asia Tenggara berbeda dengan ekspansi Islam di banyak wilayah Timur Tengah, Asia Selatan dan Afrika yang mana di daerah ini  dalam prektiknya sering melibatkan militer.
Karakteristik islam Asia Tenggara lainnya adalah wataknya yang moderat. Dalam dunia dimana pandangan dinia telah memaknai  islam tidak cocok dengan modernisasi dan demokrasi, akan tetapi asia tenggara justru memperlihatkan sosok islam yang moderat. Hal ini tercermin dari gerakan pemikiran muslim di kawasan ini yang terbuka terhadap modernisasi.
Sejak pasca perang dunia kedua, Asia Tenggara mulai dianggap salah satu kawasan yang terpenting di dunia. Selain karena posisi geografis  yang strategis juga memperlihatkan dinamika kebudayaan yang khas, perkembangan ekonomi yang cepat dan gejolak politiknya yang sangat dinamis.




[1] Dardiri, Helmiati,dkk., Sejarah Islam Asia Tenggara, (Pekanbaru, kerjasama ISAIS dan Alaf Baru, 2006), hal. 53.
[2] Dr. Hemiati, M.Ag, Sinamika Islam Asia Tenggara, (Pekanbaru: suska press, 2008), hal. 3
[3] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara, Melacak Akar-Akar pembahruan Islam di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1994), hal. 31
[4] Ibid, Dr. Hemiati, M.Ag, hal. 7
[5] Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana dan Kekuasaan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), hal. 20

Pemberontakan

Secara harfiyah adalh menanggalkan dan melanggar.
Tolak ukur pemberontakan dari demonstrasi:
-          Ingin menurunkan pemerintah/tidak mentaatinya
-          Banyak cara orang melakukannya
Ulama mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin yang fasiq, sedang yang dibolehkan hanya menyampaikan kesalahan-kesalahan dari seorang pemimpin.
Hukuman pemberontakan adalah dibunuh
Cara mengatasinya adalah dengan cara damai. Dan kalau dengan cara damai tidak juga bisa diatasi maka bolehlah dengan cara menyerang.
Unsur-unsur pemberontakan:
-          Keluar dari Imam (pemimpin) dengan terang-terangan
-          Ada i’tikad tidak baik
Kriteria pemberontakan:
1.      Menetang pemerintah yang sah
2.      Pemberontakan dipimpin oleh propokator
3.      Pemberontakan dilakukan atas dasar ideologi
4.      Mengunakan kekuatan bersenjata
5.      Pemberontaka dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa itu dilarang
Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.
Pemberontak sama dengan penghianat
Ada 2 pendapat tentang kapan dikatakan mulai memberontak:
1.      Baru dikatakan mulai memberontak apabila sudah terjadi penyerangan secara nyata
2.      Baru dikatakan mulai memberontak yaitupada awal disusunnya kekuatan

Khamar

Tahapan pelarangan Khamar:
-          Al-Baqarah: 219
-          An-Nisa’: 45
-          Al-Maidah: 90-91

Hukuma selain peminum adalh ta’zir
Abu Hanifah membedakankhamar denagan muskirin, yang mana menurutnya khamar itu adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Malik, mereka mendefenisikan khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, apapun namanya, apapun jenisnya.

Hirabah

Hirabah secara istilah adalah keluarnya seseorang dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan dan realisasinya  bisa mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi (Imam Abu Hanifah).
Hikmah dari pemotongan tangan secara selang seling salah satunya adalah jika pemotngan tangan tidak secara selang seling, kemungkunan dia akan susah untuk bekerja.
Tempat terjadinya perampokan:
Menurut Abu Hanifah , ia mensyaratkan harus terjadi ditempat-tempat diluar dari pada keramaian (kota). Sedangkan selainnya bisa terjadi dimana saja yang penting dilakukan dengan terang-terangan.
Mengambil dengan cara menghipnotis menurut imam Malik adalah merampok, sedangkan menurut selainnya adalah mencuri.
Untuk bisa dikenai hukuman, Imam Abu Hanifah  mensyaratkan harus terjadi di negeri Islam, jika permpokan terjadi di negeri bukan Islam, maka si pelaku tidak bisa dikenai hukuman.
Bentuk Perampokan:
-          Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengambil harta saja, tidak membunuh dan tidak mengintimidasi.
-          Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya nanti dilapangan hanya membunuh saja, tidak mengambil harta dan tidak mengintimidasi
-          Sesorang dikatakan sebagai merampok  apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya hanya mengintimidasi saja, tidak mengambil harta dan tidak membunuh
-          Apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta disertai dengan kekerasan dan terang-terangan yang realisasinya bisa mengambil harta dan membunuh

Akan tetapi,  jika ia keluar dengan tujuan mengambil harta disertai kekerasan dan terang-terangan sedang ia tidak mengambil harta, tidak membunuh, tidak mengintimidasi, maka ini bukan termasuk perampokan.

Unsur-unsur perampokan:
-          Keluar untuk mengambil harta
-          Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan
-          Adannnya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh
-          Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku

Syarat
A.    Syarat pada Subjek:
-          Harus baligh dan berakal
-          Dilakukan atas kemauan sendiri
-          Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang
-          Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya
B.     Syarat pada Objek:
-          100% milik orang lain
-          Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
-          Harta yang bersifat bergerak
-          Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian
Syarat pada korban, yaitu harus orang Islam

Qadzab



Qadzab adalah tuduhan khusus pezina


Alat bukti berupa elektronik hanya bisa digunakan sebagai alat bukti tambahan. Kalau hanya alat bukti berupa elektronik saja tanpa ada alat bukti utama maka tidak sah.


Akan tetapi menurut hukum positif itu bisa dibenarkan dengan syarat harus ada tinjauan TKP.


Menurut hukum positif zina itu tidak ada, yang ada hanya pemerkosaan atau pemaksaan.


Pada dasarnya sanksi qadzab itu ada tiga, yaitu:


- Sanksi had: khusus pada tuduhan yang dilakukan seseorang kepada perempuan baik-baik, yang mana perempuan baik-baik ini dituduh berzina.


- Sanksi ta’zir: contoh, perempuan menuduh laki-laki berzina, menuduh orang berjudi


- Sanksi li’an: yaitu khusus kepada suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Untuk membuktikan objek yang dituduh itu baik atau tidak, bisa dengan cara melihat akhlaknya.

Zina

Dalam hukum pidana Islam, pernikahan beda agama termasuk jinayah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu harus sama-sama Islam. Kemudian jika menikah beda agama, maka pernikahannya itu tidak sah. Jadi pernikahan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang hukumannya bisa dirajam atau dijilid.
Kalau ada di hukum positif itu hanya sebagai pencatatannya saja, bukan berarti bisa mensahkannya.
Homo seks (liwat) sanksinya tidak sama dengan zina, hukumannya adalah ta’zir (menurut imam Hanifah). Dan lesbian menurut Imam Abu Hanfah juga tidak sama dengan zina, karena objek dan perosesnya berbeda. Menurutnya hukumannya adalah ta’zir.
Kalau suami istri melakukan hubungan melalui dubur , juga tidak sama hukumannya dengan zina, karena mereka itu sudah menikah. Jadi hukumannya adalah ta’zir. Kalau belum menikah lantas melakukan hubungan melalui dubur, menurut imam Hanifah, juga tidak dikategorikan zina. Dan juga tidak disamakan dengan zina jika ada yang melakukan hubungan dengan binatang, karena objeknya juga berbeda.
Selain abu Hanifah adalah imam Syafi’i, Maliki, Hanbali.

Unsur-unsur zina
-          Wathi’ haram: melakukan hubungan tanpa ada kepemilikan (budak) atau subhat
Suka sama suka

Instrumen Moneter Konvensional

A. Pengertian kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijakan moneter terutama untuk stabilitas ekonomi dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Kalau kestabilitas dalam kegiatan  ekonomi terganggu, maka kebijaksanaan moneter dapat dipakai untuk memulihkannya (dengan melakukan tindakan stabilisasi).
Singkatnya, Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga agar jumlah uang yang beredar dimasyarakat tetap stabil sehingga tidak menyebabkan terjadinya Inflasi.
Untuk mencapai tujuannya tersebut pemerintah mempunyai alat (instrumen) yang biasa digunakan, instrumen ini dibagi dalam 2 sudut pandang, yaitu konvensional dan Islam.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Instrumen Kebijakan Moneter dari segi konvensional yang mana  instrumennya ada 4, selagi akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya.


B. Instrument (alat) kebijakan moneter
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Instrumen Kebijakan Moneter dari segi konvensional yang mana  instrumennya ada 4, yaitu:
-          Open Market Operation (OMO) atau Operasi Pasar Terbuka (OPT)
-          Discount Rate (DR) atau Politik Diskonto 
-          Reserve Requirment (RR) atau Cadangan Minimum
-          Moral Suasion atau Himbauan Moral




1.      Open Market Operation (OMO) atau Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Operasi Pasar Terbuka adalah transaksi jual beli surat-surat berharga antar Pemeritah (melalui Bank Sentral) dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Bank-Bank Umum.
Operasi pasar terbuka meliputi tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga yang dilakukan oleh bank sentral. Tindakan ini akan berpengaruh pada dua hal.
Pertama, menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab, dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral biasanya akan menambah cadangan bank umum yang menjual surat berharga yang ada pada bank sentral. Akibat bertambahnya cadangan, maka bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui penciptaan kredit).
Kedua, tindakan pembelian/penjualan surat berharga akan berpengaruh terhadap harga Surat Berharga tersebut. Akibatnya, tingkat bunga umum juga akan terpengaruh.

Prosesnya adalah ketika uang yang beredar dimasyarakat dinilai terlalu besar jumlahnya maka pemerintah akan menyelenggarakan Operasi Pasar Terbuka dengan menjual surat-surat berharga. Di Indonesia biasanya surat berharga yang dijual seperti SBI (Surat Berharga Bank Indonesia) atau SBIS (Surat Berharga Bank Indonesia Syariah) dulunya bernama SWBI (Surat Wadiah Bank Indonesia) berganti model akad dari wadiah pada SWBI menjadi akad Ju'alah pada SBIS.Dengan menjual surat-surat berharga tersebut maka uang masyarakat akan masuk kepemerintah sehingga jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil.
Sebaliknya ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu sedikit maka Bank Sentral akan membeli surat-surat berharga yang ada dimasyarakat, agar uang yang ada dimasyarakat bertambah dalam peredarannya, sehingga perekonomian menjadi stabil.


2.      Discount Rate (DR) atau Politik Diskonto 
Politik Diskonto  adalah kebijakan pemerintah melalui Bank Sentral untuk menaik turunkan tingkat suku bunga Perbankan.
Politik Diskonto merupakan tindakan untuk mengubah-ubah tingkat suku bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan dinaikkannya diskonto, maka ongkos peminjaman dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank umum untuk meminjam. Akibatnya, jumlah uang yang beredar akan ditekan/dikurangi.

Prosesnya adalah ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka Bank Sentral menaikkan tingkat suku bunga bagi yang melatakkan uangnya di Bank-Bank Umum, dengan begitu masyarakat, diaggap, akan lebih tertarik untuk melatakkan uangnya di Bank sehingga jumlah uang yang terlalu besar dimasyaratakat akan masuk ke Bank-Bank Umum sehingga jumlah uang yang beredar dimasyarakat mejadi stabil kembali.
Sebailknya ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat teralu sedikit jumlahnya maka Bank Sentral akan menurukan tinggak suku bunga pada Bank Umum sehingga nasabah Bank akan cenderung menarik uangnya yang telah disimpan di Bank-Bank Umum, sehingga uang yang tadinya terlalu sedikit menjadi stabil kembali.


3.      Reserve Requirment (RR) atau Cadangan Minimum
Cadangan Minimum adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaik atau menurunkan tingkat cadangan minimun di Bank-Bank Umum.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan operasi pasar terbuka dan politik diskonto, perubahan cadangan minimum juga dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, maka jumlah uang yang beredar akan naik, dan debaliknya jika cadangan minimum dinaikkan, maka jumlah uang akan turun.

Prosesnya adalah ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka Bank Sentral akan menetapkan kebijakan untuk menaikkan tingkat cadangan minimun Bank, artinya uang yang dimiliki Bank Umum sebagai modal agar disisihkan untuk diletakkan pada Bank Sentral sebagai jaminan jika suatu saat Bank Umum tersebut mengalami kesulitan dana. Dengan menaikkan cadangan minimum Bank Sentral maka jumlah uang yang akan menjadi dana untuk pembiayaan kepada masyarakat berkurang sehingga akan mengurangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dengan begitu jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil kembali.
Sebaliknya apabila jumlah uang yang beredar diamsyarakat terlalu sedikit maka Bank Sentral akan menurunkan tingkat cadangan minimun di Bank Umum agar dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan kepada masyarakat menjadi lebih besar dan jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil.

                                                     
4.      Moral Suasion atau Himbauan Moral
Himbauan Moral adalah cara Pemerintah mengendalikan uang yang beredar dengan mengeluarkan SK berupa himbauan kepada Bank-Bank Umum untuk tidak mementingkan kepentingan pribadi Bank-nya disaat kondisi perekonomian negara sedang sulit, seperti Krisis Moneter misalnya.
Himbauan Moral dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak dibidang moneter dengan pidato-pidatoGubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi dengan tujuan agar bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.

Prosesnya adalah ketika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak hingga menyebabkan inflasi atau krisis moneter dimana jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga nilai uang akan barang dan jasa menjadi jatuh, maka pemerintah memberi himbauan kepada Bank-Bank Umum untuk tidak mengeluarkan dana pembiayaan dalam jumlah besar yang mengakibatkan inflasi semakin meninggi. Dengan itu pemerintah meminta agar Bank-Bank Umum membatasi jumlah uang akan digunakan sebagai dana pembiayaan.