This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 9 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 Juli 2012

Akad Mudharabah

Mudharabah adalah kesepakatan antara pemilik modal untuk menyerahkan modalnya kepada penglola dana untuk diinvestasikan, dan keuntungannya menjadi milik bersama yang dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama di awal akad. Diamana antara nasabah (masyarakat) dengan bank, nasabah sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana. Dan antara bank dengan nasabah pihak ketiga, dimana bank sebagai pemilik dana dan nasabah pihak ketiga sebagai pengelola.

Dalam pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan pihak nasabah sebagai pengelola dana didasarkan kepada prinsip kepercayaan, maksudnya pengelola dana dipercaya untuk mengelola dana dan ia tidak dikenakan ganti rugi atas kerusakan, kemusnahan maupun kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan nasabah maupun tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian dan syari’at agama Islam. Karena kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah.

Di dalam fiqh tidak pernah membolehkan pemilik modal untuk untuk menuntut jaminan dari si pengelola. Meskipun demikian, pada kenyataannya bank-bank islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib (pengelola) sendiri maupun pihak ketiga. Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untukmemastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak.

Berangkat dari fenomena di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara fiqh klasik dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, diantaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan midharib kepada pihak pemilik dana (dalam hal ini perbankan syari’ah).

Menyikapi persoalan ini para ahli hukum islam kontemporer menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan mudharabah dalam praktek di perbankan syari’ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya atas dasar dua alasan berikut: Pertama, pada konteks perbankan syariah saat ini mudharabah yang dilakukan berbeda dengan mudharabah tradisional yang hanya melibatkan dua belah pihak, diaman keduanya sudah saling bertemu secara langsung dan mengenal satu dengan lainnya.

Sementara praktek mudharabah di perbankan syariah saat ini, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi memudharabahkan dana nasabah yang jumlahnya banyak kepada mudhrib lain, dan shahibul yang banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan mudharib sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitas mudharib.oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah investorn bank syariah harus menerapkan asas prudential, diantaranya dengan mengenakan jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan.
Kedua, situasi dan kondisi masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur, seperti kepercayaan dan kejujuran

Hikmah disyari’atkannya mudharabah

Sebagaimana yang kita rasakan dalam kehidupan kita sehari hari, kita sering mendapatkan sebagian orang yang diberikan kelebihan dalam hal harta kekayaan, akan tetapi tidak mampu untuk mengelolanya. Di sisi lain kita dapatkan sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal pengelolaan dana, akan tetapi tidak memiliki harta kekayaan yang dapat ia kelola untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan.

Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila kedua jenis anggota masyarakat ini menytukan potensi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kekuatan ekonomi yang produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi nyata dari asas ta’awun atau bahu membahu dalam hal yang bermanfaat dan dalam pengembangan ekonomi umat secara khusus.

Manfaat Mudharabah

1.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat

2.       Bank tidak berkewajiban membayarkan bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan usaha bank

3.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah  sehingga tidak memberatkan nasabah

4.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan diabgikan

Akad Ijarah

Ijarah adalah prjanjian pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti permindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.

Landasan hukum syara’nya antara lain, (a) dalam al-Qur’an surat al baqarah ayuat 233: “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”

Dan dalam Hadits Nabiyang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda: berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upah kepada tukang bekam itu.

Rukun Ijarah

1.       Pelaku akad, yaitu penyewa dan pemilik sewa

2.       Objek akad, yaitu barang yang disewakan


3.       Manfaat sewa

4.       Shighat, yaitu ijab dan qabul

Syarat Ijarah

1.       Manfaat yang diberikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah  pihak

2.       Pemilik harus bertanggung jawab terhadap barang yang disewakan, agar dapat memberikan manfaat kepada si penyewa.


3.       Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang disewakan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa


Akad ijarah dalam perbankan syariah yang dipakai adalah akad ijaran muntahiya bittamlik, yaitu akad sewa terhadap manfaat dari suatu barang dan disertai dengan pemberian upah kepada yang menyewakan barang dan pada akhir akad barang tersebut berpindah tangan kepada si penyewa baik itu dengan cara pemilik barang menghibahkannya kepada penyewa maupun dibuat akad baru setelah selesai akad yang pertama.

Akad Hawalah

Secara bahasa Hawalah adalah memindahkan atau berpindah. Dan secara istilah hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Hawalah dibolehkan karena berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW.bersabda: “menunda (pembayaran hutang) orang yang kaya adalah kezhaliman. Jika hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, ikutlah”

Rukun Hawalah

a.       Muhil (orang yang memindahkan hutangnya kepada orang lain), harus sudah aqil baligh

b.      Muhal (orang yang berpiutang), aqil baligh dan diketahui identitasnya


c.       Muhal ‘alaih (orang yang harus melunasi hutang muhil kepada muhal), harus sudah aqil baligh dan diketahui identitasnya

d.      Muhal bih (hutang), harus jelas nilai, jumlah dan spesipikasinya dan utang tidak karena kemasiatan


e.      Sighat (ijab qabul), harus jelas jumlah yang dipinjam, kapan dikembaliakn dan kepada siapa hutang tersebut akan dialihkan

Jenis hawalah ada dua, yaitu terikat dan tidak terikat. Maksud dari terikat adalah bahwa orang yang dialihkan hutang kepadanya (muhal alaih) mempunyai hutang kepada muhil. Dan adapun hawalah tidak terikat adalah orang yang dialihkan hutang kepadany (muhal ‘alaih) tidak mempunyai hutang kepada si muhil.

Berakhirnya hawalah, yaitu jika:

-          Muhal meninggal dunia

-          Muhal menghibahkan hutang tersebut atau menyedekahkannya kepada muhal ‘alaih dan ia menerimanya


-          Muhal membebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya membayar hutang

Aplikasi dalam perbankan

a.       Factoring atau anjak piutang, dimana nasabah yang mempunyai hutang memindah alihkannya kepada bank dan bank membayarnya, lalu bank menagihnya dari nasabah.

b.      Post data check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut

Manfaat hawalah

a.       Membantu memudahkan muhil dalam melunasi hutangnya kepada muhal

b.      Memungkinkan penyelesaian hutang dengan cepat


c.       Menyelesaian hutang muhal ‘alaih kepada muhil

Minggu, 15 Juli 2012

Cara masuk kedunia usaha

10 cara orang masuk ke dunia usaha

          1.       Untuk masuk ke dunia usaha bisa dimulai dari hobbi sendiri

          2.       Karena ada desakan kebutuhan

          3.       Diajak oleh teman, keluarga atau ikut program bisnis MLM

          4.       Karena mendapatkan inspirasi dari televisi, koran, internet dan lain-lain

          5.       Melanjutkan usaha keluarga
  
         6.       Mengisi waktu luang dengan usaha kecil-kecilan

         7.       Karena melihat adanya peluang di tempat kerja, usaha teman maupun karena ada masalah yang berbau bisnis di sekitar rumah anda

         8.       Memanfaatkan ilmu dan skill yang dimiliki sendiri

         9.       Ikut coaching, tranning, dan loka karya, seperti: sablon, elektronika dan salon

        10.   Meniru bisnis yang ada di tempat kerja

Jumat, 13 Juli 2012

Point-Point Bacaan

v    Keberhasilan ataupun kegagalan usaha hampir sebagian besar ditentukan oleh kualitas keputusan keuangan.
v    Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana, baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien.
v    Pada prinsipnya manajer keuangan berfungsi sebagai pengambil keputusan investasi, pengambilan keputusan pembelanjaan dan kebijakan dividen.
v    Tujuan yang harus dicapai oleh seorang manajer bukan hanya memaksimumkan profit, melainkan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham melalui maksimisasi nilai perusahaan.
v    Tujuan sistem keuangan adalah untuk menjembatani aliran dana dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang memerlukan dana.
v    Struktur pasar keuangan berdasarkan jatuh tempo asset keuangan yang diperjualbelikan ada 2 jenis, yaitu:
a.      Pasar Uang (money market), yaitu: tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka pendek (short-term finacial assets). Aset keuangan jangka pendek disini adalah asset keuangan yang beredar kurang dari satu tahun. Instrumen pasar uang ada 3 jenis, yaitu: Obligasi Pemerintah, Setifikat Deposito, dan Comercial Paper.
b.      Pasar Modal (capital market), yaitu: tempat tejadinya asset keuangan jangka panjang (long-term finacial assets). Bentuk-bentuk umum dari surat berharga yang diperjual belikan di pasar modal adalah: Oblogasi, Saham Preferens, Saham Biasa.
v    Obligasi adalah utang jangka panjang yang digunakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk mendapatkan dana jangka panjang.
v    Saham biasa adalah bukti penyertaan dodal dalam perusahaan.
v    Saham preferens adalah bentuk khusus dari kepemilikan perusahaan.
v    Biaya modal merupakan biaya yang harus dikeluarkan atau harus dibayar untuk mendapatkan modal baik yang berasal dari utang, saham preferens, saham biasa maupun laba ditahan untuk membiayai investasi perusahaan.

Rabu, 04 Juli 2012

Strategi Pemasaran

Strategi Pemasaran

        a.       Memberikan pelayanan yang ramah, harga bersaing dengan tetap menjaga mutu/kualitas barangnya
        b.      Membina hubungan yang baik dengan pelanggan maupun pemasok
        c.       Memberikan fasilitas pembayaran secara pembiayaan kepada pelanggan tetap
        d.      Menyediakan barang/produk yang bervariasi

Selasa, 03 Juli 2012

Perbedaan Mudharabh dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Mudharabah
IMBT
1.       Sifat akad jual beli
1.       Sifat akad sewa dengan opsi/janji pemindahan kepemilikan setelah akad berakhir
2.       Hak kepemilikan berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
2.       Hak kepemilikan tidak berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
3.       Barang yang sudah dibeli boleh dijual atau disewakan kembali
3.       Barang yang disewakan tidak boleh dijual
4.       Cara pembayaran harga jual (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa angsuran tidak boleh ada perubahan harga
4.       Cara pembayaran harga sewa (kebijakan) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa sewa dimungkinkan terjadi perubahan harga sewa sesuai kesepakatan
5.       Tidak ada kewajiban penjual untuk memelihara barang yang sudah dibeli pembeli
5.       Pemeliharaan aset yang sifatnya materil menjadi tanggung jawab yang menyewakan